Pelayanan ANDALALIN
ANDALALIN adalah Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang kemudian akan diterbitkan berupa Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas / Andalalin dan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan Wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum dari penyusunan Dokumen ANDALALIN adalah
- Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. "Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas."
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Pasal 47
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Pasal 5
- Peraturan Daerah masing-masing wilayah.
dikutip dalam Permen 75 Tahun 2015, Pasal 5 tersebut menjelaskan, Rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. Bisa kita tarik kesimpulan dari pasal tersebut bahwa sebelum sebuah infrastruktur itudibangun, Dokumen Andalalin tersebut semestinya WAJIB dibuat terlebih dahulu. Kondisi idealnya, Rekomendasi ANDALALIN harus dimiliki sebelum mulai membangun sebuah infrastruktur ataupun proyek tertentu. Jadi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa keluar apabila Rekomendasi ANDALALIN sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan daerah tertentu.
berikut dibawah ini adalah syarat dan mekanisme ANDALALIN
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Rapat Koordinasi Senin
Pendopo Pemkab Klaten
Kepala Dinas Perhubungan Klaten 08.00 -
Upacara penutupan KBMKB ke XXIX Desa Ketitang
Lapangan Desa Ketitang Kecamatan Juwiring
Sekretaris Dinas Perhubungan 08.00 -
Pisah sambut kepala BPTD kelas I Jateng
Legacy Convention Hall
Kepala Dinas Perhubungan Klaten 08.30 -
Rakor persiapan Sholat Idul Adha 1446H
Ruang Rapat Kantor Kemenag Kabupaten Klaten
Kepala Bidang Lalu Lintas 10.00 -
Rakor Pelaksanaan CFD
Aula Dewi Ratih DKUKMP
Kepala Bidang Lalu Lintas 13.30
Popular Posts
-
Core Values ASN BerAKHLAK
admindishub Feb 2, 2023 10996
-
Mudik Gratis Lebaran 2025
authordishub Mar 2, 2025 4846
-
Pahlawan Kesiangan
authordishub Nov 10, 2023 4230
-
Pengumuman Pelayanan KIR 5 Hari Kerja
admindishub Jan 3, 2023 3709
-
Kumpulan SK Dinas Perhubungan
admindishub Nov 22, 2021 3683
Our Picks
-
Ekspose Pengawasan Kearsipan
authordishub Jun 5, 2024 1083
-
Bus Mudik Lebaran
authordishub Apr 4, 2024 1078
-
Pembatasan Aktivitas Angkutan Galian Gol.C
authordishub Mar 29, 2024 1249
-
Car Free Night
authordishub Feb 17, 2024 2167
-
Gerakan ANTIKORUPSI
authordishub Oct 27, 2023 1606
Categories
- Parkir Tepi Jalan Umum(26)
- Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas(228)
- Traffic Light dan Marka(26)
- Giat Operasi Penertiban Kelaikan Jalan(38)
- Operasi Yustisi dan Penanganan COVID-19(16)
- Apel /Diklat/Bimtek/Rapat Koordinasi/ Monitoring Evaluasi(263)
- Uji Laik Kendaraan(8)
- Perbaikan PJU(50)
- Surat Dokumentasi dan Keputusan(3)
- Sepotong Berita dan Tulisan(101)