Sub Bag Perencanaan dan Keuangan

Profil Plt. Kasubag Perencanaan Keuangan

Nama : Destinawati, S.Kom
Tempat Tanggal Lahir : Surakarta, 18 Desember 1984
Agama : Islam
Email : destinawati@klaten.go.id
Nomor Telepon : 081904528778
Alamat : Mojosongo  Jebres Surakarta 57127

Pendidikan :

Sekolah Dasar SDN Purwosari 53 1997
Sekolah Menengah Pertama SLTPN 4 Surakarta 2000
Sekolah Menengah Atas SMUN 5 Surakarta 2003
DIII DIII Teknik Informatika UNS 2006
Strata I (S1) S1 Sistem Informasi STMIK AUB Surakarta 2015

Riwayat Kepangkatan dan Jabatan :

Pangkat Gol Ruang Penggajian TMT
CPNS II/c 01-02-2009
Pengatur II/c 01-01-2011
Pengatur TK.1 II/d 01-04-2013
Penata Muda III/a 01-04-2017
Penata Muda Tk.1 III/b 01-04-2021

Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :

Nama Jabatan Tanggal Nomor SK
JFT Pranata Komputer Pertama DISHUB Klaten 01-01-2019 s.d sekarang 821.2/0333/29
Plt. Kasubag Perencanaan Keuangan 19-05-2022 s.d sekarang

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Dinas.

Rincian tugas adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbag perencanaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan Dinas;
  3. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  4. Mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi serta menyusun Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Dinas sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyiapkan bahan dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan penyusunan sasaran berikutnya;
  7. Menyusun laporan kinerja Dinas;
  8. Menyiapkan bahan perubahan, penggeseran dan perhitungan program kerja akibat adanya perubahan, penggeseran dan perhitungan anggaran Dinas;
  9. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data statistik hasil kegiatan dinas;
  10. Melaksanakan penelitian dan verifikasi kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara Dinas;
  11. Menyiapkan Surat Perintah Membayar atas dasar Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara Dinas;
  12. Melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban dan menyiapkan bahan pengesahan Surat Pertanggungjawaban;
  13. Melaksanakan akuntansi keuangan dinas;
  14. Menyiapkan bahan laporan prognosis anggaran;
  15. Menyiapkan   bahan   dan   menyusun   laporan   pertanggungjawaban keuangan;
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun data informasi keuangan;
  17. Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan keuangan;
  18. Melaksanakan    monitoring,   evaluasi    dan    pelaporan    di   bidang keuangan;
  19. Melaksanakan dan menyusun laporan realisasi anggaran;
  20. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program di bidang keuangan;
  21. Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  22. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  23. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  24. Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  25. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  27. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.