Tren Kepatuhan Uji Berkala Kendaraan di Klaten Meningkat pada Semester I 2026, Dishub Gencarkan Pengawasan

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten merilis statistik sektoral Semester I 2026. Kesadaran keselamatan meningkat dengan rata-rata kepatuhan uji berkala mencapai 81,2%, dipimpin oleh kendaraan angkutan barang. Simak rincian evaluasi kendaraan disisihkan dan performa lalu lintas sub terminal di sini.

Tren Kepatuhan Uji Berkala Kendaraan di Klaten Meningkat pada Semester I 2026, Dishub Gencarkan Pengawasan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten resmi memublikasikan Berita Resmi Statistik (BRS) Nomor 500.14/55/2026/24 mengenai Perkembangan Kinerja Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) periode Semester I Tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, indeks kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) menunjukkan tren positif yang stabil dari bulan ke bulan.

Langkah ini mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten dalam mengutamakan aspek kelaikan jalan demi meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Highlight Kinerja LLAJ Kabupaten Klaten Semester I 2026

Melalui pembaruan data rekapitulasi performa pengujian kendaraan bermotor selama Januari hingga Juni 2026, berikut poin-poin capaian penting Sie PKB Dishub Klaten:

  • Target Pengujian (Seharusnya Uji): Terdata sebanyak 4.160 unit kendaraan wajib melaksanakan pengujian berkala.

  • Realisasi KBWU Domisili Klaten: Sebanyak 3.378 unit kendaraan telah sukses diuji.

  • Total Pelayanan Uji: Mencapai 3.495 unit kendaraan (akumulasi dari KBWU Klaten dan layanan Numpang Uji Masuk dari luar daerah).

  • Grafik Kepatuhan Naik Konsisten: Angka kepatuhan melonjak dari 75,6% pada bulan Januari menjadi 86,6% di bulan Juni, dengan rata-rata semester sebesar 81,2%.

  • Tingkat Kelulusan: Mayoritas kendaraan lulus dengan baik yaitu sebanyak 3.184 unit, sedangkan kendaraan tidak lulus tercatat sebanyak 194 unit (5,7% dari total yang diuji).

  • Apresiasi Layanan Luar Daerah: Terbuka bagi mobilitas antarwilayah, tercatat 117 unit kendaraan luar daerah memanfaatkan layanan Numpang Uji Masuk di Klaten.

Kendaraan Angkutan Barang Mendominasi Sektor Wajib Uji

Struktur Jenis Kendaraan yang Melakukan Uji Berkala

Aktivitas pengujian berkala di Kabupaten Klaten masih didominasi secara signifikan oleh kendaraan komersial/barang sektor tidak umum. Berikut kontribusi terbesar menurut jenis kendaraan yang diuji milik domisili Klaten:

  1. Pick Up Terbuka Tidak Umum: 1.712 unit (50,7%).

  2. Truk Terbuka Tidak Umum: 770 unit (22,8%).

  3. Truk Box Tertutup Tidak Umum: 279 unit (8,3%).

  4. Pick Up Box Tertutup Tidak Umum: 205 unit (6,1%).

Puncak pelayanan pengujian tertinggi terjadi pada bulan Juni dengan melayani 744 unit kendaraan milik Klaten. Tingginya angka di bulan April dan Juni dipengaruhi oleh siklus jatuh tempo masa uji berkala 6 bulanan.

Apresiasi 100% Kelulusan untuk Kendaraan Baru (Uji Pertama)

Bagi kategori kendaraan baru yang melakukan Uji Pertama, Sie PKB Dishub Klaten melayani total 158 unit sepanjang semester pertama. Seluruh kendaraan baru tersebut dinyatakan lulus uji 100%. Kelompok ini juga didominasi oleh jenis kendaraan Pick Up Terbuka Tidak Umum sebanyak 87 unit (55,1%).

Tantangan Evaluasi: Menurunkan Angka Kendaraan "Disisihkan"

Di balik meningkatnya kepatuhan warga, statistik sektoral perhubungan mencatat masih ada 782 unit kendaraan (atau 18,8% dari total target seharusnya uji) yang masuk daftar disisihkan. Definisi disisihkan merujuk pada kendaraan wajib uji yang belum atau tidak hadir melakukan registrasi pengujian pada bulan berjalan.

Mayoritas kendaraan disisihkan merupakan jenis Pick Up Terbuka Tidak Umum (576 unit / 73,7%) dan Truk Terbuka Tidak Umum (159 unit). Kendati demikian, laporan bulanan membawa kabar baik di mana volume kendaraan disisihkan terus menyusut, dari semula 150 unit pada Januari turun menjadi 115 unit pada Juni.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menegaskan langkah tindak lanjut instansi ke depan:

"Angka kendaraan disisihkan sebesar 18,8% ini tetap menjadi fokus evaluasi utama kami. Guna menjamin keselamatan transportasi publik dan kelayakan angkutan barang di jalanan Klaten, Dishub akan mengintensifkan penerbitan surat teguran, sosialisasi proaktif ke komunitas pemilik armada, serta penegakan sanksi administrasi yang terukur sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku." , Supriyono, S.Sos., Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten.

Perbandingan Kinerja Antartahun & Lalu Lintas Sub Terminal Tipe C

Jika disandingkan dengan performa Semester I Tahun 2025 yang mencatatkan total 4.466 unit kendaraan diuji, perolehan pada Semester I 2026 (3.495 unit) mengalami penurunan total sebesar 971 unit atau terkoreksi sekitar 21,7%. Koreksi penurunan terdalam dialami pada bulan Februari (-40,6%) dan Maret (-31,2%), sementara bulan Juni mencatat stabilitas perubahan terkecil dan hampir menyamai tahun lalu yakni hanya berselisih -0,8%.

Di sisi lain, potret layanan angkutan umum lokal melalui Sub Terminal Tipe C di bawah kelolaan Dishub Klaten terpantau aktif. Khusus pada operasional bulan Juni 2026, tercatat akumulasi mobilitas sebanyak 905 rit angkutan penumpang umum.

Distribusi frekuensi rit tertinggi berturut-turut dikelola oleh:

  • Sub Terminal Delanggu: 429 rit (47,4%).

  • Sub Terminal Penggung: 270 rit (29,8%).

  • Sub Terminal Cawas: 206 rit (22,8%).

Aktivitas pergerakan penumpang pada ketiga sub terminal tersebut mencakup total 436 penumpang datang, 181 penumpang turun, 210 penumpang naik, dan 465 penumpang yang melanjutkan keberangkatan.

Akses Informasi Layanan

Layanan Numpang Uji Masuk sebanyak 117 unit memperlihatkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat luar daerah terhadap kualitas, transparansi, dan kecepatan pelayanan pengujian kendaraan di Kabupaten Klaten.

Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji, Anda dapat memantau estimasi jadwal KIR berkala atau memperoleh informasi seputar transportasi umum melalui laman resmi Dinas Perhubungan di https://dishub.klaten.go.id atau langsung mengunjungi kantor pelayanan terdekat.

  • Sumber Acuan Statistik: Laporan Bulanan KBWU, Laporan Kendaraan Disisihkan, dan Rekapitulasi Pengujian Berkala Januari-Juni 2026 Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten.

  • Landasan Hukum Operasional: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dokumen Statistik Sektoral bisa diakses  >>Disini<<

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0