Kepala Dinas

Nama : Supriyono, S.Sos
Tempat Tanggal Lahir : Klaten, 24 November 1970
Agama : Islam
Email :
Nomor Telepon : +62 815-6640-826
Alamat : Kajoran Klaten Selatan
Sekolah Dasar SDN Kajoran I 1983
Sekolah Menengah Pertama SMPN 1 Kebonarum 1986
Sekolah Menengah Atas SMAN PGRI 2 Klaten 1989
Strata I (S1) UNTAG SEMARANG (ADM.Negara) 1995


Riwayat Kepangkatan dan Jabatan :

Pangkat Gol Ruang Penggajian TMT
CPNS III/a 01-03-1998
Penata Muda III/a 01-11-1999
Penata Muda TK.1 III/b 01-04-2002
Penata III/c 01-04-2005
Penata Tk.I III/d 01-04-2009
Pembina IV/a 01-04-2013
Pembina TK.I IV/b 01-04-2017

Pengalaman Pelatihan/Bintek/Uji Kompetensi :

Nama Pelatihan/Bintek/Uji Kompetensi Tanggal Tempat
Diklat PIM 06-06-2005 s.d 14-07-2005 Semarang


Pengalaman Jabatan/Pekerjaan :

Jabatan/ Pekerjaan Masa Jabatan Gol/Ruang
Kepala Seksi Pemerintahan Kec.Klaten Selatan 20-11-2003 s.d 23-02-2009 III/b
Kabid Angkutan Dishub 26-02-2009 s.d 05-08-20212 III/c
Camat Ceper 06-08-2012 s.d 11-01-2017 III/d
Camat Ceper 11-01-2017 s.d 01-06-2021 IV/a
Kepala Dishub Klaten 01-06-2021 s.d sekarang IV/b

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang perhubungan.laksanaan dan pengendalian bidang komunikasi informatika, persandian dan statistik.

Rincian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan penyusunan program Dinas dengan memberikan arahan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
  2. mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang perhubungan;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan dibidang perhubungan;
  4. mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana;
  5. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas;
  6. memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dibidang perhubungan;
  7. mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam bidang perhubungan; persandian dan statistik;
  8. melaksanakan pengkajian dan analisa di bidang perhubungan ;
  9. membina dan menyelenggarakan pengawasan tehnis dibidang perhubungan ;
  10. memberikan rekomendasi izin di bidang perhubungan ;
  11. mengendalikan dan mengawasi perijinan dan pelaksanaan operasional bidang perhubungan ;
  12. melaksanakan advokasi hukum dibidang perhubungan ;
  13. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  14. mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
  15. membina bawahan dalam pencapaian program dinas dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  16. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
  17. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  18. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  19. melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  20. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang perhubungan ;
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  22. melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.