Mekanisme dan Standar Pelayanan Publik

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten membuktikan keseriusan dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas dengan menetapkan 19 Standar Pelayanan Publik (SPP) yang terukur, transparan, dan akuntabel. Standar ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh bidang layanan—mulai dari pengujian kendaraan, mutasi dan numpang masuk, rekomendasi izin usaha angkutan, hingga rehabilitasi traffic light dan pengamanan lalu lintas.

Apa Itu Standar Pelayanan Publik?

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Ini merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan—baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN, hingga swasta dan perseorangan—wajib menyelenggarakan pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan yang ditetapkan.

Berikut dibawah ini adalah 19 (Sembilan Belas) standar pelayanan publik yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Klaten :

Nomor

Bidang/ Seksi

Nama Standar Pelayanan

Mekanisme dan Prosedur

1

Angkutan/ Teknis Keselamatan Sarana Angkutan (TKSA)

Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

>>Mekanisme Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor<<

2

Angkutan/ Teknis Keselamatan Sarana Angkutan (TKSA)

Mutasi dan Numpang Masuk       

>>Mekanisme Mutasi dan Numpang Masuk <<   

3

Angkutan/ Teknis Keselamatan Sarana Angkutan (TKSA)

Rekomendasi Mutasi dan Numpang Keluar

>>Mekanisme Rekomendasi Mutasi dan Numpang Keluar<<

4

Angkutan/ Teknis Keselamatan Sarana Angkutan (TKSA)

Rekomendasi Pendirian Bengkel dan Karoseri    

>>Mekanisme Rekomendasi Pendirian Bengkel dan Karoseri<<

5

Angkutan/ Teknis Keselamatan Sarana Angkutan (TKSA)

Operasi Laik Jalan

>>Mekanisme Operasi Laik Jalan<<

6

Angkutan/ Angkutan Orang Barang dan Terminal (AOBT)

Pelayanan Bus Sekolah Gratis

>>Mekanisme Pelayanan Bus Sekolah Gratis<<

7

Angkutan/ Angkutan Orang Barang dan Terminal (AOBT)

Pelayanan Peminjaman Armada Bus Sekolah Gratis

>>Mekanisme Peminjaman Armada Bus Sekolah Gratis<<>

8

Angkutan/ Angkutan Orang Barang dan Terminal (AOBT)

Rekomendasi Ijin Usaha Angkutan Barang

>>Mekanisme Rekomendasi Ijin Usaha Angkutan Barang<<

9

Angkutan/ Angkutan Orang Barang dan Terminal (AOBT)

Rekomendasi Ijin Usaha Angkutan Orang  

>>Mekanisme Rekomendasi Ijin Usaha Angkutan Orang<<

10

Angkutan/ Angkutan Orang Barang dan Terminal (AOBT)

Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Penumpang

Mekanisme Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Penumpang

11

Angkutan/ Angkutan Orang Barang dan Terminal (AOBT)

Rekomendasi Perubahan Status Angkutan Barang

>>Mekanisme Rekomendasi Perubahan Status Angkutan Barang<<

12

Angkutan/ Angkutan Orang Barang dan Terminal (AOBT)

Rekomendasi Ijin Trayek Angkutan Baru   

Mekanisme Rekomendasi Ijin Trayek Angkutan Baru

13

Angkutan/ Angkutan Orang Barang dan Terminal (AOBT)

Rekomendasi Ijin Trayek Angkutan Perpanjangan

Mekanisme Rekomendasi Ijin Trayek Angkutan Perpanjangan

14

MRLL dan PJU

Rehabilitasi dan Pemeliharaan Traffic Light dan PJU     

Mekanisme Rehabilitasi dan Pemeliharaan Traffic Light dan PJU     

15

MRLL dan PJU

Rekomendasi ANDALALIN        

Mekanisme Rekomendasi ANDALALIN   

16

Pengendalian Operasional Lalu Lintas

Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas

Mekanisme Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas

17

Pengendalian Operasional Lalu Lintas

Penertiban dan Pengawasan Parkir Tepi Jalan Umum

Mekanisme Penertiban dan Pengawasan Parkir Tepi Jalan Umum

18

Pengendalian Operasional Lalu Lintas

Ijin Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum

Mekanisme Ijin Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum

19

Pengendalian Operasional Lalu Lintas

Kerjasama Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum

Mekanisme Kerjasama Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum

Mengapa Standar Pelayanan Ini Penting?

Kepastian Hukum

Masyarakat mendapatkan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, dan biaya pelayanan. Tidak ada lagi ketidakjelasan atau perlakuan berbeda antar pemohon.

Transparansi dan Akuntabilitas

Semua mekanisme dan prosedur pelayanan terbuka untuk diakses publik. Masyarakat bisa mengawasi dan menilai kinerja pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Efisiensi dan Kecepatan

Dengan standar waktu yang jelas, petugas wajib menyelesaikan layanan sesuai target. Tidak ada lagi proses yang berlarut-larut tanpa alasan jelas.

Perlindungan Hak Masyarakat

Jika pelayanan tidak sesuai standar, masyarakat berhak mengajukan pengaduan dan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peningkatan Kualitas Berkelanjutan

Dengan standar yang terukur, Dishub Klaten dapat melakukan evaluasi rutin dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Akses Dokumen dan Mekanisme Pelayanan

Untuk mewujudkan transparansi penuh, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten telah mempublikasikan:

  • Dokumen Standar Pelayanan Publik lengkap (dapat diakses di website resmi)
  • SK Penetapan Standar Pelayanan Publik (dapat diunduh secara gratis)
  • Mekanisme dan Prosedur Detail untuk setiap jenis layanan

Dokumen Standar Pelayanan Publik bisa dilihat >>DISINI<<

SK Penetapan Standar Pelayanan Publik bisa dilihat >>DISINI<<

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Supriyono, S.Sos., menegaskan, "19 Standar Pelayanan Publik ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen nyata kami untuk memberikan pelayanan transportasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kami siap menerima masukan dan evaluasi dari masyarakat untuk terus memperbaiki kualitas layanan."

Cara Mengakses dan Memanfaatkan Standar Pelayanan

Masyarakat dapat:Mengakses Website: Kunjungi dishub.klaten.go.id/spp untuk melihat daftar lengkap standar pelayanan

Unduh Dokumen: Download mekanisme dan prosedur pelayanan yang dibutuhkan

Pelajari Persyaratan: Pahami persyaratan, waktu, dan biaya sebelum mengajukan permohonan

Ajukan Pengaduan: Jika layanan tidak sesuai standar, sampaikan pengaduan melalui kanal resmi Dishub Klaten