Profil PPID Dinas Perhubungan
APA ITU PPID? Definisi dan Peran Strategis
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di institusi publik seperti Dinas Perhubungan.
Dalam konteks organisasi, PPID Pelaksana adalah ujung tombak dari komitmen organisasi terhadap keterbukaan informasi. PPID bertindak sebagai:
| PERAN PPID | PENJELASAN |
|---|---|
| Pengelola Informasi | Mengelola arsip, dokumen, dan informasi yang dimiliki Dinas Perhubungan |
| Penyampai Dokumen | Menyampaikan dokumen dan informasi publik kepada masyarakat yang meminta |
| Fasilitator Transparansi | Memfasilitasi akses masyarakat ke informasi publik sebagai hak fundamental |
| Penjaga Kerahsiaan | Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang |
| Mediator Komunikasi | Menjembatani kepentingan publik dengan kewajiban pemerintah |
AMANAT HUKUM: UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Fondasi Hukum dan Regulasi
Keberadaan PPID Pelaksana Dinas Perhubungan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan pilar fundamental dalam sistem hukum transparansi Indonesia.
Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap orang memiliki hak fundamental untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik, termasuk Dinas Perhubungan. Dengan undang-undang ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami birokrasi berbelit untuk mendapatkan informasi publik, karena semua dapat diakses melalui satu pintu layanan PPID.
KEWAJIBAN DINAS PERHUBUNGAN SEBAGAI BADAN PUBLIK
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memiliki enam kewajiban strategis yang harus dipenuhi:
Kewajiban 1: Menyediakan dan Menerbitkan Informasi Publik
Dinas Perhubungan wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Implikasi Praktis:
-
Memberikan akses ke data lalin, perizinan angkutan, pengujian kendaraan
-
Menyediakan laporan kinerja dan perencanaan strategis
-
Membuka akses ke regulasi dan keputusan kepala dinas
-
Tidak boleh menolak permintaan informasi tanpa alasan yang sah
Kewajiban 2: Menyediakan Informasi yang Akurat dan Tidak Menyesatkan
Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan masyarakat. Kewajiban ini menjamin bahwa masyarakat mendapatkan informasi berkualitas yang dapat mereka andalkan untuk membuat keputusan.
Standar Kualitas Informasi:
-
Verifikasi data sebelum publikasi
-
Update informasi secara berkala
-
Koreksi cepat jika terjadi kesalahan informasi
-
Menghindari bias atau interpretasi yang menyesatkan
Kewajiban 3: Membangun Sistem Informasi dan Dokumentasi yang Efisien
Untuk memenuhi kewajiban menyediakan informasi, Dinas Perhubungan harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang baik dan efisien, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Implementasi Sistem:
-
Sistem pengelolaan dokumen digital
-
Database informasi yang terstruktur
-
Platform online untuk akses informasi 24/7
-
Sistem arsip yang terorganisir dengan baik
-
Infrastruktur IT yang mendukung
Kewajiban 4: Membuat Pertimbangan Tertulis Setiap Kebijakan
Setiap kebijakan yang diambil Dinas Perhubungan harus didukung oleh pertimbangan tertulis yang menjelaskan alasan, tujuan, dan landasan keputusan tersebut.
Isi Pertimbangan Kebijakan:
-
Pertimbangan aspek Politik (sesuai dengan visi misi pemerintah)
-
Pertimbangan aspek Ekonomi (dampak ekonomi pada masyarakat dan daerah)
-
Pertimbangan aspek Sosial (dampak sosial dan kesejahteraan masyarakat)
-
Pertimbangan aspek Budaya (penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal)
-
Pertimbangan aspek Pertahanan dan Keamanan (jika relevan)
Pertimbangan tertulis ini kemudian dapat diminta oleh masyarakat melalui PPID, sehingga transparansi pengambilan keputusan terjaga.
Kewajiban 5: Memanfaatkan Sarana dan Media Elektronik dan Non-Elektronik
Dalam memenuhi kewajiban transparansi, Dinas Perhubungan boleh menggunakan berbagai sarana, baik elektronik maupun non-elektronik:
Media Elektronik:
-
Website resmi Dinas Perhubungan
-
Aplikasi mobile
-
Media sosial (Facebook, Instagram, Twitter)
-
Email dan sistem chat
-
Portal informasi publik daring
Media Non-Elektronik:
-
Kantor PPID fisik dengan jam layanan tertentu
-
Papan pengumuman
-
Brosur dan leaflet
-
Pertemuan publik dan forum diskusi
-
Surat menyurat
PERAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DALAM MENETAPKAN PPID
Landasan Penetapan PPID Dinas Perhubungan
Pemerintah Kabupaten Klaten telah menjalankan amanat undang-undang dengan menetapkan PPID melalui dua regulasi penting:
-
Peraturan Bupati Klaten Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
-
Keputusan Bupati Klaten Nomor 18/297/2011 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dan PPID Pelaksana Pemerintah Kabupaten Klaten
Dengan penetapan ini, setiap institusi pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan, diwajibkan memiliki PPID Pelaksana yang siap melayani pemohon informasi publik.
PPID PELAKSANA DINAS PERHUBUNGAN: LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Siapa Adalah PPID Pelaksana Dinas Perhubungan?
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan adalah pejabat atau unit khusus yang ditunjuk untuk mengelola permintaan informasi publik dari masyarakat. Tim ini bekerja dengan dedikasi tinggi untuk memastikan bahwa setiap permintaan informasi diproses dengan cepat, tepat, dan transparan.
Tugas Utama PPID Pelaksana:
-
Menerima Permohonan: Menerima dan mencatat setiap permohonan informasi publik dari masyarakat
-
Verifikasi Permohonan: Memverifikasi bahwa permohonan memenuhi kriteria yang ditetapkan
-
Pencarian Data: Mencari dan mengumpulkan dokumen/informasi yang diminta
-
Pemeriksaan Keamanan: Memeriksa apakah informasi ada dalam kategori yang dikecualikan
-
Penyampaian Informasi: Menyampaikan informasi kepada pemohon dalam bentuk yang tepat
-
Dokumentasi: Mendokumentasikan setiap permohonan dan tanggapannya
-
Penanganan Keberatan: Menangani keberatan atau pengaduan jika masyarakat tidak puas
Lokasi dan Kontak PPID Pelaksana Dinas Perhubungan:
| INFORMASI | DETAIL |
|---|---|
| Alamat | Jalan Perintis Kemerdekaan No 1, Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah |
| Kode Pos | 57424 |
| Nomor Telepon | (0272) 322241 |
| Jam Operasional | Senin - Jumat, 07:30 - 16:00 WIB |
| Website | dishub.klaten.go.id |
| Akan ditentukan oleh PPID Pelaksana |
TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Bagaimana Masyarakat Dapat Meminta Informasi?
Untuk memudahkan masyarakat, PPID Pelaksana Dinas Perhubungan menyediakan berbagai channel permintaan informasi:
1. Datang Langsung ke Kantor PPID
-
Masyarakat dapat datang ke kantor Dinas Perhubungan
-
Mengisi formulir permohonan informasi
-
Menunjukkan identitas diri
-
Menjelaskan informasi yang diperlukan
2. Melalui Telepon
-
Menghubungi nomor PPID Pelaksana
-
Menjelaskan kebutuhan informasi
-
Menjadwalkan pengambilan informasi
3. Melalui Email
-
Mengirimkan surat resmi permintaan informasi
-
Menyertakan identitas dan detail yang jelas
-
Menunggu balasan dari PPID Pelaksana
4. Melalui Website/Portal Informasi
-
Jika tersedia, mengakses portal informasi daring
-
Mengisi formulir online
-
Mendapatkan akses langsung atau dijadwalkan
Prinsip Layanan PPID:
-
Cepat: Respons dalam waktu yang ditentukan (umumnya 30 hari kerja)
-
Sederhana: Tidak berbelit-belit dan mudah diikuti
-
Hemat Biaya: Biaya administratif proporsional dan terjangkau
INFORMASI PUBLIK YANG DAPAT DIMINTA
Jenis-Jenis Informasi yang Tersedia:
Masyarakat dapat meminta informasi berkaitan dengan:
Informasi Operasional Dinas Perhubungan:
-
Data lalu lintas (volume kendaraan, kemacetan, kecelakaan)
-
Perizinan angkutan publik dan rute trayek
-
Data pengujian kendaraan bermotor
-
Statistik pengelolaan parkir dan perparkiran
Informasi Perencanaan dan Kebijakan:
-
Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perhubungan
-
Program tahunan dan kegiatan
-
Peraturan dan keputusan yang dikeluarkan
-
Masterplan transportasi daerah
Informasi Keuangan dan Aset:
-
Anggaran dan realisasi pengeluaran
-
Laporan keuangan dinas
-
Inventaris aset dan sarana prasarana
Informasi Pegawai dan Organisasi:
-
Struktur organisasi dan susunan personalia
-
Gaji dan tunjangan (data umum)
-
Laporan kinerja pegawai
Informasi Layanan Publik:
-
Standar pelayanan Dinas Perhubungan
-
Prosedur dan persyaratan layanan
-
Keluhan dan penyelesaian keluhan masyarakat
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Batasan Keterbukaan Informasi
Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena alasan keamanan, privasi, atau kepentingan nasional:
Informasi Dikecualikan jika:
-
Berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara
-
Merupakan data pribadi dan privasi individu
-
Berkaitan dengan posisi negosiasi pemerintah
-
Mengandung rahasia bisnis atau informasi bisnis
-
Merupakan informasi yang masih dalam proses pengambilan keputusan
Namun, pengecualian ini bersifat ketat dan terbatas. PPID Pelaksana akan menjelaskan alasan pengecualian jika permintaan ditolak.
DAMPAK POSITIF KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Mengapa Transparansi Penting?
Keterbukaan informasi publik memberikan dampak positif multidimensional:
Bagi Masyarakat:
-
Mengetahui kinerja dan kebijakan pemerintah
-
Dapat melakukan kontrol sosial yang efektif
-
Membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat
-
Meningkatkan partisipasi dalam pembangunan
Bagi Pemerintah:
-
Meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas
-
Membangun kepercayaan publik
-
Mengurangi spekulasi dan rumor tidak akurat
-
Mendorong perbaikan berkelanjutan kinerja
Bagi Pembangunan Daerah:
-
Menciptakan iklim bisnis yang kondusif
-
Menarik investasi dan inovasi
-
Meningkatkan partisipasi publik dalam perencanaan
-
Mewujudkan good governance yang berkelanjutan
KOMITMEN DINAS PERHUBUNGAN
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten berkomitmen penuh untuk:
✓ Melayani permintaan informasi publik dengan profesional, cepat, dan transparan
✓ Memastikan informasi yang diberikan akurat, benar, dan tidak menyesatkan
✓ Membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan dan akuntabilitas
✓ Menjadi institusi yang responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat
✓ Terus meningkatkan sistem dan infrastruktur pendokumentasian informasi




