Profil Kepala Bidang Angkutan
Nama |
: Sapto Widhi Harsono, A.Ma.PKB, S.IP |
Tempat Tanggal Lahir |
: Yogyakarta, 18 Maret 1970 |
Agama |
: Islam |
Email |
: saptowidhi1970@gmail.com |
|
|
Alamat |
: Tegalmulyo Wirobrajan, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55253 |
Riwayat Pendidikan :
Sekolah Dasar |
: SD Netral "B" Gedong Tengen Yogyakarta |
1984 |
Sekolah Menengah Pertama |
: SMP Swasta Muhammadiyah IV Yogyakarta |
1987 |
Sekolah Menengah Atas |
: SMA Swasta Islam 1 Yogyakarta |
1990 |
Diploma II |
: DII PKB Bekasi |
2002 |
Strata-I (S1) |
: S-1 Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kartika Bangsa Yogyakarta |
2003 |
Riwayat Kepangkatan
Pangkat |
Gol/Ruang Penggajian |
TMT |
CPNS |
II/a |
01-04-1995 |
Pengatur Muda TK.1 |
II/b |
01-04-1999 |
Pengatur |
II/c |
01-10-2003 |
Penata Muda |
III/a |
01-04-2006 |
Penata Muda TK.1 |
III/b |
01-04-2008 |
Penata |
III/c |
01-04-2010 |
Penata TK.1 |
III/d |
01-04-2012 |
Pembina |
IV/a |
01-04-2016 |
Pengalaman Latihan/Bintek dan Uji Kompetensi :
Nama Pelatihan/Bintek dan Uji Kompetensi |
Tanggal |
Tempat |
Diklat Dasar Kehansipan bagi CPNS Pemkab Klaten |
14 s/d 20 Maret 1996 |
Klaten |
Diklat Pra Jabatan Tingkat II Klaten |
17 Februari 1996 |
Klaten |
Diklat Teknis Fungsional Kursus Bendaharawan Daerah Angk.III |
15 Agust s/d 28 Sept 2000 |
Klaten |
Diklat Penyusunan SOP, Kontrol Kualitas dan Sertifikasi Pembuatan Tromol Rem Bus/ Truk |
17 - 18 Februari 2008 |
Klaten |
Sertifikat Uji Kompetensi PKB "Penyelia" |
26 Agustus 2010 |
Jakarta |
Piagam Penghargaan Penguji Kendaraan Bermotor Teladan Kedua Tk.Nasional 2012 Jenjang Penyelia |
14 September 2012 |
Jakarta |
Diklatpim Tk.IV Angkata IV Tahun 2012 |
29 Okt s/d 04 Des 2012 |
Semarang |
In House Training Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditinjau dari Aspek Teknis Kendaraan |
13 s/d 14 Juni 2013 |
Bekasi |
Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :
Jabatan/Pekerjaan |
Masa Jabatan |
Gol/Ruang |
JFT PKB Pelaksana |
- |
III/a |
JFT PKB Pelaksana Lanjutan- |
- |
III/b |
JFT PKB Penyelia |
30-06-2010 |
III/c |
Kasie Teknik Kelayakan Pengujian Kendaraan |
01-04-2012 s.d 01-04-2016 |
III/c |
Kasie Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas |
01-04-2016 s.d 01-04-2019 |
III/d |
Kepala Bidang Angkutan |
01-04-2019 s.d sekarang |
IV/a |
Tugas Pokok dan Fungsi
Rincian tugas adalah sebagai berikut :
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang angkutan;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang angkutan;
- Mengoordinasikan tugas di Bidang Angkutan;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan Bidang Angkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Bidang Angkutan;
- Menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan Bidang Angkutan;
- Mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan pertimbangan teknis perizinan dan memantau atas penyelenggaraan izin usaha angkutan orang, izin usaha angkutan barang, izin trayek, izin operasi, izin insidentil, izin dispensasi melalui jalan kabupaten;
- Memberikan pertimbangan teknis untuk penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal penumpang tipe C dan terminal angkutan barang;
- Melaksanakan pengaturan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan terminal penumpang tipe C;
- Memberikan pembekalan pengelolaan terminal penumpang tipe C dan terminal barang;
- Memberikan pertimbangan teknis atas penyusunan jaringan trayek/ lintas dan penetapan kebutuhan angkutan penumpang umum dan barang;
- Memberikan pertimbangan teknis dan memantau atas penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten;
- Melaksanakan sosialisasi dibidang angkutan dan jalan;
- Melaksanakan pengelolaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor wajib uji;
- Memberikan pertimbangan teknis persyaratan yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji;
- Memberikan pertimbangan teknis perizinan operasional perbengkelan umum kendaraan bermotor dan karoseri;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi perbengkelan dan teknis konstruksi kendaraan bermotor;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
|