Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2025

Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2025 oleh Pejabat Struktural

Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2025
Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2025
Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2025
Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2025

Pada Hari Senin, 24 Februari 2025, Pejabat Struktural dan Fungsional serta perwakilan pejabat fungsional dan pelaksana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen Perjanjian Kerja. Kegiatan tersebut bertempat di ruang rapat  Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dan dilakukan setelah selesai melaksanakan kegiatan apel pagi.

Perjanjian Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sebuah perjanjian antara pemerintah dan PNS yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS. Landasan Hukum Perjanjian Kinerja yaitu :

  1. Pasal 76 dan 77 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan:  “Penilaian kinerja  PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
  2. Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), menjelaskan:  “Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.”

Penandatangan Perjanjian Kerja pada Tahun 2025 ini dilaksanakan 2(dua) kali yaitu pada awal bulan Januari dan sekarang pada tanggal 24 Februari 2025. Hal ini dikarenakan adanya perubahan pejabat struktural pada pelantikan eselon III dan IV di bulan Februari 2025. Perubahan susunan pejabat struktural ada pada kasubag umum kepegawaian, kasie MRLL PJU, Kabid Angkutan dan Sekretaris, sebagai berikut

1. Kasubag umum kepegawaian lama yaitu Ibu Apriliana Kusuma Dewi, S.PSi, M.Si, kini diamanatkan kepada Ibu Media Ratna, S.AP, M.Si. 

2. Kasie MRLL PJU lama yaitu plt Bapak Bayu Adi Perdana, A,Md , kini diamanatkan kepada Bapak Wikan Mantiq, ST

3. Kabid Angkutan lama yaitu Bapak Sapto Widhi Harsono, A.Ma.PKB,S.IP., MM, kini diamanatkan kepada Ibu Apriliana Kusuma Dewi, S.PSi, M.Si

4 Sekretaris lama yaitu Bapak Joko Suwanto, S.H.M.Si, kini diamanatkan kepada Bapak Sapto Widhi Harsono, A.Ma.PKB,S.IP

Hal tersebut yang menjadi penyebab disusun dan ditetapkannya kembali  Perjanjian Kerja pada tanggal 24 Februari 2025.

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0