Profil Kasubag Perencanaan Keuangan
Nama |
: Wahyu Kurniawan, ST |
Tempat Tanggal Lahir |
: Klaten, 18 Oktober 1985 |
Agama |
: Islam |
Email |
: wahyukurniawan@klaten.go.id |
|
|
Alamat |
: Sobayan Pedan Klaten Jawa Tengah |
Pendidikan :
Sekolah Dasar |
SDN Tirtonadi |
1997 |
Sekolah Menengah Pertama |
SLTPN 1 Cawas |
2000 |
Sekolah Menengah Atas |
SMUN 1 Karangdowo |
2003 |
DIIIU |
Teknik Otomotif Universitas Negeri Yogyakarta |
2007 |
Strata I (S1) |
Teknik Mesin Sekolah Tinggi Teknologi Nasional |
2015 |
Riwayat Kepangkatan dan Jabatan :
Pangkat |
Gol Ruang Penggajian |
TMT |
CPNS |
II/c |
01-02-2010 |
Pengatur |
II/c |
01-01-2011 |
Pengatur TK.1 |
II/d |
01-04-2014 |
Penata Muda |
III/a |
01-04-2018 |
Penata Muda Tk.1 |
III/b |
01-04-2023 |
Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan :
Nama Jabatan |
Tanggal |
Nomor SK |
JFT PKB Pemula |
28-04-2020 s.d 26-04-2020 |
821.2/0346/29 |
JFT PKB Pelaksana |
27-04-2020 s.d 30-01-2023 |
821.0058/29 |
JFT PKB Pelaksana Lanjutan |
31-01-2023 s.d 19-03-2023 |
821.2/0065/29 |
Kasubag Umpeg Kec. Delanggu |
20-03-2023 s.d 03-01-2024 |
821.2.3/0151/09 |
Kasubag Perencanaan Keuangan |
04-01-2024 s.d sekarang |
800.1.3.3/0005/29 |
Pengalaman Latihan/Bimtek dan Uji Kompetensi
Nama Latihan/Bimtek |
Tanggal Latihan/Bimtek |
Tempat |
Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah |
17 - 18 November 2017 |
Yogyakarta |
Diklat PKB Dasar |
13 - 29 Agustus 2019 |
PTDI- STTD Bekasi |
Diklat PKB Lanjutan I |
27 September - 11 Oktober 2021 |
PTDI- STTD Bekasi |
Bimtek Manajemen Perkantoran Modern |
13 - 15 Juni 2023 |
Yogyakarta |
Pelatihan Publik Speaking |
22 - 24 November 2023 |
Yogyakarta |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Dinas.
Rincian tugas adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbag perencanaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun rencana program dan kegiatan Dinas;
- Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- Mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi serta menyusun Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Dinas sesuai perundang-undangan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan penyusunan sasaran berikutnya;
- Menyusun laporan kinerja Dinas;
- Menyiapkan bahan perubahan, penggeseran dan perhitungan program kerja akibat adanya perubahan, penggeseran dan perhitungan anggaran Dinas;
- Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data statistik hasil kegiatan dinas;
- Melaksanakan penelitian dan verifikasi kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara Dinas;
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar atas dasar Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara Dinas;
- Melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban dan menyiapkan bahan pengesahan Surat Pertanggungjawaban;
- Melaksanakan akuntansi keuangan dinas;
- Menyiapkan bahan laporan prognosis anggaran;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun data informasi keuangan;
- Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan keuangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan;
- Melaksanakan dan menyusun laporan realisasi anggaran;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program di bidang keuangan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- Mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
|