Seksi Teknik Keselamatan Sarana Angkutan

 

Profil Plt. Kasie Teknis Keselamatan Sarana Angkutan

Nama : Gunawan Arifianto, ST
Tempat Tanggal Lahir : Klaten, 19 April 1987
Agama : Islam
Email : gunawanarifianto@klaten.go.id
Nomor Telepon : 085647255319
Alamat :  Beji Pedan Klaten

Riwayat Pendidikan :

Sekolah Dasar SDN Mandong II Trucuk 1999
Sekolah Menengah Pertama SLTPN 1 Pedan 2002
Sekolah Menengah Atas SMAN 1 Cawas 2005
Diploma III/Akademi Teknik Mesin Otomotif UNS 2008
Strata-I (S1) Teknik Mesin STTNAS Yogyakarta 2015

Riwayat Kepangkatan

Pangkat Gol/Ruang Penggajian TMT
CPNS II/c 01-01-2010
Pengatur II/c 01-11-2011
Pengatur TK.1 II/d 01-04-2014
Penata Muda III/a 01-04-2017
Penata Muda TK.1 III/b 01-04-2019
Penata III/c 01-042021
Penata TK.1 III/d 01-04-2023

Pengalaman Latihan/Bintek dan Uji Kompetensi :

Nama Pelatihan/Bintek dan Uji Kompetensi Tanggal Tempat
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Lalu Lintas 2012 Semarang
Pendidikan dan Pelatihan Dasar Penguji Kendaraan Bermotor 2012 Bali
Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan 2013 Klaten
Seminar Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor 2018 Boyolali


Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :

Jabatan/Pekerjaan Masa Jabatan Gol/Ruang
Plt. Kepala Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan 01-04-2023 s.d Sekarang III/d

Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi teknis keselamatan sarana angkutan. Rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan;
  4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. Mencari,   mengumpulkan,   mengolah   dan   menyajikan   data   yang berhubungan keselamatan sarana angkutan jalan;
  6. Melakukan penyiapan bahan sosialisasi Teknik Keselamatan sarana angkutan jalan;
  7. Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan biaya pengujian kendaraan bermotor (KIR);
  8. Menyelenggarakan uji kelayakan berkala kendaraan bermotor;
  9. Melaksanakan pengawasan dan pengembangan sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
  10. Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan denda bagi yang melampaui batas waktu pengujian kendaraan bermotor;
  11. Menyiapkan bahan, membuat dan mengirim surat peringatan batas waktu uji kendaraan bermotor;
  12. Merencanakan dan melaksanakan penetapan target pendapatan pengujian kendaraan bermotor;
  13. Menerima, menghimpun dan menyetorkan pendapatan pengujian kendaraan kepada Kas Daerah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  14. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, petunjuk teknis dan perencanaan administrasi teknis perbengkelan kendaraan bermotor;
  15. Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan perbengkelan kendaraan bermotor;
  16. Menyiapkan pemberian izin dan pengawasan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
  17. Melakukan pembinaan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
  18. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  19. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  20. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  21. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  22. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  24. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

  •