Sekretariat

Profil Sekretaris Dinas Perhubungan Klaten

JOKO SUWANT0

Nama : Joko Suwanto, S.H,M.Si
Tempat Tanggal Lahir : Klaten, 08 Agustus 1966
Agama : Kristen
Email : jokosuwanto@klaten.go.id
Nomor Telepon : 08122602578
Alamat : Danguran Klaten Selatan

Riwayat Pendidikan :

Sekolah Dasar SDN Sucen Magelang 1975
Sekolah Menengah Pertama SMPN 1 Sleman 1979
Sekolah Menengah Atas SMAN 1 Sleman (IPA) 1982
Diploma III/Akademi DIII LLAJR Bekasi 1987
Diploma IV DIV STTD Bekasi 1996
Strata-II (S2) S2- Slamet Riyadi Surakarta (Magister Sains) 2007

Riwayat Kepangkatan

Pangkat Gol/Ruang Penggajian TMT
CPNS II/b 01-03-1987
Pengatur Muda TK.1 II/b 01-04-1988
Pengatur II/c 01-10-1989
Pengatur TK.1 II/d 01-10-1993
Penata Muda III/a 01-04-1996
Penata Muda TK.1 III/b 01-04-2000
Penata III/c 01-04-2001
Penata TK.1 III/d 01-10-2005
Pembina IV/a 01-10-2014

Pengalaman Latihan/Bintek dan Uji Kompetensi :

Nama Pelatihan/Bintek dan Uji Kompetensi Tanggal Tempat
Urban Transport and Managemen 1990 Padang
PPNS Bidang LLAJ 1993 Bogor
TOT Bidang LLAJ 1996 Jakarta
Perencanaan Proyek Transportasi 1999 Jakarta
Kursus Manajemen Proyek 2001 Klaten

Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :

Jabatan/Pekerjaan Masa Jabatan Gol/Ruang
Kepala Sub Bagian Keuangan BAPPEDA 16-04-2005 s.d 26-02-2009 III/c
Kepala Sub Bag Keuangan Dinas Perhubungan 26-02-2009 s.d 08-12-2009 III/c
Kepala UPTD Terminal Dinas Perhubungan 08-12-2009 s.d 02-12-2012 III/d
Kasie Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan 02-12-2012 s.d 06-08-2012 III/d
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan 06-08-2012 s.d 16-05-2019 IV/a
Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kab. Klaten  17-05-2019 s.d 06-01-2022 IV/b
Sekretaris Dinas Perhubungan 07-01-2022 s.d sekarang IV/b

Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat sebagaimana dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

Rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. Mengkoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengkoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
  5. Mengkoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Dinas;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas;
  7. Mengkoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
  8. Mengkoordinasikan    pemberian    rekomendasi    perizinan    dibidang perhubungan;
  9. Mengkoordinasikan   pemberian    persetujuan,    dispensasi    dibidang perhubungan;
  10. Mengkoordinasikan      pengelolaan      retribusi      daerah      dibidang perhubungan;
  11. Mengkoordinasikan,     menyampaikan     informasi,     publikasi     dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
  12. Mengkoordinasikan     usulan,     penunjukan,     penetapan     pejabat pengelolaan keuangan;
  13. Mengkoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja Dinas;
  14. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  15. Melaksanakan     pembinaan,     bimbingan,          pengawasan     dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  16. Menilai    pencapaian    sasaran    kinerja    pegawai    yang    menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  17. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  18. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten : Bapak Sudiyarsono, A.TD. MT.