Rapat Koordinasi LKJIP Kabupaten Klaten, Seluruh OPD Siapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025

Rapat koordinasi penyusunan LKJIP (Laporan Kinerja Jenderal Instansi Pemerintah) telah diselenggarakan melibatkan semua organisasi perangkat daerah Klaten. Kegiatan ini memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan kinerja sesuai regulasi Kementerian PANRB.

Rapat Koordinasi LKJIP Kabupaten Klaten, Seluruh OPD Siapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025
Rapat Koordinasi LKJIP Kabupaten Klaten, Seluruh OPD Siapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025

Transparansi dan akuntabilitas kinerja menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar forum penting yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah. Rapat koordinasi penyusunan LKJIP pada Selasa, 9 Desember 2025, menjadi momentum berharga bagi semua satuan kerja untuk selaras dalam menyiapkan laporan kinerja tahun 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten ini dimulai pukul 09.00 WIB dan menghadirkan wakil dari seluruh dinas, badan, dan lembaga yang ada di Klaten. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem akuntabilitas kinerja yang kuat dan terukur. Pengolah Data dan Informasi dari Subbag Perencanaan Keuangan turut hadir untuk memastikan sinkronisasi data dan informasi yang akurat dalam penyusunan laporan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menjadi dasar hukum yang jelas untuk kegiatan ini. Regulasi ini mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah harus menyusun laporan kinerja secara terstruktur, terukur, dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemberi mandat.

Laporan Kinerja Jenderal Instansi Pemerintah (LKJIP) yang akan disusun tahun ini memiliki karakteristik khusus karena keadaan transisi perencanaan pada tahun 2025. Hal ini mensyaratkan setiap organisasi perangkat daerah untuk melakukan analisis mendalam terhadap capaian kinerja selama periode perencanaan sebelumnya sekaligus menyesuaikan target-target baru yang telah ditetapkan. Kompleksitas ini memerlukan koordinasi yang solid agar tidak ada satuan kerja yang tertinggal dalam proses penyiapan laporan.

Essensi pelaporan kinerja itu sendiri adalah memberikan informasi terukur kepada pemberi mandat tentang kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. Sekaligus, laporan ini menjadi sarana perbaikan berkelanjutan bagi setiap instansi untuk meningkatkan kinerjanya dari waktu ke waktu. Tujuan ganda ini mencerminkan filosofi yang dalam tentang tanggung jawab publik yang tidak hanya tentang pencapaian, tetapi juga tentang pembelajaran dan perbaikan terus-menerus.

Dalam forum rapat koordinasi tersebut, pembahasan difokuskan pada beberapa poin strategis. Pertama adalah pemahaman mendalam tentang essensi pelaporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014. Kedua berkaitan dengan format dan struktur laporan yang harus mengikuti standar nasional agar konsisten dan dapat dibandingkan antar dinas atau antar tahun. Ketiga membahas tentang cara penyampaian laporan kinerja yang harus diunggah pada Portal ESR (Evaluasi Sistem Rencana) Kementerian PANRB dengan deadline yang telah ditentukan.

Mekanisme pelaporan kinerja 2025 menetapkan batas waktu yang ketat untuk memastikan sistem akuntabilitas berjalan dengan tertib. Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Klaten, harus menyusun Laporan Kinerja Tahunan yang menjadi satu kesatuan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Laporan gabungan ini kemudian disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada tanggal 31 Maret 2026.

Struktur laporan kinerja yang harus disusun mengikuti format baku berdasarkan regulasi nasional. Laporan terdiri dari empat bab utama, yaitu bab pendahuluan yang menjelaskan informasi umum organisasi, bab perencanaan kinerja yang menjabarkan perjanjian kinerja, bab akuntabilitas kinerja yang merupakan inti dari laporan, dan bab penutup yang berisi simpulan dan langkah-langkah ke depan. Setiap bab harus diisi dengan data yang valid, analisis yang mendalam, dan penjelasan yang jelas.

Bab akuntabilitas kinerja memerlukan perhatian khusus karena di sini organisasi harus membandingkan target dan realisasi kinerja dari berbagai dimensi. Perbandingan tidak hanya dengan realisasi tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga dengan target jangka menengah, standar provinsi, nasional, bahkan internasional jika relevan. Analisis harus mencakup penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian kinerja, serta efisiensi dalam penggunaan sumber daya yang mencakup aspek anggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan waktu.

Para peserta rapat, yang terdiri dari dinas pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, koperasi dan usaha kecil menengah, komunikasi dan informatika, perumahan dan permukiman, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, ketahanan pangan dan pertanian, serta berbagai badan lainnya, diharapkan dapat menangkap pesan penting tentang pentingnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Inspektur Daerah, dan para pejabat lainnya juga hadir untuk memberikan penguatan bahwa penyusunan laporan kinerja ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari sistem manajemen kinerja yang terintegrasi. Setiap OPD diminta untuk mengisi dengan kualitas tinggi, kejujuran data, dan analisis yang mendalam untuk memberikan gambaran yang akurat tentang kinerja yang telah dicapai.

Kaitan erat antara kegiatan penyusunan LKJIP dengan visi Bupati Klaten tahun 2025 sangat jelas. Komitmen untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil adalah cerminan langsung dari nilai-nilai transparansi dan profesionalisme yang didengungkan dalam visi kepemimpinan daerah. Melalui laporan kinerja yang berkualitas, masyarakat dapat mengetahui apa yang telah dilakukan pemerintah daerah dan seberapa efektif penggunaan anggaran publik untuk kesejahteraan bersama.

Pengolah Data dan Informasi yang hadir mewakili Subbag Perencanaan Keuangan memiliki peran krusial dalam memastikan konsistensi data antara laporan kinerja dengan data anggaran yang dilaporkan dalam sistem pelaporan keuangan. Kolaborasi sempurna antara tim yang menangani kinerja dan tim yang menangani keuangan akan menghasilkan laporan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan substantif.

Ke depannya, setiap OPD diharapkan dapat menyelesaikan penyusunan laporan kinerja mereka dengan teliti sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Proses review dan konsolidasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau analisis yang kurang mendalam sebelum laporan final disampaikan ke Kementerian PANRB. Kolaborasi dan komunikasi berkelanjutan antar OPD akan menjadi kunci kesuksesan dalam mewujudkan laporan kinerja Kabupaten Klaten yang berkualitas tinggi.

Masyarakat Klaten yang memiliki masukan atau pertanyaan tentang pelaksanaan program dan kegiatan dinas-dinas dapat menyampaikan laporan atau pertanyaan melalui aplikasi LaporMasBup dengan menghubungi WhatsApp 08567567333 atau 085712783670. Transparansi ini menunjukkan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan publik sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Materi dan dokumentasi rapat bisa dilihat pada link dibawah ini

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0