Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas PJU

Kasie MRLL

Nama : Wikan Mantiq Atmaja, ST
Tempat Tanggal Lahir : Klaten, 04 Juni 1985
Agama : Islam
Email : wikan120@gmail.com
Alamat :  Tegal Kragilan Brangkal Karanganom Klaten

Pendidikan :

Sekolah Dasar SDN I Brangkal  1998
Sekolah Menengah Pertama SLTPN 1 Karanganom 2001
Sekolah Menengah Atas SMA Muhammadiyah 1 Klaten 2004
Diploma III/Akademi Teknik Otomotif UNY 2008
Strata-I (S1) Teknik Mesin STTNAS Yogyakarta 2016

Riwayat Kepangkatan :

Pangkat Gol/Ruang Penggajian TMT
CPNS II/c 01/01/2010
Pengatur II/c 01/11/2011
Pengatur TK.1 II/d 01/04/2014
Penata Muda III/a 01/04/2017
Penata Muda TK.1 III/b 01/04/2019
Penata III/c 01/04/2021
Penata TK.1 III/d 01/04/2023

Pengalaman Jabatan :

Jabatan/Pekerjaan Masa Jabatan Gol/Ruang
     
Plt. Kepala Seksi Angkutan Orang Barang dan Terminal 01-10 - 2023 s.d 17 - 03 - 2024 III/d
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Penerangan Jalan Umum 17-02-2025 s.d Sekarang III/d

Tugas, Pokok dan Fungsi

Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem manajemen dan rekayasa lalu lintas yang berada dalam wilayah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian tugas sebagaimana sebagai berikut:

  1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas ;
  4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. Melakukan pengumpulan data kinerja jaringan jalan,  meliputi volume lalu lintas, kapasitas jalan, kecepatan perjalanan dan kerapatan/kepadatan lalu lintas;
  6. Melaksanakan inventarisasi, pengkajian kebutuhan dan pengadaan rambu, marka, traffic light, dan prasarana lalu lintas jalan lainnya;
  7. Melaksanakan penataan/pengaturan, pengawasan dan pemeliharaan rambu, marka, traffic light, dan prasarana lalu lintas jalan lainnya;
  8. Melakukan penilaian awal dalam rangka memberikan pertimbangan teknis rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN);
  9. Memberikan pertimbangan teknis penempatan reklame, papan informasi, dan sejenisnya yang dapat mempengaruhi sistem lalu lintas yang ada;
  10. Memberikan pertimbangan teknis perizinan dan memantau atas penyelenggaraan kegiatan penerbitan izin penggunaan jalan di luar fungsinya;
  11. Melakukan penyiapan bahan sosialisasi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  12. Menyiapkan perencanaan di Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi dan Jalan Nasional;
  13. Melaksanakan pengawasan di Jalan Kabupaten;
  14. Menyiapkan   bahan   penetapan    jalur   lalu   lintas   dan   jaringan transportasi di wilayah Kabupaten Klaten;
  15. Menyiapkan bahan penetapan lokasi dan batas wilayah pelayanan angkutan untuk daerah kabupaten;
  16. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  17. Melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  18. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  19. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  20. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  22. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas : Bayu Adi Perdana, A.Md