Evaluasi Rute Truk Dilakukan, Dinas Perhubungan Identifikasi Aktivitas Ilegal di Jalur Larangan Golongan C
Tim Dalops Dinas Perhubungan bersama Kabid Lalu Lintas melaksanakan survey dan evaluasi jalur larangan kendaraan golongan C di ruas Jatinom Kayu Mas Tlumpak Karangnongko. Hasil identifikasi menunjukkan adanya 34 depo pasir dan 3 tambang pasir di lokasi yang seharusnya merupakan jalur terlarang.
Tim Dalops Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten bersama dengan Kabid Lalu Lintas melaksanakan kegiatan survey dan evaluasi mengenai jalur larangan untuk kendaraan golongan C. Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 28 November 2025, di ruas jalan yang meliputi Jatinom, Kayu Mas, Tlumpak, hingga Karangnongko.
Jalur larangan untuk kendaraan golongan C atau yang lebih dikenal sebagai kendaraan berat seperti truk diatur melalui peraturan perundangan yang telah ditetapkan. Pembatasan ini dibuat dengan pertimbangan untuk menjaga integritas struktur jalan, mengalihkan beban lalu lintas berat ke rute yang lebih sesuai, dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan raya. Oleh karena itu, survey berkala diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut benar benar ditaati oleh semua pihak yang berkepentingan.
Hasil dari kegiatan survey yang telah dilaksanakan menunjukkan temuan yang cukup signifikan. Tim mengidentifikasi keberadaan sebanyak 34 unit depo pasir di sepanjang jalur yang seharusnya terlarang untuk kendaraan golongan C. Selain itu, juga ditemukan adanya 3 lokasi tambang pasir yang secara aktif melakukan penggalian dan pengangkutan material. Ketiga tambang pasir tersebut berlokasi di tiga daerah yang berbeda, yaitu Bandungan, Mbampir, dan Karangnongko.
Keberadaan depo pasir dan tambang pasir di jalur larangan ini mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Depo pasir merupakan tempat penyimpanan dan distribusi pasir untuk keperluan konstruksi. Aktivitas pengangkutan pasir dari tambang maupun penyimpanan di depo memerlukan penggunaan kendaraan berat seperti truk pengangkut. Penggunaan rute yang seharusnya dilarang oleh kendaraan golongan C ini dapat mengakibatkan kerusakan jalan yang lebih cepat dan menambah beban infrastruktur jalan di area tersebut.
Lokasi tambang pasir di Bandungan, Mbampir, dan Karangnongko memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi lokal. Namun, pelaksanaan aktivitas ini harus tetap memperhatikan peraturan yang berlaku mengenai jalur lalu lintas yang diizinkan untuk kendaraan berat. Pengalihan rute ke jalur yang diperbolehkan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, operator tambang, pengelola depo, dan pengusaha transportasi.
Tim survey dari Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Klatentelah melakukan pendokumentasian yang detail terhadap semua temuan. Dokumentasi ini mencakup lokasi pastinya, jumlah kendaraan yang ditemukan, serta kondisi jaringan jalan di sekitar area survey. Data yang telah terkumpul akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dan tindakan selanjutnya dalam penegakan peraturan lalu lintas.
Kegiatan survey ini merupakan bagian dari program pengelolaan lalu lintas yang komprehensif yang dilakukan secara berkala. Dengan melakukan survey dan evaluasi secara rutin, Dinas Perhubungan dapat mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di lapangan dan mengambil langkah langkah yang tepat untuk mengatasi pelanggaran yang ditemukan. Pendekatan ini juga membantu dalam memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha tentang pentingnya ketaatan terhadap peraturan lalu lintas.
Penegakan peraturan jalur larangan untuk kendaraan golongan C bukan hanya tentang mematuhi aturan semata. Lebih jauh dari itu, hal ini berkaitan dengan keberlanjutan infrastruktur jalan dan keselamatan lalu lintas secara umum. Setiap pelanggaran yang dibiarkan akan memicu dampak berantai terhadap kondisi jalan dan tingkat keamanan pengguna jalan.
Tim Dinas Perhubungan akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap jalur larangan untuk kendaraan golongan C dan lokasi lain yang memiliki potensi pelanggaran serupa. Hasil dari survey ini akan dijadikan bahan untuk diskusi lebih lanjut dan penentuan strategi penegakan hukum yang efektif namun tetap mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
--
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?



