Pakta Integritas

Penandatanganan Pakta Integritas

Pakta Integritas
Pakta Integritas

Pada Hari Selasa, 07 Februari 2023, Pejabat Struktural dan Fungsional serta karyawan karyawati Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen Pakta Integritas. Kegiatan tersebut bertempat di depan halaman Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten setelah selesai melaksanakan kegiatan apel pagi. Pakta Integritas sendiri adalah suatu dokumen yang memuat pelaksanan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Supriyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari  Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. Selanjutnya disampaikan juga bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diatas akan menjadi perhatian serius bagi para pejabat dan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, netralitas, dan objektivitas pegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik.

Isi dari Pakta Integritas itu sendiri adalah sebagai berikut :

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela ;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas ;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas ;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas, kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten ;
  6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik – baiknya ;
  7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan ;
  8. Bila saya melanggar hal – hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya ;

(ace/dishubklt)


Click Here To See More

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0