Pelayanan ANDALALIN
ANDALALIN adalah Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang kemudian akan diterbitkan berupa Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas / Andalalin dan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan Wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum dari penyusunan Dokumen ANDALALIN adalah
- Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. "Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas."
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Pasal 47
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Pasal 5
- Peraturan Daerah masing-masing wilayah.
dikutip dalam Permen 75 Tahun 2015, Pasal 5 tersebut menjelaskan, Rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. Bisa kita tarik kesimpulan dari pasal tersebut bahwa sebelum sebuah infrastruktur itudibangun, Dokumen Andalalin tersebut semestinya WAJIB dibuat terlebih dahulu. Kondisi idealnya, Rekomendasi ANDALALIN harus dimiliki sebelum mulai membangun sebuah infrastruktur ataupun proyek tertentu. Jadi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa keluar apabila Rekomendasi ANDALALIN sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan daerah tertentu.
berikut dibawah ini adalah syarat dan mekanisme ANDALALIN



Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
UKL UPL PT. Asasta mitra Investama
Ruang Rapat Adipura
Bidang Lalu Lintas 08.30 -
Penyusunan Kesetaraan Gender
Ruang Rapat Bapperida Kab Klaten
Sekretariat 09.00 -
Razia ODOL
Ruas Gatak - Cokro
Tim Gabungan Dishub , Polres dan Jasa Raharja 08.00 -
Rakor Persiapan Festival Desa Wisata 2026 "Desamorfosis"
Aula Disbudporapar Kabupaten Klaten
Bidang Lalu Lintas 09:00 -
Penertiban Parkir di Bahu Jalan Nasional
Ruas Gatak - Cokro
Tim Parkir 08.00
Popular Posts
-
Core Values ASN BerAKHLAK
admindishub Feb 2, 2023 23919
-
Pahlawan Kesiangan
authordishub Nov 10, 2023 9008
-
Revolusi Digital Pengujian Kendaraan: Kementerian Perhubungan...
authordishub Oct 24, 2025 7139
-
Kumpulan SK Dinas Perhubungan
admindishub Nov 22, 2021 6927
-
Laporan Penyelenggaraan SPIP
authordishub Jul 2, 2024 6861
Our Picks
-
Dinas Perhubungan Klaten 'Diintai' Tim Kearsipan: Siap...
authordishub Jun 5, 2024 2394
-
10 Armada 'Terbang' Gratis: Dinas Perhubungan Klaten Bikin...
authordishub Apr 4, 2024 2253
-
Pembatasan Aktivitas Angkutan Galian Gol.C
admindishub Mar 29, 2024 2485
-
Car Free Night
admindishub Feb 17, 2024 3620
-
Gerakan ANTIKORUPSI
authordishub Oct 27, 2023 2860
Categories
- Parkir Tepi Jalan Umum(58)
- Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas(392)
- Traffic Light dan Marka(50)
- Giat Operasi Penertiban Kelaikan Jalan(94)
- Operasi Yustisi dan Penanganan COVID-19(16)
- Apel /Diklat/Bimtek/Rapat Koordinasi/ Monitoring Evaluasi(558)
- Uji Laik Kendaraan(12)
- Perbaikan PJU(309)
- Surat Dokumentasi dan Keputusan(3)
- Sepotong Berita dan Tulisan(285)