Gambaran Umum

Sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda masalah lalu lintas ditangani oleh “DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT” Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam ”WEG VERKEERORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933

Tahun 1942 s/d 1945 
Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan.

Tahun 1950
Diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA”.

Tahun 1957
Lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera)

Tahun 1958
Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I

Tahun 1965
lahirlah : Undang–Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang–Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 April 1965, maka WVO (1933) tidak berlaku lagi. Dengan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJR Propinsi Jawa Tengah yang disahkan dengan SK.Menteri dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980

Tahun 1999
Terbit UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dikenal dengan UU ketatanegaraan. Sejak lahirnya UU tersebut, maka Dinas LLAJR tidak berlaku lagi dan berubah menjadi Dinas LLAJ dan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.

Tahun 2008
Terbit UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak lahirnya UU tersebut maka Dinas LLAJ dan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi tidak berlaku dan berubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah hasil penggabungan 4 Instansi yaitu Dinas LLAJ, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi, BIKK serta KPDE .

Tahun 2014
Terbit UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan terbitnya UU tersebut maka Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah terbagi menjadi 2 (dua) dinas yang menjalani urusan yang berbeda yakni menjadi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.

Tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut kemudian terbitlah Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. dan diturunkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klaten serta Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten.

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten merupakan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu dan menunjang kelancaran tugas Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan meliputi lalu lintas dan operasional, tehnik sarana dan prasarana. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berbagai langkah telah disiapkan guna mewujudkan Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dirumuskan dalam Perda Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2016-2021 adalah “MEWUJUDKAN KABUPATEN KLATEN YANG MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING”.
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memiliki kewajiban terhadap capaian Misi ke 4 (empat) yaitu Meningkatkan kapasitas infrastruktur publik dan penyediaan kebutuhan sarana prasarana dasar sosial masyarakat dan Misi ke 8 (delapan) yaitu Meningkatkan Kapasitas Pelayanan Publik. Adapun untuk mencapai misi tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memiliki tujuan sebagai berikut:
1.Meningkatkan kualitas manajemen rekayasa lalu lintas dan penyelenggaraan angkutan dengan indikator kinerja tingkat pelayanan infrastruktur perhubungan.
2.Meningkatkan kualitas pelayanan perhubungan dengan indikator kinerja indeks kepuasan layanan perhubungan.
Adapun Sasaran yang harus dicapai untuk mewujudkan tujuan tersebut antara lain:
1.Meningkatnya kualitas manajemen rekayasa lalu lintas dan penyelenggaraan angkutan dengan indikator kinerja tingkat pelayanan infrastruktur perhubungan.
2. Meningkatnya kualitas pelayanan perhubungan dengan indikator kinerja indeks kepuasan layanan perhubungan.