Kepala Bidang Angkutan

| Nama |
: Apriliana Kusuma Dewi, S.PSi, M.Si |
| Tempat Tanggal Lahir |
: Klaten, 27 April 1984 |
| Agama |
: Islam |
| Email |
: dewi.soesianto84@gmail.com |
|
|
| Alamat |
: Polanharjo Klaten |
Riwayat Pendidikan :
| Sekolah Dasar |
SDN Ngaran II |
1996 |
| Sekolah Menengah Pertama |
SMPN 1 Polanharjo |
1999 |
| Sekolah Menengah Atas |
SMUN 1 Karanganom |
2002 |
| Strata -I (SI) |
S1- Psikologi UMS |
2006 |
| Strata-II (S2) |
S2- Univ Islam Batik (Manajemen) |
2021 |
Riwayat Kepangkatan
| Pangkat |
Gol/Ruang Penggajian |
TMT |
| CPNS |
III/a |
01-12-2008 |
| PNS |
III/a |
01-12-2009 |
| Penata Muda TK.1 |
III/b |
01-12-2013 |
| Penata |
III/c |
01-12-2017 |
| Penata TK.1 |
III/d |
01-12-2021 |
|
|
|
Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :
| Jabatan/Pekerjaan |
Masa Jabatan |
Gol/Ruang |
| Kepala Sub Bagian Umpeg DLH Kab. Klaten |
16-04-2019 s.d 25-10-2021 |
III/c |
| Kepala Sub Bagian Umpeg Dinas Perhubungan Kab. Klaten |
26-10-2021 s.d 22-02-2025 |
III/c |
| Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kab. Klaten |
01-09-2024 s.d 22-02-2025 |
III/d |
| Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kab. Klaten |
23-02-2025 s.d sekarang |
III/d |
Tugas Pokok dan Fungsi
|
Rincian tugas adalah sebagai berikut :
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang angkutan;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang angkutan;
- Mengoordinasikan tugas di Bidang Angkutan;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan Bidang Angkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Bidang Angkutan;
- Menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan Bidang Angkutan;
- Mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan pertimbangan teknis perizinan dan memantau atas penyelenggaraan izin usaha angkutan orang, izin usaha angkutan barang, izin trayek, izin operasi, izin insidentil, izin dispensasi melalui jalan kabupaten;
- Memberikan pertimbangan teknis untuk penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal penumpang tipe C dan terminal angkutan barang;
- Melaksanakan pengaturan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan terminal penumpang tipe C;
- Memberikan pembekalan pengelolaan terminal penumpang tipe C dan terminal barang;
- Memberikan pertimbangan teknis atas penyusunan jaringan trayek/ lintas dan penetapan kebutuhan angkutan penumpang umum dan barang;
- Memberikan pertimbangan teknis dan memantau atas penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten;
- Melaksanakan sosialisasi dibidang angkutan dan jalan;
- Melaksanakan pengelolaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor wajib uji;
- Memberikan pertimbangan teknis persyaratan yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji;
- Memberikan pertimbangan teknis perizinan operasional perbengkelan umum kendaraan bermotor dan karoseri;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi perbengkelan dan teknis konstruksi kendaraan bermotor;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
|