Seksi Teknik Keselamatan Sarana Angkutan

 

Profil Plt. Kasie Teknis Keselamatan Sarana Angkutan

Nama : Gunawan Arifianto, ST
Tempat Tanggal Lahir : Klaten, 19 April 1987
Agama : Islam
Email : gunawanarifianto@klaten.go.id
Nomor Telepon : 085647255319
Alamat :  Beji Pedan Klaten

Riwayat Pendidikan :

Sekolah Dasar SDN Mandong II Trucuk 1999
Sekolah Menengah Pertama SLTPN 1 Pedan 2002
Sekolah Menengah Atas SMAN 1 Cawas 2005
Diploma III/Akademi Teknik Mesin Otomotif UNS 2008
Strata-I (S1) Teknik Mesin STTNAS Yogyakarta 2015

Riwayat Kepangkatan

Pangkat Gol/Ruang Penggajian TMT
CPNS II/c 01-01-2010
Pengatur II/c 01-11-2011
Pengatur TK.1 II/d 01-04-2014
Penata Muda III/a 01-04-2017
Penata Muda TK.1 III/b 01-04-2019
Penata III/c 01-04-2021
Penata TK.1 III/d 01-04-2023

Pengalaman Latihan/ Kursus dan Seminar :

Nama Pelatihan/Bintek dan Uji Kompetensi Tanggal Tempat
Pelatihan Relawan Kesiapsiagaan Bencana 09 - 11 Desember 2013 Klaten
Seminar Akreditasi Unit PKB 06 Oktober 2018 Boyolali
Bimtek Peningkatan Kemampuan Dasar Lokomotif Dan Kereta Dengan Penggerak Sendiri 19 - 21 Maret 2019 Yogyakarta
Bimbingan Teknis Penyusunan Penilaian Kinerja Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Klaten 25 Januari 2022 Klaten
Sosialisasi Permenpan Rb No 6 Tahun 2022 07 Desember 2022 Klaten
Worksohop Peningkatan Kapasitas Sdm Perhubungan 06 - 07 Oktober 2022 Karanganyar
Pelatihan Public Speaking 22 - 24 November 2024 Semarang

Pengalaman Diklat Jabatan/ Penjenjangan :

NO

NAMA DIKLAT

DARI

SAMPAI

TEMPAT

1

Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Golongan II

23-05-2011 s.d 03-06-2011

2012

Semarang

2

Dasar Penguji Kendaraan Bermotor

02-10-2012 s.d 05-11-2012

2012

Bali

3

Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Manajemen Lalu Lintas

05-06-2012 s.d 26-06-2012

2012

Semarang

4

Pendidikan Dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan Aparatur Lanjutan II

21-10-2013 s.d 24-10-2013

2013

Tegal

5

Pendidikan Dan Pelatihan Pengujian Kendaraan Bermotor Lanjutan I

08-05-2019 s.d 24-05-2019

2019

Bali

6

Diklat Pemeriksaan Kendaraan Dasar

04-09-2019 s.d 06-09-2019

2019

Bekasi

7

Peningkatan Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor

04-11-2019 s.d 08-11-2019

2019

Bali

8

Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

20-06-2023 s.d 18-08-2023

2023

Bogor


Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :

Jabatan/Pekerjaan Masa Jabatan Gol/Ruang
Plt. Kepala Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan 01-04-2023 s.d Sekarang III/d
Kepala Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan 04-01-2024 s.d Sekarang III/d

Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi teknis keselamatan sarana angkutan. Rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan;
  4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. Mencari,   mengumpulkan,   mengolah   dan   menyajikan   data   yang berhubungan keselamatan sarana angkutan jalan;
  6. Melakukan penyiapan bahan sosialisasi Teknik Keselamatan sarana angkutan jalan;
  7. Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan biaya pengujian kendaraan bermotor (KIR);
  8. Menyelenggarakan uji kelayakan berkala kendaraan bermotor;
  9. Melaksanakan pengawasan dan pengembangan sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
  10. Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan penetapan denda bagi yang melampaui batas waktu pengujian kendaraan bermotor;
  11. Menyiapkan bahan, membuat dan mengirim surat peringatan batas waktu uji kendaraan bermotor;
  12. Merencanakan dan melaksanakan penetapan target pendapatan pengujian kendaraan bermotor;
  13. Menerima, menghimpun dan menyetorkan pendapatan pengujian kendaraan kepada Kas Daerah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  14. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, petunjuk teknis dan perencanaan administrasi teknis perbengkelan kendaraan bermotor;
  15. Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan perbengkelan kendaraan bermotor;
  16. Menyiapkan pemberian izin dan pengawasan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
  17. Melakukan pembinaan perbengkelan dan karoseri kendaraan bermotor;
  18. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  19. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  20. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  21. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  22. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  24. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

  •