Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perhubungan. Untuk melaksanakan tugas pokok, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang perhubungan
- Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan
- Pelaksanaan administrasi Dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
Core Values ASN BerAKHLAK
admindishub Feb 2, 2023 7476
-
Kumpulan SK Dinas Perhubungan
admindishub Nov 22, 2021 2844
-
Giat Perbaikan Traffic Light Tegalymas dan Tegalyoso
admindishub May 9, 2021 2653
-
Pahlawan Kesiangan
authordishub Nov 10, 2023 2521
-
Pengumuman Pelayanan KIR 5 Hari Kerja
admindishub Jan 3, 2023 2385
Our Picks
-
Ekspose Pengawasan Kearsipan
authordishub Jun 5, 2024 708
-
Bus Mudik Lebaran
authordishub Apr 4, 2024 706
-
Pembatasan Aktivitas Angkutan Galian Gol.C
authordishub Mar 29, 2024 916
-
Car Free Night
authordishub Feb 17, 2024 1240
-
Gerakan ANTIKORUPSI
authordishub Oct 27, 2023 1244
Categories
- Parkir Tepi Jalan Umum(25)
- Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas(224)
- Traffic Light dan Marka(26)
- Giat Operasi Penertiban Kelaikan Jalan(36)
- Operasi Yustisi dan Penanganan COVID-19(16)
- Apel /Diklat/Bimtek/Rapat Koordinasi/ Monitoring Evaluasi(256)
- Uji Laik Kendaraan(7)
- Perbaikan PJU(48)
- Surat Dokumentasi dan Keputusan(3)
- Sepotong Berita dan Tulisan(76)