Stasiun Barang Luput dari Pantauan RTRW Klaten, Ini Alasannya
Laporan Akhir Penilaian Perwujudan RTRW Kabupaten Klaten di DPUPR menyimpulkan kondisi jaringan transportasi telah sesuai dengan lapangan. Namun, evaluasi stasiun angkutan barang Brambanan dan Ceper luput dari penilaian akibat terbentur batas wewenang institusi dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ibarat cetak biru pembangunan sebuah daerah, namun siapa sangka dua titik vital jalur logistik justru tidak masuk dalam lembar penilaian. Aktivitas bongkar muat semen di Stasiun Brambanan dan pergerakan angkutan pupuk di Stasiun Ceper rupanya luput dari catatan evaluasi perwujudan tata ruang Kabupaten Klaten tahun ini.
Fakta menarik ini terkuak di tengah forum Paparan Laporan Akhir Penilaian Perwujudan RTRW Kabupaten Klaten yang mengambil tempat di Ruang Rapat A DPUPR
Lalu, mengapa urat nadi logistik raksasa seperti rute relasi Arjawinangun-Brambanan, Bogor-Brambanan, dan Cilacap-Ceper seolah tak tersentuh radar tata ruang pemda? Jawabannya bermuara pada garis yurisdiksi. "Catatan mengenai stasiun angkutan barang tersebut belum masuk penilaian karena stasiun merupakan wewenang mutlak PT KAI atau Daop 6 Yogyakarta, bukan pemerintah daerah," ucap perwakilan Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Klaten yang turut membedah draf laporan tersebut
Celah yurisdiksi ini menjadi alarm pengingat bahwa tata ruang fisik tidak bisa dibatasi oleh batas-batas kewenangan administratif semata. Ke depan, ruang dialog dan sinkronisasi kebijakan antara Pemkab Klaten dan PT KAI mutlak direkatkan agar simpul-simpul perputaran ekonomi ini tak sekadar menumpang lewat di peta masa depan daerah.
--
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?