7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit

Dinas Perhubungan Klaten tindak 7 armada tronton di ruas Ngupit-Karangnongko-Mipitan-Basin-Gayamprit. Penertiban ini respons langsung aduan warga lewat LaporMasBup, WhatsApp, dan medsos. Rambu larangan bukan pajangan!

7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit
7 Tronton Kena Peringatan Tegas! Dishub Klaten Kembali Sapu Bersih Armada Bandel di Jalur Ngupit-Gayamprit

Aduan Masuk dari Segala Arah, Dishub Langsung Gerak

Klaten - Rambu larangan itu bukan pajangan. Bukan hiasan pinggir jalan biar kelihatan ramai. Rambu itu dipasang dengan satu tujuan: melindungi jalan, melindungi warga, dan menjaga keselamatan semua orang yang lewat.

Tapi nyatanya, masih ada saja armada tronton yang seolah buta huruf, nekat melintas di jalur yang jelas-jelas bukan kelasnya.

Rabu, 25 Februari 2026, Tim Dalops Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten kembali turun ke lapangan melaksanakan operasi penertiban armada tronton/sumbu 3 di ruas Ngupit - Karangnongko - Mipitan - Basin - Gayamprit. Penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari membanjirnya aduan pelanggaran truk Golongan C yang masuk dari berbagai kanal: LaporMasBupWhatsApp Pengaduan, hingga media sosial Dishub Klaten.

Hasilnya: 7 armada tronton langsung diberikan peringatan tertulis di tempat. Tidak ada tawar-menawar. Tidak ada kompromi.

Ngupit-Gayamprit: Jalur Langganan Truk Bandel

Ruas jalan Ngupit - Karangnongko - Mipitan - Basin - Gayamprit bukan nama baru di radar Dishub Klaten. Jalur ini sudah berkali-kali menjadi titik masalah armada tronton dan truk galian C yang memaksa melintas di jalan kabupaten kelas III - jalan yang secara teknis tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan bertonase berat.

Sebelumnya, pada Jumat 20 Februari 2026, Tim Dalops juga sudah turun ke ruas yang sama untuk menertibkan armada tronton sebagai respons atas aduan warga Kemalang lewat LaporMasBup kode CW01374. Lalu pada 4 November 2025, penertiban serupa dilakukan di Jalan Kelas III Ngupit Karangnongko setelah warga melaporkan truk tronton bermuatan pasir yang semakin tidak terkendali lewat di depan SMPN 1 Karangnongko.

Bahkan di ruas Basin-Gayamprit, operasi penertiban pada 10 November 2025 berhasil menjaring 2 armada galian C yang melintas di jam sekolah - langsung diberi peringatan dan pembinaan.

Masalahnya klasik tapi serius: truk-truk bertonase berat memaksa melintas di jalan yang bukan kelasnya. Jalan rusak parah, jembatan terancam ambrol, warga terganggu, dan keselamatan pengendara lain jadi taruhannya.

Rambu Larangan Bukan Pajangan!

Perlu dipahami dengan terang benderang: rambu larangan Truk Golongan C yang terpasang di sepanjang jalur ini bukan sekadar pelengkap pemandangan. Setiap rambu yang berdiri di pinggir jalan adalah peringatan resmi yang memiliki kekuatan hukum.

Rambu itu dipasang berdasarkan kajian teknis, pertimbangan keselamatan, dan regulasi yang sah. Ketika rambu berkata "dilarang", artinya memang dilarang , titik. Tidak ada ruang untuk interpretasi bebas, tidak ada celah untuk negosiasi di lapangan.

Bagi para sopir dan pemilik armada tronton yang masih bandel, ini pesan yang perlu dicamkan baik-baik: peringatan tertulis adalah tahap awal. Jika tetap membandel dan tidak mau patuh, jangan salahkan siapa-siapa ketika sanksi berat datang mengetuk pintu.

Landasan Hukum yang Kuat dan Jelas

Penertiban ini bukan aksi sepihak tanpa dasar. Setiap langkah berpijak pada pondasi hukum yang kokoh:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

Pasal 287 Ayat (1) menegaskan: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Ini bukan ancaman kosong , ini ketentuan undang-undang yang berlaku untuk setiap pelanggaran rambu tanpa terkecuali.

Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2023

Perbup ini mengatur secara spesifik tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Klaten, termasuk optimalisasi fungsi jalan, penetapan jalur larangan, dan jam operasional angkutan galian C. Pasal 7 ayat 2 dalam regulasi ini melarang angkutan galian C beroperasi pada jam berangkat sekolah (06.00-07.30 WIB). Setiap pelanggaran terhadap Perbup ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin operasi.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubdat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga

Dalam konteks nasional, pemerintah pusat melalui SKB yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga telah menetapkan pengaturan ketat terhadap operasional angkutan barang, khususnya kendaraan sumbu 3 ke atas. Kebijakan ini selaras dengan agenda nasional menuju Indonesia Zero ODOL 2027 yang ditegaskan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Kendaraan ODOL terbukti mempercepat kerusakan jalan hingga 3 kali lipat dan memboroskan keuangan negara sebanyak 43,47 triliun per tahun.

Ini Bukan Operasi Dadakan, Ini Gerakan Sistematis

Penertiban pada 25 Februari 2026 bukan aksi reaktif sesaat. Ini bagian dari gerakan besar yang sudah dirancang secara sistematis oleh Pemkab Klaten.

Dua hari sebelumnya, pada Senin 23 Februari 2026, Dishub Klaten menggelar rapat besar lintas sektor yang dihadiri hampir 40 peserta dari berbagai unsur: Ketua DPRD, Kapolres, Kodim, Satpol PP, Dinas PU, DPMPTSP, DLH, BPKPAD, 6 Camat, 6 Kapolsek, 6 Danramil, hingga 9 Kepala Desa di wilayah terdampak. Rapat ini menghasilkan 5 langkah tegas:

  1. Pembentukan Posko dan Satgas Pengawasan MBLB gabungan Polres, Kodim, Dishub, Satpol PP, dan BPKPAD

  2. Surat Edaran Bupati yang melarang depo/basecamp melayani truk sumbu 3 di luar Jalan Nasional/Arteri

  3. Surat Peringatan Resmi bagi pengusaha depo yang tetap bandel

  4. Patroli Gabungan Rutin fokus pada ODOL, laik jalan, rute resmi, jam operasional, dan kelengkapan kendaraan

  5. Pemasangan Portal Permanen dan Rambu Lalu Lintas di titik-titik strategis

Di hari yang sama, dua operasi penertiban sekaligus dieksekusi: 4 armada ditindak di Bonyokan-Karanganom-Penggung dan 3 armada di Tulung-Cokro-Janti-Sidoharjo. Total 7 armada ditindak dalam satu hari.

Dan sekarang, 25 Februari 2026, giliran 7 armada tronton di ruas Ngupit-Karangnongko-Mipitan-Basin-Gayamprit yang kena.

Pesan Tegas: Patuh atau Tanggung Risikonya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Supriyono, S.Sos., sudah berkali-kali menegaskan bahwa penertiban truk galian C dan tronton adalah agenda rutin dan berkelanjutan. Penertiban ini masuk dalam 5 isu strategis yang dibahas dalam Forum Perangkat Daerah Dishub Klaten untuk Renja 2027.

Pesan untuk seluruh sopir dan pemilik armada tronton sudah sangat jelas: peringatan tertulis adalah kesempatan terakhir untuk berbenah. Langkah selanjutnya bukan lagi persuasif, melainkan tilang, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin operasi. Semua sesuai koridor hukum yang berlaku.

Jalan kampung bukan arena truk tronton. Dan Pemkab Klaten sudah ambil sikap.

Warga Klaten, Terus Jadi Mata dan Telinga!

Setiap aduan yang masuk bukan angin lalu. Dari kode aduan CW01374YL87800625, hingga berbagai laporan lewat WhatsApp dan DM Instagram , semuanya ditindaklanjuti dengan operasi nyata di lapangan.

Jika masih ada truk tronton atau galian C yang bandel melintas di jalan yang bukan kelasnya, jangan diam. Laporkan segera lewat:

  • LaporMasBup: lapormasbup.klaten.go.id

  • WhatsApp Pengaduan: 0856-7567-333 / 0857-1278-3670 (chat only)

  • DM Instagram: @dishubklaten

Satu laporan warga, satu gerakan besar. Suara kalian adalah amunisi Dishub di lapangan.

Klaten Keren, Dishub Beken!

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0