Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Perparkiran

Profil Kasie Dalops Parkir

nunung

 

Nama : Nunung Wahyu Dwiningsih, SE,MM
Tempat Tanggal Lahir  : Klaten, 04 Maret 1985
Agama  : Islam
Email : nunung.wd85@gmail.com
Nomor Telepon : 085870208333
Alamat  :  Baran Cawas Klaten


Pendidikan :

Sekolah Dasar SDN Baran I
Sekolah Menengah Pertama SLTPN 3 Cawas
Sekolah Menengah Atas SMUN 1 Cawas
Strata-1 (S1) UPN Veteran Yogyakarta
Srata 2 (S2) STIE AUB Surakarta


Riwayat Kepangkatan  : 

Pangkat Gol.Ruang/Penggajian TMT
CPNS III/a 01-02-2009
Penata Muda III/a 01-01-2011
Penata Muda Tk.I III/b 01-02-2013
Penata III/c 01-02-2019
     


Pengalaman Latihan/ Bimtek dan Uji Kompetensi :

Nama Pelatihan/Bintek/Uji Kompetensi Tanggal Tempat
Diklat Penyusunan RPJMD Pemkab Klaten 31 Oktober s/d  02 November 2017 Yogyakarta
Diklat Penyusunan Indikator Kinerja RENSTRA 02 - 09 Mei 2018 Yogyakarta
Uji Kompetensi Penilai ANDALALIN 20 Februari 2020 Jakarta
Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional 14 November 2017 Jakarta
Sertifikasi PBJ 18 Oktober 2013 Klaten
Bintek Penyusunan SOP Pemkab Klaten 5-7 November 2018 Yogyakarta
Diklat Penyusunan LKJIP 13-15 November 2018 Yogyakarta
Bintek Renaksi Keselamatan LLAJ 29-30 Agustus 2018 Jakarta
     

Tugas, Pokok dan Fungsi

Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan perparkiran dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian operasional lalu lintas dan perparkiran. Rincian tugas adalah sebagai berikut: 

  1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan perparkiran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan perparkiran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan perparkiran;
  4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. Melakukan kegiatan Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas (P3L) dan perparkiran;
  6. Menyiapkan sistem informasi dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
  7. Menyiapkan bahan dan memberikan bimbingan/penyuluhan di bidang lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melakukan penindakan pelanggaran bidang Lalu Lintas sesuai kewenangannya;
  9. Melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di wilayah kabupaten;
  10. Melakukan pengumpulan dan analisis data kecelakaan lalu lintas serta membuat usulan penanggulangannya;
  11. Melakukan   audit   keselamatan   jalan   di   wilayah   Daerah   secara periodik;
  12. Melakukan penyiapan bahan penyempurnaan operasional ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan orang dan barang;
  13. Menyiapkan bahan bimbingan teknis perparkiran;
  14. Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan tarif retribusi perparkiran;
  15. Merencanakan perhitungan target retribusi perparkiran;
  16. Menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan bahan rekomendasi izin usaha pendidikan dan latihan mengemudi;
  17. Melakukan inventarisasi, registrasi dan memproses Surat Tanda Kecakapan Mengemudi (STKM) kendaraan tidak bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (STNKTB);
  18. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  19. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  20. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  21. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  22. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  24. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.