Warga WA, Dishub Gerak! 3 Truk Galian C Kena Peringatan Tertulis di Jalur Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo

Aduan warga masuk lewat WhatsApp Pengaduan soal truk galian C berulah di ruas Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo. Tim Dalops Dishub Klaten langsung turun Senin 23 Februari 2026. 3 armada kena peringatan tertulis. Jalur larangan bukan tempat main-main.

Warga WA, Dishub Gerak! 3 Truk Galian C Kena Peringatan Tertulis di Jalur Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo
Warga WA, Dishub Gerak! 3 Truk Galian C Kena Peringatan Tertulis di Jalur Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo
Warga WA, Dishub Gerak! 3 Truk Galian C Kena Peringatan Tertulis di Jalur Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo
Warga WA, Dishub Gerak! 3 Truk Galian C Kena Peringatan Tertulis di Jalur Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo
Warga WA, Dishub Gerak! 3 Truk Galian C Kena Peringatan Tertulis di Jalur Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo
Warga WA, Dishub Gerak! 3 Truk Galian C Kena Peringatan Tertulis di Jalur Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo
Warga WA, Dishub Gerak! 3 Truk Galian C Kena Peringatan Tertulis di Jalur Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo

Satu hari, dua operasi penertiban. Dishub Klaten nggak main-main.

Kalau tadi siang (23/2/2026) Tim Dalops sudah menertibkan 4 armada truk galian C di ruas Bonyokan-Karanganom-Penggung atas tindak lanjut aduan Lapormasbup kode JE01324, kali ini giliran ruas Tulung - Cokro - Janti - Sidoharjo yang jadi lokasi operasi.

Awalnya sederhana: ada warga yang mengirim aduan lewat WhatsApp Pengaduan Dishub Klaten. Isinya jelas - truk galian C masih bandel melintas di jalur larangan. Dan seperti biasa, Tim Dalops nggak butuh lama untuk merespons.

Langsung Turun, Langsung Tindak

Senin, 23 Februari 2026, Tim Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten langsung bergerak ke ruas jalan Tulung - Cokro - Janti - Sidoharjo untuk melakukan penertiban.

Hasilnya:

  • 3 armada truk galian C mendapat peringatan tertulis

  • Armada yang kedapatan melanggar langsung dihentikan, diperiksa kelengkapan dokumen, dan diberikan surat peringatan resmi

Tiga armada. Satu pesan yang sama: jalur larangan bukan jalur bebas.

Tulung-Cokro-Janti: Jalur Lama, Pelanggaran Abadi

Ruas Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo bukan nama baru dalam peta pelanggaran truk galian C di Klaten. Jalur Tulung-Daleman-Cokro-Janti Polanharjo sudah sejak lama ditetapkan sebagai salah satu jalur larangan angkutan galian golongan C berdasarkan regulasi pemerintah daerah.

Masalahnya? Meski rambu sudah terpasang dan sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali, sebagian pengemudi tetap nekat melintas. Alasannya klasik: jalur alternatif lebih jauh, biaya operasional lebih besar. Tapi di sisi lain, jalan yang mereka lintasi jadi rusak parah, warga terganggu, dan keselamatan pengendara lain terancam.

Kecamatan Tulung bahkan masuk dalam 6 kecamatan fokus evaluasi jalur larangan yang sudah disurvei Tim Dalops bersama Manisrenggo, Kemalang, Karangnongko, Jatinom, dan Polanharjo. Area ini jadi hotspot karena posisinya sebagai jalur utama pergerakan truk galian dari dan menuju lokasi tambang.

Dua Operasi dalam Satu Hari: Rekam Jejak 23 Februari 2026

Senin 23 Februari 2026 jadi hari yang padat untuk Tim Dalops Dishub Klaten. Dalam satu hari, dua operasi penertiban berhasil dieksekusi di dua ruas berbeda:

Waktu Lokasi Sumber Aduan Hasil
Pukul 14.00 WIB Bonyokan - Karanganom - Penggung Lapormasbup (JE01324) 4 armada peringatan tertulis + putar balik
Senin siang Tulung - Cokro - Janti - Sidoharjo WhatsApp Pengaduan 3 armada peringatan tertulis
Total 2 ruas jalan 2 kanal aduan berbeda 7 armada ditindak
7 armada truk galian C ditindak dalam satu hari. Ini bukan kebetulan. Ini sistem yang bekerja.

Peringatan Tertulis: Bukan Main-Main

Buat yang belum tahu, peringatan tertulis bukan sekadar kertas biasa. Ini mekanisme bertahap yang punya konsekuensi:

  1. Peringatan tertulis pertama - teguran resmi tercatat

  2. Peringatan kedua - koordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan lebih lanjut

  3. Penindakan berlanjut - tilang dan/atau larangan operasi

Jadi kalau ada pengemudi yang menganggap peringatan tertulis itu angin lalu, silakan coba lagi. Tim Dalops punya catatan lengkap. Dan Satlantas Polres Klaten siap menindaklanjuti.

Regulasi yang Berlaku

Penertiban ini berpijak pada landasan hukum yang jelas:

  • Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas - mengatur jalur larangan dan jam operasional truk galian C

  • Pasal 7 ayat 2 - melarang angkutan galian C beroperasi pada jam berangkat sekolah (06.00-07.30 WIB)

  • Surat Edaran Bupati yang diterbitkan berkala untuk penguatan penegakan aturan

Aturan sudah ada. Rambu sudah terpasang. Sosialisasi sudah dilakukan. Yang tersisa tinggal satu: kepatuhan.

Sobat Darat, Kalian Mata Kami di Lapangan

Tim Dalops nggak bisa ada di setiap sudut Klaten setiap saat. Tapi kalian bisa. Setiap aduan yang masuk - entah lewat Lapormasbup, Email atau WhatsApp  - jadi pemicu aksi nyata di lapangan.

Buktinya hari ini: 2 aduan dari 2 kanal berbeda, 2 operasi di 2 lokasi berbeda, 7 armada ditindak. Semua bermula dari warga yang nggak diam.

Lihat truk galian C nakal di daerahmu? Langsung lapor:

Satu WA dari kalian = satu operasi di lapangan. Satu laporan = satu jalan yang terselamatkan.

Klaten Keren, Dishub Beken!

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0