Dalam kegiatan pengawasan dan penertiban truk golongan C, petugas telah melakukan himbauan kepada para sopir truk untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Truk golongan C dilarang melintas di jalur larangan dan pada jam tertentu, seperti saat anak-anak berangkat sekolah (pukul 06.00-08.00 WIB).
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Satlantas Polres Klaten, dan Provos Kodim Klaten telah melakukan operasi penindakan terhadap truk golongan C yang melanggar. Hasilnya, beberapa truk telah ditilang dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tindakan yang Dilakukan:
- Himbauan kepada Sopir Truk: Petugas melakukan himbauan kepada sopir truk golongan C untuk mematuhi peraturan dan tidak melintas di jalur larangan.
- Penindakan terhadap Truk yang Melanggar: Petugas gabungan melakukan penindakan terhadap truk golongan C yang melanggar, dengan memberikan sanksi tilang dan lain-lain.
- Pengawasan Rutin: Petugas akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan truk golongan C terhadap peraturan yang berlaku.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran truk golongan C melalui email di dinas.perhubungan@klaten.go.id atau melalui akun media sosial resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
(ace/dishubklt)