Profil Kasie Dalops Parkir
Nama |
: Nunung Wahyu Dwiningsih, SE,MM |
Tempat Tanggal Lahir |
: Klaten, 04 Maret 1985 |
Agama |
: Islam |
Email |
: nunung.wd85@gmail.com |
|
|
Alamat |
: Baran Cawas Klaten |
Pendidikan :
Sekolah Dasar |
SDN Baran I |
Sekolah Menengah Pertama |
SLTPN 3 Cawas |
Sekolah Menengah Atas |
SMUN 1 Cawas |
Strata-1 (S1) |
UPN Veteran Yogyakarta |
Srata 2 (S2) |
STIE AUB Surakarta |
Riwayat Kepangkatan :
Pangkat |
Gol.Ruang/Penggajian |
TMT |
CPNS |
III/a |
01-02-2009 |
Penata Muda |
III/a |
01-01-2011 |
Penata Muda Tk.I |
III/b |
01-02-2013 |
Penata |
III/c |
01-02-2019 |
Penata Tk.I |
III/d |
01-02-2023 |
Pengalaman Latihan/ Bimtek dan Uji Kompetensi :
Nama Pelatihan/Bintek/Uji Kompetensi |
Tanggal |
Tempat |
Diklat Penyusunan RPJMD Pemkab Klaten |
31 Oktober s/d 02 November 2017 |
Yogyakarta |
Diklat Penyusunan Indikator Kinerja RENSTRA |
02 - 09 Mei 2018 |
Yogyakarta |
Uji Kompetensi Penilai ANDALALIN |
20 Februari 2020 |
Jakarta |
Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional |
14 November 2017 |
Jakarta |
Sertifikasi PBJ |
18 Oktober 2013 |
Klaten |
Bintek Penyusunan SOP Pemkab Klaten |
5-7 November 2018 |
Yogyakarta |
Diklat Penyusunan LKJIP |
13-15 November 2018 |
Yogyakarta |
Bintek Renaksi Keselamatan LLAJ |
29-30 Agustus 2018 |
Jakarta |
|
|
|
Tugas, Pokok dan Fungsi
Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan perparkiran dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian operasional lalu lintas dan perparkiran. Rincian tugas adalah sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan perparkiran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan perparkiran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan perparkiran;
- Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- Melakukan kegiatan Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas (P3L) dan perparkiran;
- Menyiapkan sistem informasi dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
- Menyiapkan bahan dan memberikan bimbingan/penyuluhan di bidang lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan penindakan pelanggaran bidang Lalu Lintas sesuai kewenangannya;
- Melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di wilayah kabupaten;
- Melakukan pengumpulan dan analisis data kecelakaan lalu lintas serta membuat usulan penanggulangannya;
- Melakukan audit keselamatan jalan di wilayah Daerah secara periodik;
- Melakukan penyiapan bahan penyempurnaan operasional ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan orang dan barang;
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis perparkiran;
- Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan tarif retribusi perparkiran;
- Merencanakan perhitungan target retribusi perparkiran;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan bahan rekomendasi izin usaha pendidikan dan latihan mengemudi;
- Melakukan inventarisasi, registrasi dan memproses Surat Tanda Kecakapan Mengemudi (STKM) kendaraan tidak bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (STNKTB);
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
|