Satu Kebijakan, Tiga Orang, dan Skor yang Tak Boleh Turun
Tim Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menggelar desk evaluasi Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2026 di Ruang Rapat Bagor, melengkapi data dukung Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas demi mempertahankan skor 88 yang sudah diraih tahun sebelumnya
Kamis, 13 Agustus 2026, tim dari Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten , Kasie Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Penerangan Jalan Umum (MRLL & PJU), Pengelola Transportasi Darat, serta Pranata Komputer , berkumpul di Ruang Rapat Bagian Organisasi (Bagor) Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten. Agenda mereka jelas: memenuhi data dukung dan pengukuran mandiri Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026, sebuah amanat dari Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap instansi pemerintah mengukur kualitas kebijakannya setiap tahun. Kebijakan yang jadi objek penilaian tahun ini adalah Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Klaten , regulasi yang lahir dari forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tahun 2022 dan kajian akademis bersama Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
Bukan tanpa alasan Dishub Klaten begitu serius menggarap desk ini. Tahun lalu, nilai IKK Kabupaten Klaten berhasil mencatat skor 88 , angka yang membanggakan namun juga jadi beban tersendiri, karena mempertahankan predikat baik jauh lebih sulit ketimbang mengejarnya dari nol. "Jangan sampai ketinggalan kabupaten lain," begitu kira-kira semangat yang mendorong tim untuk melengkapi setiap bukti dukung secara detail dan kredibel. Instrumen penilaian IKK sendiri menyoroti empat aspek besar: perencanaan kebijakan berbobot 20 persen, implementasi kebijakan berbobot 25 persen, dan dua aspek lain yang menuntut bukti nyata di lapangan , bukan sekadar dokumen di atas meja.
Kajian akademis yang jadi fondasi Perbup 65/2023 bukan kajian abal-abal. Tim PKL dari STTD dulu turun langsung mengambil data asal-tujuan perjalanan kendaraan golongan C, membandingkannya dengan rute eksisting, lalu menghitung waktu tempuh, jarak, dan kecepatan kendaraan untuk menilai efektivitas rute yang berlaku saat itu. Hasilnya mengejutkan: rute yang ada dinilai belum efektif, sehingga lahir beberapa skenario alternatif yang akhirnya menjadi dasar penetapan kebijakan. Di sisi implementasi, Dishub bahkan sempat mendirikan pos pemantauan kendaraan golongan C di beberapa titik untuk menguji coba dan memastikan aturan soal batas berat kendaraan , maksimal 7.500 hingga 8.000 kilogram untuk jalan kelas 3 , benar-benar berjalan di jalanan Klaten, bukan cuma di atas kertas.
Kerja keras melengkapi data dukung di Ruang Bagor hari itu bukan sekadar tugas administratif biasa , ini pertaruhan nama baik institusi di kancah penilaian kebijakan tingkat nasional. Jika skor 88 berhasil dipertahankan atau bahkan meningkat tahun ini, Dishub Klaten bisa jadi rujukan daerah lain dalam mengelola lalu lintas berbasis data dan kajian ilmiah, bukan sekadar aturan yang dibuat di belakang meja.
--
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?



