Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perhubungan. Untuk melaksanakan tugas pokok, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang perhubungan
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.