Perjanjian Kinerja
Penandatangan Perjanjian Kinerja Dishub
Pada bulan Januari tahun 2024, Pejabat Struktural Dinas Perhubungan Klaten menandatangani Perjanjian Kinerja antara Eselon II kepada Eselon III, Eselon III kepada Eselon IV dan Eselon IV kepada perwakilan Pejabat Fungsional. Penandatangan dilaksanakan setelah apel pagi bertempat di halaman depan Kantor Dinas Perhubungan Klaten.
Perjanjian Kinerja yang sudah ditetapkan tadi menjadi salah satu acuan bagi para pegawai dalam menetapkan SKP. Hal ini karena keberhasilan suatu organisasi ditentukan dan dipengaruhi oleh pencapaian dari target yang telah ditetapkan dalam SKP pegawai pada organisasi tersebut. Seluruh ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Klaten baik itu PNS, CPNS, Pegawai Tugas Belajar, PPPK, maupun pegawai yang ditugaskan. wajib memiliki dan menetapkan SKP. SKP memuat antara lain Hasil Kerja, Perilaku Kerja, dan Lampiran SKP.
Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
(ace/dishubklt)