Koordinasi Program Tempat Fasilitas Umum Jawa Tengah Digelar Daring, Klaten Ikuti Sosialisasi Kesehatan Lingkungan

Perwakilan Seksi Angkutan Orang dan Barang Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mengikuti pertemuan koordinasi program dan tempat fasilitas umum yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Provinsi Jawa Tengah secara daring. Pertemuan membahas standar kesehatan lingkungan dan upaya pengawasan TFU di tingkat provinsi.

Koordinasi Program Tempat Fasilitas Umum Jawa Tengah Digelar Daring, Klaten Ikuti Sosialisasi Kesehatan Lingkungan
Koordinasi Program Tempat Fasilitas Umum Jawa Tengah Digelar Daring, Klaten Ikuti Sosialisasi Kesehatan Lingkungan
Koordinasi Program Tempat Fasilitas Umum Jawa Tengah Digelar Daring, Klaten Ikuti Sosialisasi Kesehatan Lingkungan
Koordinasi Program Tempat Fasilitas Umum Jawa Tengah Digelar Daring, Klaten Ikuti Sosialisasi Kesehatan Lingkungan
Koordinasi Program Tempat Fasilitas Umum Jawa Tengah Digelar Daring, Klaten Ikuti Sosialisasi Kesehatan Lingkungan
Koordinasi Program Tempat Fasilitas Umum Jawa Tengah Digelar Daring, Klaten Ikuti Sosialisasi Kesehatan Lingkungan
Koordinasi Program Tempat Fasilitas Umum Jawa Tengah Digelar Daring, Klaten Ikuti Sosialisasi Kesehatan Lingkungan

Dalam upaya meningkatkan standar kesehatan lingkungan dan kelestarian publik di seluruh wilayah, Kementerian Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mengadakan pertemuan koordinasi program mengenai Tempat Fasilitas Umum yang melibatkan berbagai stakeholder terkait. Rapat koordinasi ini digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting, memungkinkan partisipasi dari berbagai instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan kota.

Perwakilan dari Seksi Angkutan Orang dan Barang Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten turut serta dalam pertemuan tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program kesehatan lingkungan secara menyeluruh. Kehadiran perwakilan dari berbagai sektor menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menjaga kualitas tempat fasilitas umum.

Pertemuan ini membahas berbagai aspek penting terkait Tempat Fasilitas Umum yang mencakup terminal transportasi darat, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, pasar, akomodasi, tempat rekreasi, dan fasilitas publik lainnya. Setiap lokasi fasilitas umum dipandang sebagai ruang yang memerlukan perhatian khusus dalam hal pengelolaan kesehatan lingkungan karena merupakan tempat berkumpulnya masyarakat dengan intensitas tinggi.

Direktorat Kesehatan Lingkungan menyampaikan bahwa seluruh tempat fasilitas umum harus memenuhi kualitas baku mutu yang telah ditetapkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Standar kesehatan lingkungan mencakup pengelolaan air bersih, kualitas udara dalam ruang, penanganan limbah, pangan yang aman, sarana dan bangunan yang layak, serta pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

Program kesehatan lingkungan di tempat fasilitas umum didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kedua instrumen hukum ini memberikan amanat bahwa seluruh tempat fasilitas umum harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar kesehatan untuk kepentingan masyarakat.

Sosialisasi dalam pertemuan ini menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap tempat fasilitas umum. Pengawasan internal dilakukan oleh penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas secara mandiri menggunakan formulir inspeksi kesehatan lingkungan minimal sekali dalam satu tahun. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan dari puskesmas dan dinas kesehatan dengan frekuensi minimal dua kali dalam satu tahun.

Dalam melakukan pengawasan, tenaga kesehatan lingkungan melakukan pengamatan fisik terhadap berbagai media lingkungan termasuk air, udara dalam ruang, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta keberadaan vektor dan binatang pembawa penyakit. Pengamatan fisik ini dilengkapi dengan pengukuran kualitas media lingkungan menggunakan alat khusus yang disebut sanitarian kit.

Apabila hasil pengukuran dengan alat in situ menunjukkan hasil yang menyimpang dari standar baku mutu, maka dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium yang terakreditasi untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Hasil pemeriksaan dan pengujian ini menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan rencana tindak lanjut kepada penyelenggara fasilitas.

Target pengawasan tempat fasilitas umum tahun 2025 hingga 2029 mencakup berbagai jenis lokasi mulai dari satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, terminal darat, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, hingga rumah ibadah. Pengawasan berbasis risiko juga dilakukan terhadap akomodasi, tempat rekreasi, tempat olahraga, dan tempat hiburan.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, pertemuan ini menjadi platform untuk mengevaluasi capaian program kesehatan lingkungan di tempat fasilitas umum di setiap kabupaten dan kota. Data menunjukkan bahwa beberapa daerah sudah mencapai target yang ditetapkan sementara yang lain masih perlu ditingkatkan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten sebagai salah satu instansi yang menangani transportasi dan terminal memiliki tanggung jawab dalam menjaga standar kesehatan lingkungan di fasilitas-fasilitas transportasi. Kehadiran perwakilan dari dinas ini dalam koordinasi ini menunjukkan kesiapan untuk mengimplementasikan program kesehatan lingkungan di setiap tempat fasilitas umum yang menjadi tanggung jawab sektor transportasi.

Pertemuan koordinasi program tempat fasilitas umum ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instansi dalam mewujudkan tempat fasilitas umum yang sehat, aman, dan mendukung kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang baik dan komitmen bersama, target pemenuhan standar kesehatan lingkungan di semua tempat fasilitas umum di Provinsi Jawa Tengah dapat tercapai pada tahun 2029.

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0