EVALUASI JALUR LARANGAN! Tim Dalops Evaluasi Rute Terlarang Truk Galian Gol.C di 6 Kecamatan Klaten Berhasil Lancar
Tim Dalops Dinas Perhubungan Klaten telah menyelesaikan survei evaluasi jalur larangan truk golongan C di enam kecamatan, yaitu Manisrenggo, Kemalang, Karangnongko, Jatinom, Tulung, dan Polanharjo. Operasi penertiban ini memastikan kendaraan berat tidak melintas di jalur-jalur yang dilarang untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten telah menyelesaikan kegiatan survei evaluasi jalur larangan truk golongan C di enam kecamatan strategis, meliputi Manisrenggo, Kemalang, Karangnongko, Jatinom, Tulung, dan Polanharjo. Operasi komprehensif ini dilaksanakan oleh Tim yang dipimpin oleh Kasie Dalops dengan hasil yang memuaskan dan berjalan dengan aman serta lancar.
Fokus Operasi: Menjaga Jalur Larangan Truk Golongan C di Enam Kecamatan
Survei evaluasi jalur larangan ini merupakan bagian dari upaya strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dalam memastikan bahwa kendaraan golongan C (truk pengangkut material galian seperti pasir dan batu) tidak melintas di jalur-jalur yang telah ditetapkan sebagai jalur larangan. Dengan fokus pada enam kecamatan, yaitu Manisrenggo, Kemalang, Karangnongko, Jatinom, Tulung, dan Polanharjo, kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta menjaga integritas infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
"Kami melakukan survei evaluasi terhadap jalur-jalur larangan di enam kecamatan ini karena wilayah-wilayah tersebut menjadi jalur utama pergerakan truk galian. Kami memastikan bahwa tidak ada truk golongan C yang melanggar dan melintas di rute-rute yang sudah kami tetapkan sebagai jalur terlarang. Operasi ini penting untuk melindungi jalan kami dari kerusakan lebih lanjut," ungkap Kasie Dalops Dishub Klaten di lokasi operasi.
Cakupan Wilayah Operasi
Operasi survei evaluasi mencakup enam kecamatan dengan karakteristik geografis dan lalu lintas yang berbeda:
- Manisrenggo: Area dengan aktivitas galian tinggi dan jaringan jalan beragam
- Kemalang: Wilayah dengan ruas jalan yang perlu perlindungan khusus
- Karangnongko: Kecamatan dengan lalu lintas galian yang cukup padat
- Jatinom: Zona strategis untuk pengawasan rute truk
- Tulung: Area dengan infrastruktur jalan yang memerlukan penjagaan
- Polanharjo: Wilayah perimeter dengan risiko pelanggaran rute
Setiap kecamatan telah diidentifikasi secara spesifik untuk menentukan ruas-ruas jalan mana saja yang ditetapkan sebagai jalur larangan truk golongan C.
Mengapa Jalur Larangan Truk Golongan C Perlu Ditegakkan
Truk pengangkut material galian memiliki dampak signifikan terhadap kondisi jalan. Beban muatan yang sangat berat dapat mempercepat kerusakan permukaan aspal, terutama pada jalan-jalan yang memiliki struktur daya dukung terbatas. Perjalanan truk berat di jalur-jalur yang tidak sesuai juga dapat menimbulkan:
- Kerusakan jalan lebih cepat: Menghabiskan anggaran pemeliharaan jalan di enam kecamatan
- Gangguan lalu lintas: Mengurangi kelancaran bagi pengguna jalan lainnya, khususnya kendaraan pribadi dan transportasi umum
- Risiko keselamatan: Meningkatkan potensi kecelakaan terutama di area pemukiman penduduk
- Polusi lingkungan: Debu dan material berserak dapat mengganggu kesehatan dan lingkungan sekitar
- Kebisingan dan getaran: Mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di area pemukiman padat
Oleh karena itu, penetapan jalur larangan truk golongan C dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi jalan, kapasitas struktur, serta keamanan masyarakat di setiap kecamatan.
Komitmen Dinas Perhubungan untuk Penegakan Berkelanjutan
Kegiatan survei evaluasi ini menunjukkan komitmen nyata Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dalam memberikan layanan transportasi yang aman, lancar, dan berkelanjutan di seluruh wilayah. Tim Dalops akan terus melakukan pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap jalur larangan yang telah ditetapkan di enam kecamatan ini.
"Kami akan melanjutkan operasi penertiban dan monitoring secara berkala, terutama di area-area hotspot yang telah kami identifikasi. Setiap pengemudi yang melanggar jalur larangan akan kami berikan teguran dan himbauan untuk mematuhi peraturan," jelas Kasie Dalops.
Kami juga mengimbau kepada semua penggerak/supir kendaraan golongan C untuk:
- Mematuhi jalur yang ditentukan: Gunakan hanya jalur yang diperbolehkan sesuai peraturan
- Menghindari jalur larangan: Jangan melintas di jalur-jalur yang sudah ditetapkan sebagai larangan di enam kecamatan
- Memastikan keamanan muatan: Pastikan material tidak berserak di jalan
- Berkonsultasi: Hubungi Dishub jika ada pertanyaan tentang jalur yang boleh dilalui
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?




