Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perhubungan. Untuk melaksanakan tugas pokok, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang perhubungan
- Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan
- Pelaksanaan administrasi Dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
Core Values ASN BerAKHLAK
admindishub Feb 2, 2023 0 2423
-
Kumpulan SK Dinas Perhubungan
admindishub Nov 22, 2021 0 1740
-
Giat Perbaikan Traffic Light Tegalymas dan Tegalyoso
admindishub May 9, 2021 0 1736
-
Giat Penertiban Pedagang di Obyek Wisata Rowo Jombor
admindishub Sep 13, 2021 0 1532
-
Giat Patroli Pengawalan Rekan Dishub Surabaya
admindishub Apr 4, 2021 0 1275
Our Picks
-
Gerakan ANTIKORUPSI
authordishub Oct 27, 2023 0 422
-
Pengamanan Karnaval Budaya
admindishub Aug 20, 2023 0 413
-
Operasi Truk Gol C
admindishub Aug 7, 2023 0 371
-
Visitasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik
authordishub Jul 24, 2023 0 392
-
Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023
admindishub Apr 26, 2023 0 543
Categories
- Parkir Tepi Jalan Umum(25)
- Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas(224)
- Traffic Light dan Marka(26)
- Giat Operasi Penertiban Kelaikan Jalan(36)
- Operasi Yustisi dan Penanganan COVID-19(16)
- Apel /Diklat/Bimtek/Rapat Koordinasi/ Monitoring Evaluasi(256)
- Uji Laik Kendaraan(7)
- Perbaikan PJU(48)
- Surat Dokumentasi dan Keputusan(3)
- Sepotong Berita dan Tulisan(4)