Warga Talun Kasih Lampu Hijau, Tambang Sirtu Boleh Jalan?
Rapat UKL-UPL rencana eksplorasi tambang sirtu PT Asasta Mitra Investama di Desa Talun, Klaten, bahas larangan truk ODOL, aturan operasional, dan izin.
Rencana eksplorasi tambang sirtu di Desa Talun, Kemalang, mulai menemui titik terang, tapi dengan syarat yang tak bisa ditawar. Masyarakat setempat pada prinsipnya memberikan lampu hijau untuk kegiatan PT. Asasta Mitra Investama ini. Namun, angin segar ini diikuti dengan peringatan keras: jangan ada aktivitas apa pun sebelum izin operasional resmi diterbitkan. Kesepakatan ini mencuat kuat dalam Rapat Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL yang digelar di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, Jumat pagi (25/9).
Bukan cuma soal izin, keselamatan warga di jalanan jadi sorotan utama. Perwakilan Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten yang hadir dalam rapat tersebut memberikan peringatan tajam terkait armada pengangkut nantinya. "Kita tegaskan, pihak ketiga wajib mematuhi aturan. Jangan ada truk ODOL (Over Dimension Over Load) dan armada sumbu tiga yang beroperasi," tegas petugas tersebut, mengingatkan bahaya laten truk raksasa di jalur tambang.
Aturan mainnya sudah jelas dan tertuang dalam Perbup 65 Tahun 2023. Semua pihak, terutama pemrakarsa, diwajibkan taat pada regulasi mengenai Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Ini menyangkut waktu operasional yang ketat, rute angkutan yang diizinkan, hingga perizinan dispensasi jika diperlukan. Tidak ada celah untuk pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat sekitar atau merusak infrastruktur jalan.
Pihak PT. Asasta Mitra Investama sendiri telah menyatakan komitmennya. Mereka berjanji bahwa pada tahap eksplorasi ini tidak akan ada kegiatan pertambangan secara fisik. Sosialisasi kepada warga pun harus dirampungkan sebelum mesin-mesin pengeruk tanah mulai menyala. Mata warga kini mengawasi, menunggu janji manis itu dibuktikan di lapangan, bukan sekadar tertulis di atas kertas dokumen lingkungan.
--
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?



