Visi dan Misi Organisasi

Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dirumuskan dalam Perda Perubahan atas  Perda  No. 5 Tahun 2016 tentang  RPJMD Kabupaten Klaten  Tahun 2016-2021 adalah “MEWUJUDKAN KABUPATEN KLATEN YANG MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING”.

Misi Pembangunan Daerah sebagai implementasi Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021 yang dirumuskan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:
Misi 1 : Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berbudaya;
Misi 2 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
Misi 3 : Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi daerah yang lebih produktif, kreatif, inovatif dan berdaya saing berlandaskan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal;
Misi 4:  Meningkatkan kapasitas infrastruktur publik dan penyediaan kebutuhan sarana prasarana dasar sosial masyarakat; Misi 5: Meningkatkan  kapasitas pengelolaan dan kelestarian sumber daya alam yang selaras dengan tata ruang wilayah; Misi 6: Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan berkepribadian; Misi 7: Meningkatkan kapasitas pengarusutamaan gender dan perlindungan anak; dan Misi 8:  Meningkatkan kapasitas pelayanan publik.

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memiliki kewajiban terhadap capaian Misi ke 4 (empat) yaitu Meningkatkan kapasitas infrastruktur publik dan penyediaan kebutuhan sarana prasarana dasar sosial masyarakat dan Misi ke 8 (delapan) yaitu Meningkatkan Kapasitas Pelayanan Publik.

Tujuan dan Sasaran

Dari Isu Strategis Kabupaten Klaten, merujuk pada Misi Kabupaten Klaten, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memiliki

Tujuan antara lain :
a.Meningkatkan kualitas manajemen rekayasa lalu lintas dan penyelenggaraan angkutan dengan indikator kinerja tingkat pelayanan infrastruktur perhubungan.
b.Meningkatkan kualitas pelayanan perhubungan dengan indikator kinerja indeks kepuasan layanan perhubungan.


Sasaran yang harus dicapai untuk mewujudkan tujuan antara lain :
a.Meningkatnya kualitas manajemen rekayasa lalu lintas dan penyelenggaraan angkutan dengan indikator kinerja tingkat pelayanan infrastruktur perhubungan.
c.Meningkatnya kualitas pelayanan perhubungan dengan indikator kinerja indeks kepuasan layanan perhubungan.