Petugas Penertiban Parkir Dinas Perhubungan Klaten Lakukan Pendataan Potensi Parkir TJU di Kapling 06 dan 07 Jalan Pemuda Tengah
Klaten, 26 September 2025 – Tim petugas penertiban parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan pendataan potensi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kapling 06 dan 07, Jalan Pemuda Tengah, Klaten. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mengoptimalkan pengelolaan parkir di kawasan strategis pusat kota Klaten.
Lokasi Kapling 06 dan 07 di Jalan Pemuda Tengah dipilih karena potensinya yang besar sebagai area parkir yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kawasan ini juga merupakan jalur yang dilalui kegiatan Car Free Day (CFD) rutin setiap hari Minggu, sehingga memiliki dinamika penggunaan parkir yang bervariasi sepanjang minggu.
Optimalisasi Sistem Parkir TJU
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Supriyono, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan sistem parkir TJU di wilayah dengan tingkat kepadatan kendaraan tinggi. "Pendataan potensi parkir TJU menjadi dasar penting bagi kami dalam menentukan kapasitas, tarif, dan sistem pengelolaan yang tepat untuk setiap lokasi," ungkapnya.
Tim petugas penertiban parkir melakukan pendataan dengan metode observasi langsung untuk menganalisis berbagai aspek penting, antara lain:
- Kapasitas Parkir: Menghitung daya tampung maksimal kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di area Kapling 06 dan 07 berdasarkan luas lahan yang tersedia dan standar teknis perparkiran.
- Karakteristik Penggunaan: Mengamati pola penggunaan parkir pada berbagai waktu, termasuk jam sibuk pagi dan sore, serta perbedaan antara hari kerja dan akhir pekan.
- Potensi Pendapatan: Menghitung proyeksi pendapatan retribusi parkir berdasarkan volume kendaraan dan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, yaitu Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
- Kondisi Infrastruktur: Mengevaluasi kondisi jalan, rambu-rambu parkir, dan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk operasional parkir yang optimal.
Dinas Perhubungan Klaten juga mengajak partisipasi masyarakat untuk mendukung terciptanya sistem parkir yang tertib dengan mematuhi aturan yang berlaku dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan tarif atau praktik parkir ilegal melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan.
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?






