Perlintasan Sebidang Kalurahan Taji Prambanan

Sosialisasi Perlintasan Sebidang di Kelurahan Taji Prambanan bersama KKN 147 UNS

Perlintasan Sebidang Kalurahan Taji Prambanan
Perlintasan Sebidang Kalurahan Taji Prambanan
Perlintasan Sebidang Kalurahan Taji Prambanan
Perlintasan Sebidang Kalurahan Taji Prambanan

Hallo Sobat Darat, apakabar kalian pada weekend kalian ini? Semoga semua dalam keadaan sehat-sehat saja ya. Pada kesempatan kali ini, mimin akan memberitakan kegiatan terkait kerjasama dengan pihak Univ. Sebelas Maret Negeri Surakarta UNS melanjutkan berita dari kunjungan KKN para mahasiswa UNS pada laman website https://dishub.klaten.go.id/perlintasansebidangkai . Langsung saja yok kita simak sama-sama beritanya.

Bertempat di Desa Taji , Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten, sejumlah 10 (sepuluh) orang mahasiswa KKN UNS kelompok 147 Mitra KAI yang terdiri dari :

1. Astiya Rosewanda dari Fakultas Ilmu Hukum

2. Nilam Firmandayu dari Fakultas Ilmu Hukum
3. Sava Waroha Sasikirana Haq dari Fakultas Ilmu Hukum
4. Hasna Rosyida dari Fakultas Desain Komunikasi Visual
5. Gergorius Francisco dari Fakultas Ilmu Hukum
6. Pembayun Rifyan Raya Badrid Dujaa dari Fakultas Ilmu Hukum
7. Sulthan Althaaf Maulana dari Fakultas Ilmu Hukum
8. Marcella Dhika Aprilia dari Fakultas Ilmu dan Teknologi Pangan
9. Muhammad Mufti Zuhud dari Fakultas Teknik Industri

10. Putri Ramadhani dari  Fakultas Biologi

, mengundang Kepala Bidang Lalu Lintas, Bp. Kodartiko Aji untuk menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi Perlintasan Sebidang. Acara yang diadakan pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024 itu mengambil sampel data penelitian dari perlintasan sebidang yang berada di Desa Taji Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten. Alasan dari penelitian para mahasiswa KKN tersebut adalah dikarenakan peristiwa kecelakaan maut antara Kereta Api dan Mobil yang merenggut nyawa 2(dua) warga masyarakat pada tanggal 14 Januari 2024 lalu.

Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus juga bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten selaku Perangkat Daerah yang ditugasi menyediakan sarana prasarana palang pintu sebidang di wilayah Kabupaten Klaten bekerjasama dengan PT.KAI. Berdasarkan penjelasan dari perangkat desa setempat, pintu perlintasan otomatis pernah dipasang pada lokasi tersebut namun sayangnya pintu tersebut malah error karena saat kereta lewat, pintu perlintasan justru membuka dan saat tidak ada kereta melintas justru palang otomatis itu menutup.

Sosialisasi peningkatan keselamatan palang sebidang yang disampaikan oleh Bp Kodartiko selaku Kabid Lalu Lintas Dishub Klaten, diselenggarakan selain untuk mengurangi risiko kecelakaan pada perlintasan sebidang juga untuk memberikan informasi terkait regulasi yang mengatur tentang keselamatan perlintasan sebidang KAI yaitu Permenhub Nomor 94 Tahun 2018. 4 (empat) perlintasan sebidang yang ada di wilayah Kabupaten Klaten yaitu 

  1. JPL 118 BOTO
    Dusun 1, Boto, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah

  2. JPL 25 4 MBAH RUWET
    Jl. Pemuda Utara, Jayan, Jombor, Ceper, Klaten, Jawa Tengah

  3. JPL 315 TAJ I PRAMBANAN
    Jontaan, Taji, Prambanan

  4. JPL KETANDAN Cantelan, Ketandan, Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah

Dari kegiatan sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa tanggungjawab keselamatan dari perlintasan sebidang tersebut tidak hanya menjadi urusan Dinas Perhubungan Kab.Klaten dan PT.KAI saja, namun juga pihak Pemerintah Kabupaten Klaten beserta warga masyarakatnya. Beberapa langkah penjagaan keselamatan yang bisa dilaksanakan pada perlintasan sebidang adalah sebagai berikut :

  1. Penetapan peraturan terkait perlintasan sebidang
  2. Pemasangan pagar danpenghalang yang efektifuntuk mencegah penggunajalan yang tidak sah atautidak berwenang masuk ke jalur kereta api
  3. Pemasangan rambu dan bel peringatan yang dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan
  4. Pemasangan palang pintu perlintasan yang digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat.
  5. Penjadwalan penempatan penjaga perlintasan sebidang. Pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas
  6. Sosialisasi kepada masyarakat. Peningkatan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
  7. Pemisahan lalu lintas. Idealnya, perlintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api.

Sobat Darat, semoga dengan sosialisasi tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat menyebrang pada perlintasan sebidang kereta api ya. Ingat, selalu berhati-hati dalam berkendara dan taati peraturan lalu lintas karena keluarga tercinta menunggu kepulangan anda dirumah. Sampai jumpa lagi pada berita selanjutnya ya.

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0