Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten Rilis Daftar Informasi Dikecualikan Tahun 2025
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten baru-baru ini merilis Daftar Informasi Dikecualikan tahun 2025. Dokumen ini memuat informasi yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum karena berbagai alasan, seperti keamanan nasional, rahasia pribadi, atau informasi yang dapat merugikan kepentingan publik.

Daftar Informasi Dikecualikan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen ini menjadi acuan bagi dinas dalam menentukan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan informasi yang dikecualikan.
Ketersediaan Dokumen
Daftar Informasi Dikecualikan tahun 2025 dapat diakses melalui LINK BERIKUT >> atau langsung menghubungi PPID Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten. Dokumen ini juga dapat ditemukan pada laman PPID Pemerintah Kabupaten Klaten, yang menyediakan informasi tentang klasifikasi informasi dikecualikan dan informasi publik lainnya.
Dengan rilisnya Daftar Informasi Dikecualikan tahun 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan memberikan layanan kepada masyarakat.
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?






