Sub Bag Perencanaan dan Keuangan

Profil Kasubag Perencanaan Keuangan

Nama : Wahyu Kurniawan, ST
Tempat Tanggal Lahir : Klaten, 18 Oktober 1985
Agama : Islam
Email : wahyukurniawan@klaten.go.id
Nomor Telepon : 085643405212
Alamat : Sobayan Pedan Klaten Jawa Tengah 

Pendidikan :

Sekolah Dasar SDN Tirtonadi 1997
Sekolah Menengah Pertama SLTPN 1 Cawas 2000
Sekolah Menengah Atas SMUN 1 Karangdowo 2003
DIIIU Teknik Otomotif Universitas Negeri Yogyakarta  2007
Strata I (S1) Teknik Mesin Sekolah Tinggi Teknologi Nasional 2015

Riwayat Kepangkatan dan Jabatan :

Pangkat Gol Ruang Penggajian TMT
CPNS II/c 01-02-2010
Pengatur II/c 01-01-2011
Pengatur TK.1 II/d 01-04-2014
Penata Muda III/a 01-04-2018
Penata Muda Tk.1 III/b 01-04-2023

Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :

Nama Jabatan Tanggal Nomor SK
JFT PKB Pemula 28-04-2020 s.d 26-04-2020 821.2/0346/29
JFT PKB Pelaksana 27-04-2020 s.d 30-01-2023 821.0058/29
JFT PKB Pelaksana Lanjutan 31-01-2023 s.d 19-03-2023 821.2/0065/29
Kasubag Umpeg Kec. Delanggu 20-03-2023 s.d 03-01-2024 821.2.3/0151/09
Kasubag Perencanaan Keuangan 04-01-2024 s.d sekarang 800.1.3.3/0005/29

Pengalaman Latihan/Bimtek dan Uji Kompetensi

Nama Latihan/Bimtek Tanggal Latihan/Bimtek Tempat
Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah  17 - 18 November 2017 Yogyakarta
Diklat PKB Dasar 13 - 29 Agustus 2019 PTDI- STTD Bekasi
Diklat PKB Lanjutan I 27 September - 11 Oktober 2021 PTDI- STTD Bekasi
Bimtek Manajemen Perkantoran Modern 13 - 15 Juni 2023 Yogyakarta
Pelatihan Publik Speaking 22 - 24 November 2023 Yogyakarta

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Dinas.

Rincian tugas adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbag perencanaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan Dinas;
  3. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  4. Mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi serta menyusun Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Dinas sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyiapkan bahan dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan penyusunan sasaran berikutnya;
  7. Menyusun laporan kinerja Dinas;
  8. Menyiapkan bahan perubahan, penggeseran dan perhitungan program kerja akibat adanya perubahan, penggeseran dan perhitungan anggaran Dinas;
  9. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data statistik hasil kegiatan dinas;
  10. Melaksanakan penelitian dan verifikasi kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara Dinas;
  11. Menyiapkan Surat Perintah Membayar atas dasar Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara Dinas;
  12. Melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban dan menyiapkan bahan pengesahan Surat Pertanggungjawaban;
  13. Melaksanakan akuntansi keuangan dinas;
  14. Menyiapkan bahan laporan prognosis anggaran;
  15. Menyiapkan   bahan   dan   menyusun   laporan   pertanggungjawaban keuangan;
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun data informasi keuangan;
  17. Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan keuangan;
  18. Melaksanakan    monitoring,   evaluasi    dan    pelaporan    di   bidang keuangan;
  19. Melaksanakan dan menyusun laporan realisasi anggaran;
  20. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program di bidang keuangan;
  21. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  22. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  23. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  24. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  25. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  27. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.