Bid. Angkutan

Profil Kepala Bidang Angkutan

SAPTO

Nama : Sapto Widhi Harsono, A.Ma.PKB, S.IP
Tempat Tanggal Lahir : Yogyakarta, 18 Maret 1970
Agama : Islam
Email : saptowidhi1970@gmail.com
Alamat : Tegalmulyo Wirobrajan, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55253

Riwayat Pendidikan :

Sekolah Dasar : SD Netral "B" Gedong Tengen Yogyakarta 1984
Sekolah Menengah Pertama : SMP Swasta Muhammadiyah IV Yogyakarta 1987
Sekolah Menengah Atas : SMA Swasta Islam 1 Yogyakarta 1990
Diploma II : DII PKB Bekasi 2002
Strata-I (S1) : S-1 Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kartika Bangsa Yogyakarta 2003

Riwayat Kepangkatan

Pangkat Gol/Ruang Penggajian TMT
CPNS II/a 01-04-1995
Pengatur Muda TK.1 II/b 01-04-1999
Pengatur II/c 01-10-2003
Penata Muda III/a 01-04-2006
Penata Muda TK.1 III/b 01-04-2008
Penata III/c 01-04-2010
Penata TK.1 III/d 01-04-2012
Pembina IV/a 01-04-2016

Pengalaman Latihan/Bintek dan Uji Kompetensi :

Nama Pelatihan/Bintek dan Uji Kompetensi Tanggal Tempat
Diklat Dasar Kehansipan bagi CPNS Pemkab Klaten 14 s/d 20 Maret 1996 Klaten
Diklat Pra Jabatan Tingkat II Klaten 17 Februari 1996 Klaten
Diklat Teknis Fungsional Kursus Bendaharawan Daerah Angk.III 15 Agust s/d 28 Sept 2000 Klaten
Diklat Penyusunan SOP, Kontrol Kualitas dan Sertifikasi Pembuatan Tromol Rem Bus/ Truk 17 - 18 Februari 2008 Klaten
Sertifikat Uji Kompetensi PKB "Penyelia" 26 Agustus 2010 Jakarta
Piagam Penghargaan Penguji Kendaraan Bermotor Teladan Kedua Tk.Nasional 2012 Jenjang Penyelia 14 September 2012 Jakarta
Diklatpim Tk.IV Angkata IV Tahun 2012 29 Okt s/d 04 Des 2012 Semarang
In House Training Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditinjau dari Aspek Teknis Kendaraan 13 s/d 14 Juni 2013 Bekasi


Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :

Jabatan/Pekerjaan Masa Jabatan Gol/Ruang
JFT PKB Pelaksana - III/a
JFT PKB Pelaksana Lanjutan- - III/b
JFT PKB Penyelia 30-06-2010 III/c
Kasie Teknik Kelayakan Pengujian Kendaraan 01-04-2012 s.d 01-04-2016 III/c
Kasie Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas 01-04-2016 s.d 01-04-2019 III/d
Kepala Bidang Angkutan 01-04-2019 s.d sekarang IV/a


Tugas Pokok dan Fungsi

Rincian tugas adalah sebagai berikut :
  1. Menghimpun,      mempelajari      peraturan      perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang angkutan;
  2. Mengoordinasikan   bahan   penyusunan   kebijakan,   pedoman   dan petunjuk teknis bidang angkutan;
  3. Mengoordinasikan tugas di Bidang Angkutan;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan Bidang Angkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Bidang Angkutan;
  6. Menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan Bidang Angkutan;
  7. Mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
  8. Memberikan pertimbangan teknis perizinan dan memantau atas penyelenggaraan izin usaha angkutan orang, izin usaha angkutan barang, izin trayek, izin operasi, izin insidentil, izin dispensasi  melalui jalan kabupaten;
  9. Memberikan pertimbangan teknis untuk penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal penumpang tipe C dan terminal angkutan barang;
  10. Melaksanakan pengaturan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan terminal penumpang tipe C;
  11. Memberikan pembekalan pengelolaan terminal penumpang tipe C dan terminal barang;
  12. Memberikan pertimbangan teknis atas penyusunan jaringan trayek/ lintas dan penetapan kebutuhan angkutan penumpang umum dan barang;
  13. Memberikan pertimbangan teknis dan memantau atas penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten;
  14. Melaksanakan sosialisasi dibidang angkutan dan jalan;
  15. Melaksanakan pengelolaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor wajib uji;
  16. Memberikan pertimbangan teknis persyaratan yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji;
  17. Memberikan pertimbangan teknis perizinan operasional perbengkelan umum kendaraan bermotor dan karoseri;
  18. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi perbengkelan dan teknis konstruksi kendaraan bermotor;
  19. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  20. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
  21. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  22. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  23. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  25. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan