Revolusi Digital Pengujian Kendaraan: Kementerian Perhubungan Siapkan BLUe Full Cycle 2026!

Terobosan besar transformasi digital pengujian kendaraan bermotor dimulai! Kementerian Perhubungan menghadirkan regulasi baru, SOP seragam nasional, dan integrasi sistem BLUe Full Cycle mulai 2 Januari 2026. Program mencakup penghapusan PNBP kartu uji smartcard, peningkatan jabatan penguji, dan pemberantasan kendaraan over-dimensi dan over-load (ODOL). Dinas Perhubungan Klaten siap implementasi.

Revolusi Digital Pengujian Kendaraan: Kementerian Perhubungan Siapkan BLUe Full Cycle 2026!
Revolusi Digital Pengujian Kendaraan: Kementerian Perhubungan Siapkan BLUe Full Cycle 2026!
Revolusi Digital Pengujian Kendaraan: Kementerian Perhubungan Siapkan BLUe Full Cycle 2026!
Revolusi Digital Pengujian Kendaraan: Kementerian Perhubungan Siapkan BLUe Full Cycle 2026!

Konteks Penting: Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Keselamatan

Pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan amanat konstitusional yang tercantum dalam berbagai regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), kendaraan yang berkeselamatan menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mengamanatkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian berkala

Solobaru, Sukoharjo – Rakor Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Perhubungan Darat

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Perhubungan Darat di Grand Mercure Hotel Solobaru, Sukoharjo, pada 22-24 Oktober 2025, yang menghasilkan delapan keputusan strategis untuk menyeragamkan dan meningkatkan kualitas pengujian kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Rakor ini diikuti delegasi dari berbagai daerah termasuk Kabupaten Klaten, diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Klaten, Supriyono, dan Kepala Seksi Teknik Keselamatan Angkutan (TKSA), Gunawan Arifianto. Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional peningkatan keselamatan transportasi.

Tujuh Hasil Strategis yang Mengubah Wajah Pengujian Kendaraan

1. Regulasi Baru: Kepastian Hukum Pengujian Berkala

Kementerian Perhubungan tengah menyusun peraturan perundang-undangan terbaru tentang pengujian berkala kendaraan bermotor yang akan menjadi payung hukum implementasi sistem digital terintegrasi. Sebagai implementasi dari Pasal 35 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5201 Tahun 2025 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Regulasi ini memberikan pedoman komprehensif untuk pelaksanaan pengujian berkala oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) baik statis maupun non-statis.

2. SOP Seragam Nasional: Tidak Ada Lagi Perbedaan Antarprovinsi

Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) tata cara pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang akan diseragamkan di seluruh daerah di Indonesia menjadi langkah krusial. SOP seragam ini mencakup beberapa jenis pengujian:

  • Uji berkala pendaftaran kendaraan wajib uji berkala

  • Uji berkala pertama dengan persyaratan lengkap dokumen

  • Uji berkala perpanjangan masa berlaku

  • Numpang uji (pengujian di daerah lain) baik keluar maupun masuk

  • Mutasi uji untuk kendaraan yang berpindah domisili antar kabupaten/kota atau provinsi

  • Penghapusan KBWU bagi kendaraan yang tidak melakukan uji selama 2 (dua) kali masa berlaku

Langkah ini mengakhiri disparitas prosedur pengujian yang selama ini berbeda-beda di setiap daerah, memastikan standar kualitas dan keselamatan yang sama dari Sabang sampai Merauke.

3. Kabar Gembira: Penghapusan PNBP Kartu Uji Smartcard dan Kalibrasi

Dalam upaya meringankan beban masyarakat, pemerintah mengusulkan penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kartu uji smartcard dan kalibrasi. Usulan ini akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini harus menanggung biaya tambahan tersebut.

4. Peningkatan Karier Penguji: Dari Terampil ke Ahli

Pengusulan perubahan jenjang jabatan penguji dari level terampil ke level ahli menunjukkan pengakuan terhadap profesionalisme dan kompetensi tinggi yang dibutuhkan dalam profesi penguji kendaraan bermotor. Ini akan membuka peluang karier yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan para penguji di seluruh Indonesia, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk penguatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta uji kompetensi (Ujikom).

5. Sinergi Kementerian dan Daerah untuk Keselamatan Transportasi

Komitmen kerjasama antara Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah diperkuat untuk meningkatkan keselamatan transportasi. Kolaborasi ini menjadi kunci implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan di tingkat grassroot. Hingga Mei 2025, telah terakreditasi 362 UPUBKB pada 347 Kabupaten/Kota, dengan perincian akreditasi A sebanyak 100 unit dan akreditasi B sebanyak 262 unit. Infrastruktur alat pemeriksa laik fungsi kendaraan bermotor non-statis juga terus ditingkatkan, tersebar di 1 BPLJSKB dan 25 dari 33 BPTD.

6. Integrasi Super: BLUe Full Cycle Terhubung dengan 8 Sistem Digital

Rencana ambisius pengintegrasian sistem BLUe (Balai Layanan Uji) Full Cycle dengan berbagai platform digital menjadi sorotan utama. Menurut surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Nomor AJ.501/37/15/DJPD/2025 tanggal 30 April 2025, sistem ini wajib tersinstall sampai dengan 31 Desember 2025. Sistem BLUe Full Cycle akan terhubung dengan:

  • Mitra Darat – untuk koordinasi pengujian lintas provinsi

  • E-SRUT (Sistem Registrasi Uji Terpadu)

  • SKRB (Sistem Kepatuhan Regulasi Bermotor)

  • Akreditasi dan Kalibrasi – manajemen sertifikasi UPUBKB

  • WIM (Weigh-In-Motion) – pendeteksi kelebihan muatan di jalan tol

  • ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) – sistem penindakan pelanggaran otomatis

  • ERI (Electronic Road Inspection) – inspeksi jalan elektronik

  • ELE (Electronic Law Enforcement) – penegakan hukum elektronik

  • ERP (Electronic Road Pricing) – sistem pembayaran jalan tol elektronik

  • E-PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Elektronik) – penyidikan digital

  • E-Tilang – sistem tilang elektronik

  • Pajak Kendaraan Bermotor – integrasi data perpajakan

Integrasi menyeluruh ini akan menciptakan ekosistem digital transportasi yang seamless, memudahkan pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

7. Target Nasional: BLUe Full Cycle di Seluruh Indonesia Per 2 Januari 2026

Kementerian Perhubungan menetapkan target implementasi BLUe Full Cycle di seluruh daerah di Indonesia mulai 2 Januari 2026. Tenggat waktu yang ambisius ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital sektor transportasi. Seluruh unit pengujian kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk di Kabupaten Klaten, harus siap mengoperasikan sistem terintegrasi ini dalam waktu kurang dari tiga bulan ke depan.

Implementasi BLUe Full Cycle diharapkan memberikan manfaat signifikan:

  • Memudahkan pengawasan dengan konektivitas penuh ke Mitra Darat dan e-SRUT

  • Mempermudah proses pelayanan pengujian daerah ke pusat

  • Meminimalisir human error melalui otomasi sistem

  • Memastikan pelaksanaan pengujian sesuai SOP yang telah ditetapkan

  • Mempermudah proses integrasi database dengan instansi lain

  • Integrasi data secara real-time dan mandatory

Modernisasi Bukti Lulus Uji: Dari Kartu Fisik ke Smartcard dan Stiker RFID

Berdasarkan regulasi terbaru, bukti lulus uji berkala terdiri dari dua item sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021:

Kartu Uji (Smart Card): Kartu uji berupa kartu pintar yang memungkinkan pengecekan data hasil uji secara langsung dengan penarikan data offline menggunakan NFC (Near Field Communication) apabila tidak terdapat jaringan internet. Kartu ini juga dapat digunakan sebagai alat bukti penindakan pelanggaran.

Tanda Uji (Stiker RFID): Tanda uji berupa stiker RFID dengan hologram HRI digunakan untuk keamanan dan pengecekan data hasil uji menggunakan alat khusus (RFID Reader). Stiker merupakan item yang menempel di kaca mobil dan tidak dapat dipindahkan (akan rusak jika dipindah). Sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/63/12/DJPD/2025 tanggal 23 Juli 2025, Unit Pelaksana Uji Berkala dapat membantu proses optimalisasi pembacaan stiker RFID dengan memasangnya sesuai petunjuk teknis pada bagian belakang stiker, tepatnya pada kaca windshield bagian dalam kendaraan.

Stiker RFID memungkinkan pembacaan cepat kendaraan, mempermudah penindakan kendaraan dan pengawasan, serta memfasilitasi pencatatan otomatis.

Situasi Kepatuhan Uji Berkala Nasional: Data Terkini

Persentase kepatuhan pengujian berkala kendaraan bermotor menunjukkan tren mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, tingkat kepatuhan uji berkala kendaraan bermotor menurun signifikan dari 49,23% pada tahun 2023 menjadi 37,5% dari total Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di seluruh Indonesia. Secara absolut, jumlah kendaraan yang lulus uji berkala turun dari 1.679.633 unit pada 2023 menjadi 1.574.283 unit pada 2024, meskipun total KBWU meningkat dari 3.411.742 unit menjadi 4.193.095 unit.

Data regional menunjukkan situasi yang bervariasi. Untuk Provinsi Jawa Tengah dengan total 546.846 KBWU, tingkat kepatuhan uji berkala sebanyak 152.811 kendaraan atau sebesar 27,94%. Sementara Provinsi Yogyakarta dengan total 91.354 KBWU mencatat kepatuhan uji berkala sebanyak 19.700 kendaraan atau sebesar 21,56%. Penurunan kepatuhan ini menandakan urgensi implementasi kebijakan dan sistem baru yang lebih efektif dan efisien.

Integrasi WIM dan ETLE: Langkah Strategis Pemberantasan ODOL

Salah satu inovasi penting yang dihadirkan adalah sistem integrasi antara BLUe dengan WIM (Weigh-In-Motion) yang berada di jalan tol, yang berfungsi untuk mendeteksi kelebihan muatan (over-load/ODOL). Jika pelanggaran terdeteksi, data akan dikirimkan ke sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk keperluan penindakan tilang secara otomatis.

Cara Kerja Sistem:

  1. Kendaraan Melintasi Sensor WIM – Saat kendaraan melintasi area Weigh-In-Motion di jalan tol, sensor secara otomatis mengukur berat kendaraan, jumlah sumbu roda, kecepatan, dan panjang kendaraan secara real-time.

  2. Proses Analisis Data Muatan – Sistem WIM memproses data dan membandingkannya dengan standar batas maksimal muatan sesuai jenis kendaraan dan jumlah sumbu.

  3. Deteksi Pelanggaran Muatan – Jika terdeteksi kelebihan muatan, sistem menandai kendaraan sebagai melanggar ketentuan angkutan jalan.

  4. Kirim Data ke Sistem ETLE – Data kendaraan (termasuk gambar pelat nomor dan hasil penimbangan) dikirim otomatis ke sistem ETLE untuk identifikasi, pencatatan pelanggaran, dan penerbitan surat konfirmasi tilang elektronik.

  5. Proses Penindakan – Surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan, pemilik diberi waktu klarifikasi dan pembayaran denda, serta data pelanggaran masuk ke histori kendaraan untuk pengawasan lebih lanjut.

Integrasi sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan kendaraan angkutan barang dan umum di jalan tol, memastikan bahwa hanya kendaraan yang telah lulus uji berkala dan memiliki stiker RFID sebagai bukti elektronik yang dapat teridentifikasi identitas kendaraannya yang boleh melintasi jalan tol.

Program Nasional: Rencana Aksi Pemberantasan ODOL dan Modernisasi Logistik

Di luar fokus pengujian berkala, Kementerian Perhubungan juga mengoordinasikan rencana aksi nasional penanganan kendaraan over-dimensi dan over-load (ODOL) yang dikoordinir oleh Kemenko Infrastruktur & Pengembangan Wilayah. Program ini mencakup:

  • Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang

  • Pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang

  • Penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota

  • Pengawasan, pencatatan dan penindakan kendaraan angkutan barang

  • Integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik

  • Deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk efektivitas penegakan Zero ODOL

  • Penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi

Lini masa implementasi menunjukkan komitmen ambisius untuk mencapai status "Indonesia Bebas Kendaraan Lebih Dimensi–Lebih Muatan" mulai 1 Januari 2027. Berbagai output telah ditetapkan untuk setiap triwulan mulai dari 2025 hingga 2027, meliputi integrasi data sistem, pengawasan dan penindakan bertahap, penetapan kelas jalan hingga level kabupaten/kota, dan pengembangan alternatif transportasi logistik (kereta api dan RORO/SSS).

Persyaratan Teknis Pengujian Berkala: Panduan Lengkap

Keputusan Direktur Jenderal Nomor KP-DRJD 5201 Tahun 2025 merinci persyaratan untuk tiga jenis pengujian berkala:

Uji Berkala Pendaftaran Kendaraan:

  • Kendaraan yang akan diuji

  • Fotokopi KTP dan asli

  • Fotokopi STNK dan asli

  • SRUT asli

  • Surat keterangan penyelenggaraan

  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

  • Output: Tanda daftar kendaraan, kartu induk, dan nomor uji

Uji Berkala Pertama:

  • Persyaratan dokumen sama dengan pendaftaran, namun SRUT hanya jika belum pendaftaran/perubahan bentuk

  • Output: Bukti lulus uji berkala

Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku:

  • Kendaraan yang akan diuji

  • Fotokopi KTP dan asli

  • Fotokopi STNK dan asli

  • Bukti lulus uji sebelumnya

  • SRUT asli (jika perubahan bentuk)

  • Kartu pengawasan (untuk angkutan umum)

  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

  • Output: Bukti lulus uji berkala

Khusus untuk kendaraan yang tidak melakukan uji berkala selama 2 (dua) kali masa berlaku uji berkala, akan dihapus dari daftar KBWU setelah melalui tiga tahap peringatan tertulis, masing-masing diberikan dengan interval 30 hari kalender.

Dampak untuk Klaten dan Masyarakat Indonesia

Bagi Kabupaten Klaten, keikutsertaan dalam rakor ini membuka jalan bagi modernisasi layanan pengujian kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan Klaten akan segera mempersiapkan infrastruktur, SDM, dan sistem untuk menyambut implementasi BLUe Full Cycle pada 2 Januari 2026.

Masyarakat Klaten dan seluruh Indonesia dapat berharap mendapatkan layanan pengujian kendaraan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penghapusan PNBP kartu uji smartcard dan kalibrasi akan mengurangi biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Standardisasi SOP di seluruh Indonesia juga menjamin perlakuan yang adil dan konsisten bagi semua pemohon pengujian, di mana pun mereka berada.

Selain itu, sistem integrasi WIM-ETLE akan meningkatkan keselamatan berkendara dengan mendeteksi dan menindak kendaraan over-load secara otomatis, mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh beban muatan berlebihan. Program pemberantasan ODOL diharapkan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas.

Antisipasi Tantangan Implementasi

Meskipun target implementasi sudah di depan mata, berbagai persiapan teknis, administratif, dan SDM masih harus diselesaikan dalam waktu singkat. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain itu, sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, operator kendaraan, dan petugas penguji diperlukan agar transisi ke sistem baru berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan atau resistensi.

Peningkatan kompetensi penguji melalui Diklat dan Ujikom harus dipercepat untuk memastikan readiness implementasi teknis sistem BLUe Full Cycle. Investasi infrastruktur, terutama untuk menyediakan perangkat keras dan lunak sistem terintegrasi di seluruh UPUBKB, juga memerlukan perencanaan dan pendanaan yang matang.

Kesimpulan: Momentum Transformasi Digital Transportasi

Rakor Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Perhubungan Darat di Solobaru pada 22-24 Oktober 2025 bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan tonggak sejarah transformasi digital transportasi Indonesia. Keputusan-keputusan strategis yang dihasilkan—mulai dari regularisasi komprehensif, standardisasi SOP nasional, modernisasi bukti uji, integrasi sistem yang canggih, hingga program pemberantasan ODOL—akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi ratusan juta pemilik kendaraan dan pengguna jalan di seluruh Indonesia.

Implementasi BLUe Full Cycle per 2 Januari 2026 menandai dimulainya era baru dalam penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Dengan komitmen dan persiapan yang matang, Indonesia siap memasuki masa depan transportasi yang lebih aman, berkelanjutan, dan berbasis teknologi digital.

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0