Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten
terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat:
    a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
    b. Subbagian Umum dan Kepegawaian;.
  3. Bidang Lalu Lintas:
    a. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
    b. Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Perparkiran;
  4. Bidang Angkutan:
    a. Seksi Angkutan Orang, Barang dan Terminal;
    b. Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan;
  5. Jabatan Fungsional.

Kepala Dinas mempunyai tugas :

  1. Memimpin dinas dalam perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan serta penyelenggaraan pembinaan, pengendalian teknis pembangunan.
  2. Mengkoordinasikan dan memadukan rencana dan program dari Sekretariat dan masing-masing Bidang dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang Pereubunan diserahkan kepada Kabupaten

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui sekretaris.
Subbagian dan Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada atasan langsung.
Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati diantara tenaga fungsional yang ada.
Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

STRUKTUR ORGANISASI

Peta Jabatan Dinas Perhubungan