Bidang Angkutan

Kepala Bidang Angkutan

DEWI

Nama : Apriliana Kusuma Dewi, S.PSi, M.Si
Tempat Tanggal Lahir : Klaten, 27 April 1984
Agama : Islam
Email : dewi.soesianto84@gmail.com
Alamat : Polanharjo Klaten

Riwayat Pendidikan :

Sekolah Dasar SDN Ngaran II 1996
Sekolah Menengah Pertama SMPN 1 Polanharjo 1999
Sekolah Menengah Atas SMUN 1 Karanganom 2002
Strata -I (SI) S1- Psikologi UMS 2006
Strata-II (S2) S2- Univ Islam Batik (Manajemen) 2021

Riwayat Kepangkatan

Pangkat Gol/Ruang Penggajian TMT
CPNS III/a 01-12-2008
PNS III/a 01-12-2009
Penata Muda TK.1 III/b 01-12-2013
Penata III/c 01-12-2017
Penata TK.1 III/d 01-12-2021

Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :

Jabatan/Pekerjaan Masa Jabatan Gol/Ruang
Kepala Sub Bagian Umpeg DLH Kab. Klaten 16-04-2019 s.d 25-10-2021 III/c
Kepala Sub Bagian Umpeg Dinas Perhubungan Kab. Klaten 26-10-2021 s.d 22-02-2025 III/c
Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kab. Klaten 01-09-2024 s.d 22-02-2025 III/d
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kab. Klaten 23-02-2025 s.d sekarang III/d

Tugas Pokok dan Fungsi

Rincian tugas adalah sebagai berikut :

  1. Menghimpun,      mempelajari      peraturan      perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang angkutan;
  2. Mengoordinasikan   bahan   penyusunan   kebijakan,   pedoman   dan petunjuk teknis bidang angkutan;
  3. Mengoordinasikan tugas di Bidang Angkutan;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan Bidang Angkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Bidang Angkutan;
  6. Menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan Bidang Angkutan;
  7. Mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
  8. Memberikan pertimbangan teknis perizinan dan memantau atas penyelenggaraan izin usaha angkutan orang, izin usaha angkutan barang, izin trayek, izin operasi, izin insidentil, izin dispensasi  melalui jalan kabupaten;
  9. Memberikan pertimbangan teknis untuk penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal penumpang tipe C dan terminal angkutan barang;
  10. Melaksanakan pengaturan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan terminal penumpang tipe C;
  11. Memberikan pembekalan pengelolaan terminal penumpang tipe C dan terminal barang;
  12. Memberikan pertimbangan teknis atas penyusunan jaringan trayek/ lintas dan penetapan kebutuhan angkutan penumpang umum dan barang;
  13. Memberikan pertimbangan teknis dan memantau atas penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten;
  14. Melaksanakan sosialisasi dibidang angkutan dan jalan;
  15. Melaksanakan pengelolaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor wajib uji;
  16. Memberikan pertimbangan teknis persyaratan yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji;
  17. Memberikan pertimbangan teknis perizinan operasional perbengkelan umum kendaraan bermotor dan karoseri;
  18. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi perbengkelan dan teknis konstruksi kendaraan bermotor;
  19. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  20. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
  21. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  22. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  23. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  25. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan