Bid. Lalu Lintas

Profil Kepala Bidang Lalu Lintas

KODARTIKO

Nama : Kodartiko Aji Prabowo, SH
Tempat Tanggal Lahir : Klaten, 24 Januari 1987
Agama : Islam
Email : kodartiko@klaten.go.id
Nomor Telepon : 081329000033
Alamat :  Mojayan Klaten Tengah

Riwayat Pendidikan

Sekolah Dasar : SDN 3 Klaten (1998)
Sekolah Menengah Pertama : SMPN 6 Klaten (2001)
Sekolah Menengah Atas : SMAN 2 Klaten (2004)
Strata-1 (S1) : UNPROK 45 Jogja (2008)

Riwayat Kepangkatan :

Pangkat Gol/Ruang Penggajian TMT
CPNS III/a 01-02-2009
Penata Muda III/a 01-01-2011
Penata Muda TK.I III/b 01-04-2014
Penata III/c 01-10-2018
Penata TK.I III/d 01-10-2002


Pengalaman Latihan/ Bimtek dan Uji Kompetensi :

Nama Pelatihan/Bimtek/Uji Kompetensi Tanggal Tempat
Pembangunan Ekonomi Daerah 06-05-2011 Klaten
Diklat PIM TK.IV 05-12-2019 Yogyakarta
     


Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :

Jabatan Pekerjaan Masa Jabatan Gol Ruang
Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Kec. Polanharjo 25-11-2015 s/d 23-02-2018 III/b
Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik Bag.Organisasi 23-02-2018 s/d 18-07-2018 III/b
Kasie Bina Pemberdayaan Masyarakat SATPOLPP 18-07-2018 s/d 01-02-2019 III/b
Kasie Bina Potensi SATPOLPP 01-02-2019 s/d 28-12-2021 III/c
Polisi Pamong Praja Muda SATPOLPP 29-12-2021 s/d 06-01-2022 III/c
Subkoordinator Pencegahan dan Infeksi SATPOLPP&DAMKAR 12-01-2017 s/d 22-02-2018 III/d
I

Tugas, Pokok dan Fungsi

Bidang Lalu Lintas sebagaimana dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang lalu lintas meliputi pengelolaan sistem menajemen dan rekayasa lalu lintas, pengendalian operasional lalu lintas dan perparkiran.Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang lalu lintas;
  2. Mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang lalu lintas;
  3. Mengoordinasikan tugas di Bidang Lalu Lintas;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan Bidang Lalu Lintas berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Bidang Lalu Lintas;
  6. Menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan Bidang Lalu Lintas;
  7. Mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
  8. Memberikan pertimbangan teknis dan memantau atas penyelenggaraan penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan di wilayah kabupaten;
  9. Memberikan pertimbangan teknis dan memantau atas penyelenggaraan kegiatan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten;
  10. Memberikan pertimbangan teknis dan memantau atas penilaian rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN);
  11. Memberikan rekomendasi dan memantau atas penyelenggaraan kegiatan penempatan reklame, papan informasi dan sejenisnya yang mempengaruhi sistem lalu lintas;
  12. Melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas (P3L) dan perparkiran;
  13. Melaksanakan penilaian kinerja jaringan jalan di wilayah Daerah;
  14. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan kabupaten;
  15. Mengoordinasikan kebutuhan, pengadaan, penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas serta prasarana lalu lintas yang lain;
  16. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pemberian rekomendasi izin usaha pendidikan dan latihan mengemudi;
  17. Mengoordinasikan inventarisasi dan registrasi dalam rangka penerbitan Surat Tanda Kecakapan Mengemudi (STKM) kendaraan tidak bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (STNKTB);
  18. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  19. Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja di bidang lalu lintas dan perparkiran;
  20. Melaksanakan sosialisasi di bidang lalu lintas;
  21. Memberikan bimbingan teknis perparkiran;
  22. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  23. Melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  24. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  25. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  26. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  28. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.