Profil Kepala Bidang Angkutan

Nama |
: Apriliana Kusuma Dewi, S.PSi, M.Si |
Tempat Tanggal Lahir |
: Klaten, 3 April 1984 |
Agama |
: Islam |
Email |
: aprilianakusumadewi@klaten.go.id |
|
|
Alamat |
: Danguran Klaten Selatan |
Riwayat Pendidikan :
Sekolah Dasar |
SDN Sucen Magelang |
1990 |
Sekolah Menengah Pertama |
SMPN 1 Sleman |
1997 |
Sekolah Menengah Atas |
SMAN 1 Sleman (IPA) |
2002 |
Strata -I (SI) |
S1- Psikologi |
2006 |
Strata-II (S2) |
S2- Slamet Riyadi Surakarta (Magister Sains) |
2007 |
Riwayat Kepangkatan
Pangkat |
Gol/Ruang Penggajian |
TMT |
CPNS |
II/b |
01-03-1987 |
Pengatur Muda TK.1 |
II/b |
01-04-1988 |
Pengatur |
II/c |
01-10-1989 |
Pengatur TK.1 |
II/d |
01-10-1993 |
Penata Muda |
III/a |
01-04-1996 |
Penata Muda TK.1 |
III/b |
01-04-2000 |
Penata |
III/c |
01-04-2001 |
Penata TK.1 |
III/d |
01-10-2005 |
Pembina |
IV/a |
01-10-2014 |
|
|
|
Pengalaman Latihan/Bintek dan Uji Kompetensi :
Nama Pelatihan/Bintek dan Uji Kompetensi |
Tanggal |
Tempat |
Urban Transport and Managemen |
1990 |
Padang |
PPNS Bidang LLAJ |
1993 |
Bogor |
TOT Bidang LLAJ |
1996 |
Jakarta |
Perencanaan Proyek Transportasi |
1999 |
Jakarta |
Kursus Manajemen Proyek |
2001 |
Klaten |
Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :
Jabatan/Pekerjaan |
Masa Jabatan |
Gol/Ruang |
Kepala Sub Bagian Keuangan BAPPEDA |
16-04-2005 s.d 26-02-2009 |
III/c |
Kepala Sub Bag Keuangan Dinas Perhubungan |
26-02-2009 s.d 08-12-2009 |
III/c |
Kepala UPTD Terminal Dinas Perhubungan |
08-12-2009 s.d 02-12-2012 |
III/d |
Kasie Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan |
02-12-2012 s.d 06-08-2012 |
III/d |
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan |
06-08-2012 s.d 16-05-2019 |
IV/a |
Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kab. Klaten |
17-05-2019 s.d 06-01-2022 |
IV/b |
Sekretaris Dinas Perhubungan |
07-01-2022 s.d sekarang |
IV/b |
Tugas Pokok dan Fungsi
Rincian tugas adalah sebagai berikut :
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang angkutan;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang angkutan;
- Mengoordinasikan tugas di Bidang Angkutan;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan Bidang Angkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Bidang Angkutan;
- Menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan Bidang Angkutan;
- Mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan pertimbangan teknis perizinan dan memantau atas penyelenggaraan izin usaha angkutan orang, izin usaha angkutan barang, izin trayek, izin operasi, izin insidentil, izin dispensasi melalui jalan kabupaten;
- Memberikan pertimbangan teknis untuk penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal penumpang tipe C dan terminal angkutan barang;
- Melaksanakan pengaturan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan terminal penumpang tipe C;
- Memberikan pembekalan pengelolaan terminal penumpang tipe C dan terminal barang;
- Memberikan pertimbangan teknis atas penyusunan jaringan trayek/ lintas dan penetapan kebutuhan angkutan penumpang umum dan barang;
- Memberikan pertimbangan teknis dan memantau atas penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten;
- Melaksanakan sosialisasi dibidang angkutan dan jalan;
- Melaksanakan pengelolaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor wajib uji;
- Memberikan pertimbangan teknis persyaratan yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji;
- Memberikan pertimbangan teknis perizinan operasional perbengkelan umum kendaraan bermotor dan karoseri;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi perbengkelan dan teknis konstruksi kendaraan bermotor;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
|
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten : Bapak Sudiyarsono, A.TD. MT.