Profil Plt. Kasie Teknis Keselamatan Sarana Angkutan
Nama |
: Gunawan Arifianto, ST |
Tempat Tanggal Lahir |
: Klaten, 19 April 1987 |
Agama |
: Islam |
Email |
: gunawanarifianto@klaten.go.id |
Nomor Telepon |
: 085647255319 |
Alamat |
: Beji Pedan Klaten |
Riwayat Pendidikan :
Sekolah Dasar |
SDN Mandong II Trucuk |
1999 |
Sekolah Menengah Pertama |
SLTPN 1 Pedan |
2002 |
Sekolah Menengah Atas |
SMAN 1 Cawas |
2005 |
Diploma III/Akademi |
Teknik Mesin Otomotif UNS |
2008 |
Strata-I (S1) |
Teknik Mesin STTNAS Yogyakarta |
2015 |
|
|
|
Riwayat Kepangkatan
Pangkat |
Gol/Ruang Penggajian |
TMT |
CPNS |
II/c |
01-01-2010 |
Pengatur |
II/c |
01-11-2011 |
Pengatur TK.1 |
II/d |
01-04-2014 |
Penata Muda |
III/a |
01-04-2017 |
Penata Muda TK.1 |
III/b |
01-04-2019 |
Penata |
III/c |
01-042021 |
Penata TK.1 |
III/d |
01-04-2023 |
Pengalaman Latihan/Bintek dan Uji Kompetensi :
Nama Pelatihan/Bintek dan Uji Kompetensi |
Tanggal |
Tempat |
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Lalu Lintas |
2012 |
Semarang |
Pendidikan dan Pelatihan Dasar Penguji Kendaraan Bermotor |
2012 |
Bali |
Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan |
2013 |
Klaten |
Seminar Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor |
2018 |
Boyolali |
Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :
Jabatan/Pekerjaan |
Masa Jabatan |
Gol/Ruang |
|
|
|
Plt. Kepala Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan |
01-04-2023 s.d Sekarang |
III/d |
Tugas Pokok dan Fungsi
Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi teknis keselamatan sarana angkutan. Rincian tugas sebagai berikut:
- Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan;
- Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan keselamatan sarana angkutan jalan;
- Melakukan penyiapan bahan sosialisasi Teknik Keselamatan sarana angkutan jalan;
- Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan biaya pengujian kendaraan bermotor (KIR);
- Menyelenggarakan uji kelayakan berkala kendaraan bermotor;
- Melaksanakan pengawasan dan pengembangan sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
- Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan denda bagi yang melampaui batas waktu pengujian kendaraan bermotor;
- Menyiapkan bahan, membuat dan mengirim surat peringatan batas waktu uji kendaraan bermotor;
- Merencanakan dan melaksanakan penetapan target pendapatan pengujian kendaraan bermotor;
- Menerima, menghimpun dan menyetorkan pendapatan pengujian kendaraan kepada Kas Daerah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, petunjuk teknis dan perencanaan administrasi teknis perbengkelan kendaraan bermotor;
- Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan perbengkelan kendaraan bermotor;
- Menyiapkan pemberian izin dan pengawasan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
- Melakukan pembinaan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
|