Pembinaan Pakaian Dinas ASN Klaten, Disiplin Dimulai dari Penampilan
Pemerintah Klaten gelar pembinaan pakaian dinas bagi ASN seluruh OPD dan kecamatan per Perbup No. 20/2025. Target: tingkatkan disiplin, wibawa, dan profesionalisme ASN melalui keseragaman pakaian dinas yang konsisten.
Menutup akhir tahun dengan komitmen pada disiplin, Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar pembinaan intensif terhadap penggunaan pakaian dinas di Ruang Rapat Utama Gedung Blok B2, Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan yang menghadirkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), badan, dan 46 camat se-Klaten ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi standar seragam yang telah ditetapkan.
Tujuan sederhana namun fundamental: pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi simbol identitas, kedisiplinan, dan profesionalisme ASN di mata publik. Sayangnya, monitoring dan evaluasi sebelumnya menunjukkan masih banyak ASN yang belum konsisten mematuhi peraturan. Maka diperlukan pembinaan kolektif untuk memperkuat komitmen tersebut.
Perbup Nomor 20 Tahun 2025: Aturan Baru, Komitmen Bersama
Pembaruan regulasi menjadi kunci dalam pembinaan ini. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah resmi menggantikan peraturan sebelumnya (Perbup No. 25/2022), dengan substansi yang lebih lengkap dan aplikatif.
Aturan baru ini mengatur:
- Jenis pakaian dinas (PDH khaki, kemeja putih, batik, lurik, pakaian operasional, hingga pakaian upacara)
- Jadwal penggunaan (Senin-Selasa khaki, Rabu putih, Kamis lurik, Jumat batik, dll)
- Kelengkapan atribut (tanda jabatan, papan nama, lambang daerah, tanda pengenal)
- Sanksi disiplin bagi yang melanggar
- Indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja ASN
Intinya, pakaian dinas bukan lagi opsi, melainkan wajib dengan penuh atribut dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Masalah Tersebar, Solusi Harus Kolaboratif"
Ibu Ratna, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) yang mewakili Dinas Perhubungan dalam pembinaan, menyampaikan pesan kunci: masalah disiplin pakaian dinas tidak bisa diselesaikan dari Sekretariat Daerah saja, tetapi butuh kerjasama aktif dari setiap kepala OPD dan camat di lapangan.
"Kami telah menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan pakaian yang tidak sesuai hari, atribut yang tidak lengkap, hingga pelanggaran terhadap tata cara memakai. Ini bukan persoalan kecil, karena penampilan ASN adalah refleksi kualitas organisasi kami di mata masyarakat," jelas narasumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.
Oleh karena itu, Sekretariat Daerah melalui Asisten Administrasi Umum menghimbau kepada seluruh Kepala OPD, Kepala Badan, dan Camat untuk memainkan peran sebagai "supervisor langsung" dalam mengawasi kepatuhan pakaian dinas di unit masing-masing. Bukan hanya sekedar mengawasi, tetapi juga membimbing, mengedukasi, dan menegakkan sanksi secara konsisten agar budaya disiplin tertanam.
Dari Pakaian, Dimulai Profesionalisme
Peserta pembinaan yang hadir tidak hanya mendengarkan, tetapi juga menyimak visual peraga pakaian dinas untuk berbagai jabatan, golongan, dan kondisi khusus. Ada PDH standar untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional. Kemudian ada variasi khusus untuk ASN wanita berjilbab dan yang sedang hamil, yang menunjukkan inklusivitas aturan.
Lebih jauh, aturan juga menyentuh detail teknis: warna ikat pinggang harus hitam, sepatu pantofel hitam, kaos kaki hitam (kecuali wanita dengan rok pendek), dan tidak boleh mewarnai rambut dengan warna mencolok.
Kerjasama Lintas OPD: Kunci Kesuksesan
Momentum ini juga menjadi ajang networking dan saling tukar pengalaman antar OPD. Camat-camat dan kepala dinas berbagi strategi bagaimana mereka menerapkan disiplin pakaian di unit masing-masing, dari pemberian reward bagi yang patuh hingga penerapan teguran dan sanksi bagi yang melanggar.
Pemerintah Kabupaten Klaten secara tegas menyatakan bahwa penggunaan pakaian dinas akan menjadi salah satu indikator dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN. Artinya, disiplin pakaian dinas bukan sekadar estetika, tetapi bagian dari evaluasi kinerja formal.
Komitmen: "Tahun 2026, Klaten Lebih Rapi dan Disiplin"
Rapat penutup menekankan bahwa Tahun 2026 akan menjadi "tahun penegakan disiplin pakaian dinas." Setiap OPD dan kecamatan diminta untuk:
- Memastikan ketersediaan pakaian dinas bagi seluruh ASN dengan kualitas yang sesuai standar
- Melakukan monitoring rutin (bulanan atau per kuartal) terhadap kepatuhan pakaian dinas
- Memberikan pembinaan proaktif kepada ASN yang masih belum memahami aturan
- Menerapkan sanksi disiplin secara konsisten dan adil bagi pelanggar
- Melaporkan hasil monitoring kembali ke Sekretariat Daerah secara berkala
Dengan demikian, pakaian dinas akan benar-benar menjadi simbol identitas ASN yang kuat, bukan sekadar atribut.
Ajuan kepada Masyarakat: Mari Saling Mengingatkan
Pada akhirnya, pembinaan ini juga merupakan ajakan kepada masyarakat Klaten untuk turut mengawasi dan mengingatkan ASN yang masih belum disiplin dalam berpakaian dinas. Ketika bertemu ASN tanpa pakaian dinas lengkap atau tidak sesuai jadwal, jangan ragu untuk "merekomendasikan" agar mereka mematuhi aturan.
"Disiplin dimulai dari hal kecil seperti ini. Kalau pakaian dinas saja bisa dipatuhi dengan konsisten, maka akan memudahkan untuk menerapkan disiplin dalam aspek kerja lainnya," demikian pesan yang tersampaikan di akhir pembinaan.
Pemerintah Kabupaten Klaten berharap, mulai dari Januari 2026, penampilan ASN di seluruh OPD, badan, dan kecamatan akan lebih seragam, rapi, dan mencerminkan profesionalisme. Ini adalah investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah
--
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?



