Pada Hari Rabu, 26 Februari 2025, Pejabat Struktural dan Fungsional serta perwakilan pejabat fungsional dan pelaksana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen Pakta Integritas Tahun 2025 . Kegiatan tersebut bertempat di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dan dilakukan setelah selesai melaksanakan kegiatan apel pagi.
Pakta Integritas sendiri adalah suatu dokumen yang memuat pelaksanan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Landasan hukum penyusunan Pakta Integritas yaitu :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip dasar ASN, termasuk integritas dan profesionalisme.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pakta Integritas bagi ASN: Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Pakta Integritas bagi ASN, termasuk PNS.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Supriyono, menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan penandantanganan pakta integritas dan perjanjian kerja tahun 2025 akan meningkatkan keseriusan bagi para pejabat dan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, netralitas, dan objektivitas pegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik.
Penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja pada Tahun 2025 ini dilaksanakan 2(dua) kali yaitu pada awal bulan Januari dan sekarang pada tanggal 26 Februari 2025. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan mengenai perubahan nama jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Keputusan Menteri ini menyatakan bahwa jabatan pelaksana terdiri dari klerek, operator, dan teknisi. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan keputusan ini paling lama satu tahun sejak keputusan ditetapkan. Hal tersebut yang menjadi penyebab disusun dan ditetapkannya kembali Pakta Integritas pada tanggal 26 Februari 2025.
(ace/dishubklt)