Bidang Angkutan

Profil Kepala Bidang Angkutan

DEWI

Nama : Apriliana Kusuma Dewi, S.PSi, M.Si
Tempat Tanggal Lahir : Klaten, 3 April 1984
Agama : Islam
Email : aprilianakusumadewi@klaten.go.id
Alamat : Danguran Klaten Selatan

Riwayat Pendidikan :

Sekolah Dasar SDN Sucen Magelang 1990
Sekolah Menengah Pertama SMPN 1 Sleman 1997
Sekolah Menengah Atas SMAN 1 Sleman (IPA) 2002
Strata -I (SI) S1- Psikologi 2006
Strata-II (S2) S2- Slamet Riyadi Surakarta (Magister Sains) 2007

Riwayat Kepangkatan

Pangkat Gol/Ruang Penggajian TMT
CPNS II/b 01-03-1987
Pengatur Muda TK.1 II/b 01-04-1988
Pengatur II/c 01-10-1989
Pengatur TK.1 II/d 01-10-1993
Penata Muda III/a 01-04-1996
Penata Muda TK.1 III/b 01-04-2000
Penata III/c 01-04-2001
Penata TK.1 III/d 01-10-2005
Pembina IV/a 01-10-2014

Pengalaman Latihan/Bintek dan Uji Kompetensi :

Nama Pelatihan/Bintek dan Uji Kompetensi Tanggal Tempat
Urban Transport and Managemen 1990 Padang
PPNS Bidang LLAJ 1993 Bogor
TOT Bidang LLAJ 1996 Jakarta
Perencanaan Proyek Transportasi 1999 Jakarta
Kursus Manajemen Proyek 2001 Klaten

Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :

Jabatan/Pekerjaan Masa Jabatan Gol/Ruang
Kepala Sub Bagian Keuangan BAPPEDA 16-04-2005 s.d 26-02-2009 III/c
Kepala Sub Bag Keuangan Dinas Perhubungan 26-02-2009 s.d 08-12-2009 III/c
Kepala UPTD Terminal Dinas Perhubungan 08-12-2009 s.d 02-12-2012 III/d
Kasie Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan 02-12-2012 s.d 06-08-2012 III/d
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan 06-08-2012 s.d 16-05-2019 IV/a
Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kab. Klaten  17-05-2019 s.d 06-01-2022 IV/b
Sekretaris Dinas Perhubungan 07-01-2022 s.d sekarang IV/b

Tugas Pokok dan Fungsi

Rincian tugas adalah sebagai berikut :

  1. Menghimpun,      mempelajari      peraturan      perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang angkutan;
  2. Mengoordinasikan   bahan   penyusunan   kebijakan,   pedoman   dan petunjuk teknis bidang angkutan;
  3. Mengoordinasikan tugas di Bidang Angkutan;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan Bidang Angkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Bidang Angkutan;
  6. Menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan Bidang Angkutan;
  7. Mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
  8. Memberikan pertimbangan teknis perizinan dan memantau atas penyelenggaraan izin usaha angkutan orang, izin usaha angkutan barang, izin trayek, izin operasi, izin insidentil, izin dispensasi  melalui jalan kabupaten;
  9. Memberikan pertimbangan teknis untuk penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal penumpang tipe C dan terminal angkutan barang;
  10. Melaksanakan pengaturan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan terminal penumpang tipe C;
  11. Memberikan pembekalan pengelolaan terminal penumpang tipe C dan terminal barang;
  12. Memberikan pertimbangan teknis atas penyusunan jaringan trayek/ lintas dan penetapan kebutuhan angkutan penumpang umum dan barang;
  13. Memberikan pertimbangan teknis dan memantau atas penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten;
  14. Melaksanakan sosialisasi dibidang angkutan dan jalan;
  15. Melaksanakan pengelolaan, pemantauan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor wajib uji;
  16. Memberikan pertimbangan teknis persyaratan yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji;
  17. Memberikan pertimbangan teknis perizinan operasional perbengkelan umum kendaraan bermotor dan karoseri;
  18. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi perbengkelan dan teknis konstruksi kendaraan bermotor;
  19. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  20. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
  21. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  22. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  23. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  25. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan

 Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten : Bapak Sudiyarsono, A.TD. MT.