Pelayanan ANDALALIN
ANDALALIN adalah Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang kemudian akan diterbitkan berupa Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas / Andalalin dan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan Wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum dari penyusunan Dokumen ANDALALIN adalah
- Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. "Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas."
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Pasal 47
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Pasal 5
- Peraturan Daerah masing-masing wilayah.
dikutip dalam Permen 75 Tahun 2015, Pasal 5 tersebut menjelaskan, Rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. Bisa kita tarik kesimpulan dari pasal tersebut bahwa sebelum sebuah infrastruktur itudibangun, Dokumen Andalalin tersebut semestinya WAJIB dibuat terlebih dahulu. Kondisi idealnya, Rekomendasi ANDALALIN harus dimiliki sebelum mulai membangun sebuah infrastruktur ataupun proyek tertentu. Jadi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa keluar apabila Rekomendasi ANDALALIN sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan daerah tertentu.
berikut dibawah ini adalah syarat dan mekanisme ANDALALIN