Respons Cepat Dishub Klaten Tertibkan Juru Parkir di Jl Veteran, Amankan Reputasi Usaha
Dishub Klaten tangani aduan pungutan liar (pungli) juru parkir di Kedai Yu Sri Abadi, Jalan Veteran Klaten dengan tegas. Tim parkir langsung melakukan penertiban, sosialisasi aturan, dan komitmen tindakan berkelanjutan.
Aduan Masuk, Kami Bergerak
Senin, 19 Januari 2026 , Sebuah aduan resmi masuk melalui Portal Lapormasbup Kabupaten Klaten dengan kode aduan WH01210 yang berisi pengaduan tentang dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir di depan Kedai Yu Sri Abadi, Jalan Veteran No. 88 Barenglor Klaten. Pengaduan tersebut datang dari Nina, perwakilan pemilik usaha yang merasa cukup terganggu dengan praktik tidak profesional tersebut.
Dalam aduan tertulis yang lengkap dan detail, Nina menjelaskan berbagai permasalahan yang dialami: pungutan tarif parkir tanpa karcis resmi (Rp3.000-Rp5.000), juru parkir yang tidak menjalankan tugas dengan baik, bahkan sering mengusir pelanggan. Dampak nyata yang paling menyedihkan adalah banyak pelanggan yang meninggalkan review bintang satu di Google dan Instagram, merusak reputasi usaha mereka padahal manajemen parkir bukan tanggung jawab mereka.
Tidak ada waktu tunggu. Aduan itu langsung menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten. Tim parkir, dipimpin oleh Bapak Jumbadi dan Bapak Indarka, langsung digerakkan untuk melakukan survei lapangan dan tindakan penertiban di lokasi tersebut.
Aksi di Lapangan: Sosialisasi dan Penertiban
Tim parkir Dishub Klaten tiba di lokasi Kedai Yu Sri Abadi pada hari Rabu petang, 21 Januari 2026, untuk melakukan penertiban dan sekaligus sosialisasi kepada juru parkir yang bersangkutan. Pendekatan yang diambil adalah kombinasi antara tegas dan humanis, bukan sekadar menindak, tetapi juga mengedukasi dan memberikan kesempatan untuk perbaikan.
Dalam pertemuan yang dilakukan di depan lokasi, Bapak Jumbadi, Bapak Indarka melakukan beberapa hal penting:
1. Verifikasi Lapangan dan Klarifikasi
Tim parkir melakukan survei langsung untuk memverifikasi kebenaran aduan. Mereka melakukan wawancara dengan juru parkir yang bersangkutan, mendengarkan penjelasan dari pihaknya, dan juga berbicara dengan pengusaha kedai untuk mendapat gambaran komprehensif tentang situasi di lapangan.
2. Sosialisasi Peraturan dan Kewajiban Juru Parkir
Setelah verifikasi, Bapak Jumbadi dan Bapak Indarka melakukan sosialisasi langsung kepada juru parkir tentang:
-
Standar Tarif Resmi: Juru parkir wajib memungut tarif parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan harus memberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran
-
Kewajiban Profesional: Juru parkir harus proaktif membantu pengunjung, memastikan keamanan kendaraan, dan menciptakan suasana parkir yang nyaman
-
Larangan Pungli: Pungutan di luar tarif resmi dan tanpa bukti resmi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat ditindak
3. Komitmen Saksi: Juru Parkir Paham Risiko Pelanggaran
Di akhir pertemuan, juru parkir menyetujui beberapa poin penting:
- Juru parkir siap memungut jasa parkir sesuai Perda dan sesuai harga karcis yang berlaku
- Juru parkir siap mematuhi aturan dan tata tertib yang sudah ditentukan
- Juru parkir memahami bahwa jika melanggar aturan, akan mendapatkan sanksi tegas
Pernyataan komitmen ini dicatatkan dengan baik, menjadi dokumentasi yang jelas untuk tindakan lanjutan jika masalah berulang.
Respons Cepat adalah Standar Kami
Sejak aduan masuk pada Senin, 19 Januari 2026, hanya butuh dua hari untuk Dishub Klaten melakukan respons lapangan dan penertiban. Kecepatan ini bukan kebetulan , ini adalah komitmen dari tim parkir Dishub Klaten bahwa setiap aduan masyarakat akan ditangani dengan serius dan cepat.
Bapak Jumbadi dalam laporannya menekankan bahwa proses ini dilakukan dengan pendekatan edukasi dan pemberdayaan, bukan sekadar menindak. Tujuannya adalah membuat juru parkir memahami pentingnya profesionalisme, bukan menghancurkan mereka secara pribadi.
Apresiasi untuk Aduan dan Partisipasi Warga
Dishub Klaten ingin memberikan apresiasi khusus kepada Nina dan pemilik Kedai Yu Sri Abadi yang berani melaporkan masalah ini melalui kanal resmi (Portal Lapormasbup). Tanpa laporan ini, masalah bisa terus berlanjut tanpa ada intervensi.
Partisipasi aktif warga dalam melaporkan masalah transportasi adalah data lapangan yang paling berharga bagi kami. Laporan dari masyarakat pengguna jalan adalah indikator real-time tentang kualitas layanan transportasi di lapangan.
Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan:
- Juru parkir yang memungut tidak sesuai tarif resmi
- Juru parkir yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik
- Praktik pungli atau pungutan tidak resmi
- Ketidakpuasan terhadap layanan parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten
Cara melaporkan:
-
Portal LapormasBup: www.lapormasbup.klaten.go.id
-
WhatsApp Pengaduan : 08571278-3670 atau 0856-7567-333 (Chat Only)
-
Datang langsung: Dinas Perhubungan Klaten, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Klaten
Klaten Keren, Dishub Beken
--
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?




