Seksi Angkutan Orang, Barang dan Terminal

Profil Kasie Angkutan Orang, Barang dan Terminal

Taru

Nama : Taru Kalpiyo Adityo, SE
Tempat Tanggal Lahir : Semarang, 25 September 1986
Agama : Islam
Email : tarukalpiyaadityo@klaten.go.id
Alamat :  Mojosongo Boyolali Jawa Tengah

Riwayat Pendidikan :

Sekolah Dasar SDN 02 Kedungringin 1998
Sekolah Menengah Pertama SLTPN 1 Karanggede 2001
Sekolah Menengah Atas SMAN 1 Simo  2004
Diploma III Teknik Elektro Politeknik Negeri Semarang 2007
Strata-1 (S1) Ekonomi Manajemen Unwidha Klaten 2016

Riwayat Kepangkatan

Pangkat Gol/Ruang Penggajian TMT
CPNS II/c 01-01-2010
Pengatur Muda II/c 01-11-2011
Pengatur TK.1 II/d 01-04-2014
Penata Muda III/a  01-02-2018
Penata Muda TK.I III/b 01-03-2022


Pengalaman Jabatan/Pekerjaan :

Jabatan/Pekerjaan Masa Jabatan Gol/Ruang
Bendahara Pengeluaran  01 April 2021 s/d 17 Maret 2024 III/a
Kasie Angkutan Orang Barang dan Terminal 18 Maret 2024 s.d Sekarang III/b

Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Angkutan orang, Barang dan Terminal dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas mengelola angkutan orang, Barang dan terminal. Rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Angkutan orang, Barang dan Terminal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis seksi Angkutan orang, Barang dan Terminal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan seksi Angkutan orang, Barang dan Terminal;
  4. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berhubungan dengan angkutan orang, barang dan terminal;
  6. Menyiapkan bahan penerbitan izin usaha angkutan orang, izin trayek, kartu pengawasan, izin operasi taksi, angkutan sewa, angkutan karyawan dan angkutan pariwisata, izin insidentil, izin usaha angkutan barang, pengangkutan barang dan/atau pengangkutan barang yang bersifat khusus, serta izin dispensasi melalui jalan kabupaten;
  7. Melakukan pengumpulan dan analisa data untuk penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal;
  8. Melakukan pengaturan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan terminal penumpang tipe C;
  9. Melakukan pengumpulan dan analisa data terkait penetapan tarif penumpang kelas ekonomi untuk angkutan pedesaan dan taksi yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten;
  10. Melaksanakan pengawasan pengangkutan barang dan pengangkutan barang tertentu yang bersifat khusus yang berada dalam wilayah kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Melakukan pemantauan dan pencatatan secara berkala terhadap kepadatan lalulintas untuk kelancaran angkutan barang serta asal dan tujuan angkutan barang;
  12. Menyiapkan bahan rekomendasi izin usaha jasa expedisi/titipan;
  13. Melakukan penyiapan bahan sosialisasi di bidang angkutan orang, barang dan terminal;
  14. Menyiapkan dan merencanakan jaringan trayek ;
  15. Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan tarif retribusi terminal;
  16. Merencanakan perhitungan target pendapatan retribusi terminal;
  17. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  18. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  19. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  20. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  21. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  23. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.