Dishub Klaten Hadiri Forum Konsultasi Publik Anjab-ABK-EvJab: Langkah Strategis Menuju Pembayaran TPP 2026 dan Reformasi Birokrasi ASN

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menghadiri Forum Konsultasi Publik Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan Evaluasi Jabatan (EvJab) yang diselenggarakan Sekretariat Daerah pada 19 November 2025. Kegiatan ini merupakan syarat wajib untuk persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2026 dan update informasi jabatan pada Aplikasi Anjab ABK Simona sebelum deadline 1 Desember 2025.

Dishub Klaten Hadiri Forum Konsultasi Publik Anjab-ABK-EvJab: Langkah Strategis Menuju Pembayaran TPP 2026 dan Reformasi Birokrasi ASN
Dishub Klaten Hadiri Forum Konsultasi Publik Anjab-ABK-EvJab: Langkah Strategis Menuju Pembayaran TPP 2026 dan Reformasi Birokrasi ASN

Dishub Klaten Aktif Hadiri Forum Konsultasi Publik Anjab, ABK, dan EvJab untuk Persiapan TPP 2026

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mengirimkan perwakilan untuk menghadiri Forum Konsultasi Publik Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan Evaluasi Jabatan (EvJab) yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten pada Rabu, 19 November 2025 di Ruang Rapat Utama (B2) Gedung B Setda Kabupaten Klaten, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh Pengelola Kepegawaian dan Kasubbag Umum Kepegawaian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, termasuk Dinas Perhubungan, yang berkomitmen untuk melaksanakan update informasi jabatan guna memenuhi persyaratan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026.


Pentingnya Penyusunan Anjab, ABK, dan EvJab untuk TPP 2026

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Muh Himawan Purnomo, S. STP., M.Si, menekankan bahwa penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan Evaluasi Jabatan (EvJab) merupakan persyaratan wajib untuk mendapatkan persetujuan pembayaran TPP pada tahun 2026.

"Tanpa dokumen Anjab, ABK, dan EvJab yang lengkap dan ter-update pada Aplikasi Anjab ABK Simona, maka proses pembayaran TPP 2026 tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh OPD untuk segera melakukan update informasi jabatan sebelum batas akhir 1 Desember 2025 pukul 14.00 WIB," ujar Muh Himawan Purnomo.


Transformasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana: Dari Permenpanrb 41/2018 ke Permenpanrb 45/2022

Salah satu fokus utama dalam forum konsultasi publik ini adalah transformasi nomenklatur jabatan pelaksana. Pemerintah Kabupaten Klaten telah melakukan input Informasi Jabatan pada Aplikasi Anjab ABK Simona pada tahun 2022 berdasarkan Permenpanrb Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Namun, saat ini nomenklatur jabatan pelaksana mengalami perubahan signifikan dan yang dipedomani adalah:

  • Permenpanrb Nomor 45 Tahun 2022

  • Kepmenpanrb Nomor 1103 Tahun 2022

  • Kepmenpanrb Nomor 656 Tahun 2023

  • Kepmenpanrb Nomor 11 Tahun 2024

  • Kepmenpanrb Nomor 282 Tahun 2025

Oleh karena itu, update Informasi Jabatan pada Aplikasi Anjab ABK Simona menjadi sangat mendesak untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.


Dasar Hukum Pelaksanaan Anjab, ABK, dan EvJab

Pelaksanaan penyusunan Anjab, ABK, dan EvJab di Kabupaten Klaten didasarkan pada beberapa landasan hukum yang kuat, antara lain:

1. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

2. Peraturan Menteri PANRB:

  • Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

    • Pasal 2 Ayat (1): Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN.

    • Pasal 3 Ayat (3): Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi Anjab dan ABK.

  • Permenpanrb Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan

  • Permenpanrb Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan

    • Pasal 2 Ayat (1): Instansi Pemerintah melakukan Evaluasi Jabatan untuk setiap jabatan di lingkungannya.

    • Pasal 4 Ayat (1): Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan hasil Evaluasi Jabatan untuk divalidasi oleh Kementerian PANRB.


Alasan Pentingnya Menyusun Anjab, ABK, dan EvJab di Kabupaten Klaten

Dalam materi yang disampaikan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Klaten, terdapat 4 alasan krusial mengapa penyusunan Anjab, ABK, dan EvJab harus segera dilaksanakan:

1. Belum Semua Jabatan Disusun Anjab dan ABK

  • Masih banyak jabatan di lingkungan Pemkab Klaten yang belum memiliki dokumen Anjab dan ABK lengkap

  • Hal ini menghambat proses manajemen kepegawaian dan pembayaran TPP

2. Dinamika Berkembangnya Jabatan Fungsional

  • Munculnya jabatan fungsional baru yang memerlukan analisis jabatan tersendiri

  • Perkembangan kompetensi dan keahlian ASN yang terus berkembang

3. Dinamika Kelembagaan Perangkat Daerah (SOTK)

  • Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) akibat reformasi birokrasi

  • Penambahan atau pengurangan unit organisasi yang mempengaruhi peta jabatan

4. Transformasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana

  • Perubahan dari Permenpanrb 41 Tahun 2018 ke Permenpanrb 45 Tahun 2022

  • Kepmenpanrb 282 Tahun 2025 yang mengatur jabatan pelaksana terbaru


Tim Pelaksana Anjab ABK Kabupaten Klaten

Berdasarkan Keputusan Bupati Klaten Nomor 08/000.8.2/7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Kabupaten Klaten (tertanggal 2 Juni 2025), telah dibentuk Tim Pelaksana Anjab ABK Kabupaten Klaten.

Keputusan ini mencabut Keputusan Bupati Klaten Nomor 001/55 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penyusun Analisis Jabatan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pelaksanaan Teknis Penyusunan:

  • Bagian Organisasi Setda Kabupaten Klaten bekerja sama dengan pihak ketiga (konsultan)

  • Proses penyusunan melibatkan Desk, Verifikasi Dokumen, dan Input ke Aplikasi Simona


Dokumen yang Perlu Disiapkan oleh Setiap OPD

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, diwajibkan untuk menyiapkan 3 dokumen utama:

1. Informasi Jabatan

  • Data lengkap tentang setiap jabatan di lingkungan OPD

  • Uraian tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan

2. Peta Jabatan

  • Struktur organisasi dan alur koordinasi antar jabatan

  • Hubungan hierarkis dan fungsional antar unit kerja

3. Data ASN

  • Data lengkap pegawai ASN yang mengisi setiap jabatan

  • Kompetensi, kualifikasi, dan riwayat jabatan pegawai


Sistem Aplikasi Elektronik: Simona dan SIASN

Dalam forum konsultasi publik ini, dijelaskan bahwa terdapat 2 sistem aplikasi elektronik yang harus digunakan untuk input Anjab dan ABK:

1. E-Anjab ABK Simona (Kemendagri)

  • Aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri

  • Terintegrasi dengan Simona TPP Kemendagri

  • Sebagai syarat perijinan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)

  • Akses: anjababk-simona.kemendagri.go.id/2023

2. SIASN Perencanaan Kebutuhan (BKN)

  • Aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  • Terintegrasi dengan e-Formasi Kemenpanrb

  • Terintegrasi dengan berbagai layanan pendukung manajemen ASN

  • Sebagai syarat pengadaan, penataan ASN, dan manajemen ASN lainnya


Hasil Penyusunan dan Output yang Diharapkan

Berdasarkan materi yang disampaikan, hasil penyusunan Anjab, ABK, dan EvJab akan menghasilkan 4 dokumen utama:

1. Uraian Jabatan

  • Deskripsi lengkap tugas, fungsi, dan tanggung jawab setiap jabatan

2. Informasi Jabatan

  • Data lengkap tentang karakteristik jabatan (kualifikasi, kompetensi, risiko, dll)

3. ABK (Analisis Beban Kerja)

  • Perhitungan beban kerja setiap jabatan berdasarkan volume dan waktu kerja

4. InfoFak (Informasi Faktor Jabatan)

  • Informasi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi nilai jabatan

Output Regulasi:

  • Peraturan Bupati (Perbup) Penetapan Hasil Anjab dan ABK

  • SK Bupati tentang Peta Jabatan

  • Validasi Evaluasi Jabatan oleh Kemenpanrb

  • Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan


Batas Akhir Update: 1 Desember 2025 Pukul 14.00 WIB

Salah satu informasi penting yang disampaikan dalam forum konsultasi publik ini adalah deadline update Informasi Jabatan pada Aplikasi Anjab ABK Simona, yaitu:

1 Desember 2025 Pukul 14.00 WIB

Semua OPD, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, diwajibkan untuk menyelesaikan update informasi jabatan sebelum batas waktu tersebut. Keterlambatan update akan berdampak pada:

  1. Tidak dapat diproses pembayaran TPP 2026
  2. Terhambatnya proses manajemen kepegawaian
  3. Tidak validnya data ASN di sistem nasional

    Komitmen Dishub Klaten dalam Reformasi Birokrasi

    Kehadiran perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dalam Forum Konsultasi Publik Anjab, ABK, dan EvJab ini menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung reformasi birokrasi dan penataan manajemen ASN di Kabupaten Klaten.

    "Kami memahami pentingnya penyusunan Anjab, ABK, dan EvJab untuk kelancaran operasional dinas dan kesejahteraan pegawai melalui TPP. Dinas Perhubungan akan segera menindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," ungkap salah satu perwakilan Dishub Klaten yang hadir dalam forum.


    Manfaat Penyusunan Anjab, ABK, dan EvJab

    Penyusunan Anjab, ABK, dan EvJab yang baik akan memberikan manfaat strategis bagi organisasi, antara lain:

    1. Efisiensi Organisasi: Mengetahui jumlah kebutuhan ASN yang tepat sesuai beban kerja
    2. Keadilan Beban Kerja: Distribusi tugas yang merata dan adil antar pegawai
    3. Pengembangan Karir ASN: Peta jabatan yang jelas untuk jalur karir pegawai
    4. Perencanaan Diklat: Program pelatihan dan pengembangan kompetensi yang tepat sasaran
    5. Dasar Pemberian TPP: Perhitungan TPP yang akurat berdasarkan kelas dan beban kerja jabatan
    6. Reformasi Birokrasi: Mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien

    Penutup: Mewujudkan Kabupaten Klaten Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan

    Forum Konsultasi Publik Anjab, ABK, dan EvJab ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klaten dalam mewujudkan visi "Kabupaten Klaten Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan" melalui reformasi birokrasi dan penataan manajemen ASN yang profesional.

    Dengan motto "BerAKHLAK" (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dan semangat "Bangga Melayani Bangsa", seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, termasuk Dinas Perhubungan, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penataan sistem kepegawaian yang lebih baik.

    Semoga pelaksanaan penyusunan Anjab, ABK, dan EvJab ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja birokrasi dan kesejahteraan ASN di Kabupaten Klaten.

    --

    (ace/dishubklt)

    What's Your Reaction?

    like
    0
    dislike
    0
    love
    0
    funny
    0
    angry
    0
    sad
    0
    wow
    0