Kepala Bidang Lalu Lintas Dampingi Dialog Pimpinan DPRD dengan Kepala Desa Malangjiwan dan Camat Kebonarum

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Kasie Dalops Dishub Klaten melakukan pendampingan strategis dalam audiensi Pimpinan DPRD dengan Kepala Desa Malangjiwan dan Camat Kebonarum untuk memastikan pelaksanaan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Transportasi Jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dampingi Dialog Pimpinan DPRD dengan Kepala Desa Malangjiwan dan Camat Kebonarum
Kepala Bidang Lalu Lintas Dampingi Dialog Pimpinan DPRD dengan Kepala Desa Malangjiwan dan Camat Kebonarum
Kepala Bidang Lalu Lintas Dampingi Dialog Pimpinan DPRD dengan Kepala Desa Malangjiwan dan Camat Kebonarum

Harmonisasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan sistem transportasi yang baik dan teratur di tingkat daerah. Menunjukkan komitmen pada prinsip ini Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dan Kepala Seksi Dalops turut mendampingi audiensi yang diadakan Pimpinan DPRD dengan Kepala Desa Malangjiwan dan Camat Kebonarum pada hari Rabu 3 Desember 2025. Pertemuan strategis ini menunjukkan keseriusan Dinas Perhubungan dalam melibatkan diri pada setiap dialog penting yang menyangkut aspek transportasi dan lalu lintas di wilayah Kabupaten Klaten.

Kehadiran tim Dinas Perhubungan dalam audiensi tersebut bukan semata-mata formalitas administratif namun merupakan momentum penting untuk mengingatkan dan menegaskan kembali tanggung jawab dan kewenangan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan perundangan ini merupakan landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam mengatur segala aspek transportasi jalan termasuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan lalu lintas. Dengan menghadiri dialog ini Dishub ingin memastikan bahwa setiap tingkat pemerintahan memahami posisi dan tugas mereka masing-masing dalam ekosistem transportasi darat.

Kepala Desa Malangjiwan sebagai pimpinan administratif tingkat desa memiliki peran penting dalam memonitor kondisi jalan dan lalu lintas yang ada di wilayahnya terutama jalan-jalan lokal yang menghubungkan antar pemukiman dan pusat ekonomi di tingkat desa. Begitu juga dengan Camat Kebonarum sebagai pemimpin di level kecamatan yang memiliki wewenang koordinasi yang lebih luas mencakup beberapa desa dalam wilayah kecamatannya. Dialog antara pimpinan daerah tingkat atas yaitu Pimpinan DPRD dengan pimpinan lokal ini merupakan sarana baik untuk memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat di tingkat grassroot dapat tersalurkan dengan baik ke jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi.

Kehadiran Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub dalam acara ini sangat relevan karena beliau membawa perspektif teknis dan operasional dalam pengelolaan lalu lintas. Tim Dishub dapat menjelaskan dengan detail apa saja yang telah dikerjakan Dinas Perhubungan dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi dan keselamatan jalan di Kabupaten Klaten serta apa saja tantangan dan hambatan yang dihadapi. Kasie Dalops sebagai Kepala Seksi Dalops yang menangani operasional sehari-hari juga dapat memberikan masukan bernilai tentang kondisi lapangan yang aktual dan upaya responsif yang perlu dilakukan.

Dalam pertemuan ini kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat tentang kewenangan Dinas Perhubungan sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009. Kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas Dishub ke depan dan dalam koordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam hal-hal yang menyangkut lalu lintas dan transportasi jalan. Tindak lanjut dari pertemuan ini akan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi Dinas Perhubungan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan.

Kewenangan yang diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada Dinas Perhubungan meliputi berbagai aspek mulai dari manajemen dan operasional lalu lintas pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi pengawasan keselamatan berkendara penegakan hukum lalu lintas hingga edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan kejelasan peran ini diharapkan setiap lembaga dapat bekerja lebih optimal dan sinergis tanpa tumpang tindih yurisdiksi yang bisa menyebabkan kebingungan di lapangan. Masyarakat sebagai pengguna jalan akan merasakan manfaat dari koordinasi yang baik ini melalui layanan transportasi yang lebih tertib dan aman.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Dishub untuk membangun komunikasi efektif dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi. Melalui dialog reguler dengan Pimpinan DPRD Kepala Desa dan Camat kami dapat memastikan bahwa kebijakan dan program-program Dishub relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal dan dapat dilaksanakan dengan dukungan penuh dari pemerintah setempat. Semangat kolaborasi ini adalah kunci untuk mencapai target pembangunan transportasi yang berkelanjutan dan inklusif.

Pendampingan yang dilakukan Kasie Dalops juga menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan memberikan prioritas tinggi pada eksekusi lapangan dan penerapan regulasi secara konsisten. Kasie Dalops yang setiap hari berinteraksi langsung dengan pengguna jalan dan dengan aparat penegak hukum lalu lintas memiliki pemahaman mendalam tentang dinamika lalu lintas real-time dan hambatan operasional yang dihadapi. Masukan dari level operasional ini sangat berharga untuk membantu Pimpinan DPRD dan pimpinan lokal memahami kompleksitas manajemen lalu lintas di lapangan.

Dengan menempatkan diri di garis depan dalam dialog-dialog strategis Dishub menunjukkan bahwa organisasi ini bukan hanya reaktif terhadap masalah yang muncul tetapi juga proaktif dalam membangun ekosistem transportasi yang sehat melalui komunikasi dan koordinasi berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Klaten Tahun 2025 yang menekankan pada peningkatan sinergi antar perangkat daerah dan pemberdayaan pemerintahan lokal untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan ini akan menjadi pedoman operasional bagi Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan transportasi dan lalu lintas. Dishub akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Kabupaten Klaten. Komitmen ini akan diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan operasional yang dirancang dengan melibatkan semua tingkatan pemerintahan dan masyarakat.

Masyarakat yang memiliki keluhan atau masukan mengenai kondisi lalu lintas dan transportasi jalan dapat melapor melalui aplikasi Lapormasbup atau dengan menghubungi WhatsApp di nomor 08567567333 dan 085712783670. Tim kami akan memproses setiap laporan dengan cepat dan memberikan respons yang memuaskan sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan sangat penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten.

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0