Pengumuman Pelayanan KIR 5 Hari Kerja

Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor: 72 Tahun 2022tanggal 30 Desember 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. maka , Mulai hari Senin, Tanggal 2 Januari 2023 Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten Dilaksanakan 5 (lima) Hari Kerja. Senin-Kamis ( 07.30-13.00), Jumat (07.30-09.00)

Pengumuman Pelayanan KIR  5 Hari Kerja

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0