Gambaran Umum

Sejarah Perkembangan dan Fondasi Hukum

Perjalanan Historis Manajemen Lalu Lintas di Indonesia

Pengelolaan lalu lintas dan transportasi di Indonesia memiliki akar sejarah panjang yang dimulai sejak masa Pemerintah Hindia Belanda. Pada era tersebut, masalah lalu lintas ditangani melalui departemen khusus bernama "Departemen Weg Verkeer en Water Staat" dengan landasan hukum berupa "Weg Verkeer Ordonantie" (WVO) yang ditetapkan melalui Staat Blad Nomor 86 Tahun 1933.

Perjalanan institusi lalu lintas mengalami fase transformatif seiring perkembangan kemerdekaan Indonesia:

  • Tahun 1950: Pengelolaan lalu lintas diaktifkan kembali melalui "Departemen Lalu Lintas dan Pengairan Negara"

  • Tahun 1957: Lahirnya UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah membentuk Djawatan Lalu Lintas Djalan (LLD) yang beroperasi di 10 Provinsi (Pulau Jawa dan Sumatera)

  • Tahun 1965: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR) menggantikan WVO (1933) dan menjadi fondasi baru regulasi lalu lintas nasional

  • Tahun 1978: Terbentuknya Dinas LLAJR Provinsi Jawa Tengah melalui Peraturan Daerah Tingkat I Nomor 2/OP.040/PD/Tahun 1978

  • Tahun 1999: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengubah struktur menjadi Dinas LLAJ dan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi

  • Tahun 2008: UU No. 12 Tahun 2008 mengintegrasikan empat instansi menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah

  • Tahun 2014: UU No. 23 Tahun 2014 memisahkan kembali menjadi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Tahun 2016: Pembentukan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melalui Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2016


Kedudukan dan Tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten

Status Kelembagaan

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu dan menunjang kelancaran tugas Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan. Lokasi kantor Dinas Perhubungan beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No 1, Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah, Kode Pos 57424 dengan nomor telepon (0272) 322241.

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perhubungan dengan fokus pada pengaturan lalu lintas dan penyelenggaraan angkutan jalan

  • Merumuskan kebijakan teknis dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan yang berkelanjutan

  • Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur perhubungan di tingkat kabupaten

  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

  • Mengkoordinasikan dan memadukan rencana program dari semua unit kerja dalam pelaksanaan urusan perhubungan

Fungsi Dinas Perhubungan

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menjalankan fungsi-fungsi strategis:

  • Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat

  • Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perhubungan dengan operasional yang terukur dan profesional

  • Pelaksanaan koordinasi di bidang perhubungan dengan instansi terkait, baik vertikal maupun horizontal

  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan untuk memastikan akuntabilitas kinerja

  • Pelaksanaan administrasi Dinas yang efisien dan transparan

  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya


Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Dinas Perhubungan

Hubungan dengan RPJMD Kabupaten Klaten 2025-2029

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten adalah bagian integral dari sistem pembangunan daerah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029. Dinas ini berkontribusi pada pencapaian visi daerah:

Visi Kabupaten Klaten: "Terwujudnya Kabupaten Klaten yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan"

Dinas Perhubungan memiliki kewajiban strategis dalam Misi Kelima (5) RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029, yaitu:

"Meningkatkan Nilai Daya Saing dan Kemandirian Daerah Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang Didukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas dan Merata serta Pengembangan Klaten sebagai Kabupaten Cerdas (Smart City)"

Tujuan Dinas Perhubungan

Selaras dengan misi daerah, Dinas Perhubungan menetapkan tujuan strategis:

"Meningkatkan Kinerja Lalu Lintas Antar Wilayah Secara Berkualitas, Merata dan Berkelanjutan"

Sasaran Dinas Perhubungan

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Dinas Perhubungan memiliki sasaran:

"Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Infrastruktur Jalan dalam Kondisi Ideal"

Program Prioritas Pembangunan Daerah

Dinas Perhubungan menjadi pelopor dalam pelaksanaan Program Prioritas Kepala Daerah (2025-2030) yang berjudul:

"DALAN ALUS, PADANG, DAN BANYU LANCAR"

Program ini merupakan komitmen konkret untuk membangun infrastruktur transportasi yang lancar, nyaman, dan aman bagi masyarakat Klaten.


Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Komposisi Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 66 Tahun 2021, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

Elemen Organisasi Deskripsi
Kepala Dinas Pemimpin tertinggi yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perhubungan
Sekretariat Memberikan pelayanan administratif dan penunjang dengan dua subbagian strategis
Bidang Lalu Lintas Mengelola rekayasa, manajemen, dan operasional lalu lintas kabupaten
Bidang Angkutan Mengurus perizinan, keselamatan, dan manajemen angkutan publik
Jabatan Fungsional Tim ahli di berbagai bidang keahlian teknis dan profesional

Sumber Daya Dinas Perhubungan

Komposisi Pegawai (Tahun 2025)

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten didukung oleh sumber daya manusia yang terdiri dari:

Kategori Pegawai Jumlah
PNS (Pegawai Negeri Sipil) 47 orang
Tenaga Harian Lepas (Non-PNS) 91 orang
Total SDM 138 orang

Tingkat Pendidikan Pegawai

Pegawai Dinas Perhubungan didominasi oleh tingkat pendidikan SMA/Sederajat (79 orang), diikuti oleh S1 (30 orang), D3 (15 orang), dan tingkat pendidikan lainnya. Struktur pendidikan ini menunjukkan komitmen dinas dalam merekrut SDM berkualitas dengan fokus pada pelatihan dan pengembangan berkelanjutan.

Proyeksi Penambahan Pegawai

Selama periode 2025-2027, jumlah pegawai ASN Dinas Perhubungan akan bertambah melalui pola pembibitan yang berasal dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), memperkuat kapasitas teknis dinas dalam mengelola sektor perhubungan.


Sarana dan Prasarana Pendukung

Aset Fisik dan Infrastruktur

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mengelola berbagai sarana dan prasarana strategis:

  • Tanah dan Bangunan: 6 bidang tanah, 2 unit bangunan kantor, 2 unit terminal, dan berbagai ruang operasional

  • Alat Transportasi: 21 unit kendaraan roda 2, 12 unit roda 4, dan 4 unit roda 6

  • Alat Pengujian Kendaraan: 18 unit peralatan pengujian modern termasuk brake tester, headlight tester, dan CO/HC tester

  • Perlengkapan IT: 40 unit komputer, 13 unit laptop, 44 unit printer, dan sistem CCTV 35 unit

Sarana dan prasarana tersebut mendukung operasional dinas dalam memberikan pelayanan perhubungan yang optimal kepada masyarakat.


Kelompok Sasaran Layanan dan Mitra Kerja

Sasaran Layanan Utama

Layanan Dinas Perhubungan ditujukan kepada:

  • Masyarakat pengguna jalan dalam segala aktivitas transportasi sehari-hari

  • Pemilik dan pengguna kendaraan bermotor yang wajib melakukan uji berkala (KIR)

  • Operator dan pengusaha angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Klaten

  • Pelaku usaha transportasi yang memerlukan perizinan dan izin operasional

Kerjasama Strategis

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi terkait:

  • Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk koordinasi infrastruktur jalan

  • Kepolisian Daerah untuk penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas

  • Jasa Raharja untuk manajemen risiko dan keselamatan transportasi

  • Dinas/Instansi vertikal dari Kementerian Perhubungan dan organisasi terkait lainnya


Visi Masa Depan: Transformasi dan Inovasi

Komitmen Dinas Perhubungan Ke Depan

Memasuki era baru dengan Renstra 2025-2029, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten berkomitmen untuk:

  • Meningkatkan konektivitas transportasi antar wilayah melalui penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan merata

  • Mengoptimalkan sistem pengaturan lalu lintas dengan dukungan teknologi manajemen transportasi modern

  • Meningkatkan keselamatan transportasi melalui pengujian kendaraan yang ketat dan edukasi publik berkelanjutan

  • Mengembangkan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat

  • Menerapkan prinsip keberlanjutan lingkungan dalam setiap inisiatif pembangunan perhubungan


Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten sebagai lembaga pemerintah daerah yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik, terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas untuk mewujudkan transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Klaten.