Kekurangan SDM, Pengelolaan Perlintasan Kereta Klaten Beralih Tangan

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten berencana melimpahkan pengelolaan tiga perlintasan kereta api sebidang kepada DJKA akibat keterbatasan SDM. Ketahui syarat teknis, kewajiban sertifikasi petugas, dan rencana pemasangan dashcam untuk menunjang keselamatan.

Kekurangan SDM, Pengelolaan Perlintasan Kereta Klaten Beralih Tangan
Kekurangan SDM, Pengelolaan Perlintasan Kereta Klaten Beralih Tangan
Kekurangan SDM, Pengelolaan Perlintasan Kereta Klaten Beralih Tangan
Kekurangan SDM, Pengelolaan Perlintasan Kereta Klaten Beralih Tangan
Kekurangan SDM, Pengelolaan Perlintasan Kereta Klaten Beralih Tangan
Kekurangan SDM, Pengelolaan Perlintasan Kereta Klaten Beralih Tangan
Kekurangan SDM, Pengelolaan Perlintasan Kereta Klaten Beralih Tangan
Kekurangan SDM, Pengelolaan Perlintasan Kereta Klaten Beralih Tangan
Kekurangan SDM, Pengelolaan Perlintasan Kereta Klaten Beralih Tangan

Menjaga keselamatan ribuan nyawa yang melintas tiap hari di atas rel kereta api ternyata bukan perkara mudah, apalagi saat keterbatasan sumber daya manusia mulai membayangi instansi daerah. Itulah realita yang kini dihadapi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten. Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perlintasan Sebidang di Ruang Rapat Dishub Klaten, terungkap fakta bahwa instansi ini tengah kewalahan mengelola, memelihara, dan mengoperasikan tiga titik perlintasan sebidang (JPL) di jalan kabupaten, sehingga opsi pelimpahan wewenang kini menjadi solusi paling logis.

Langkah pelimpahan aset ini rencananya akan diarahkan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Forum yang turut mengundang pihak kunci seperti Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang dan Kepala Jasa Raharja Klaten ini menggarisbawahi bahwa pemindahan wewenang sangat dimungkinkan lewat skema Perjanjian Kerjasama. Syarat mutlaknya, Pemda Klaten harus memastikan seluruh hasil pekerjaan fisik dan standar teknis perlintasan sudah sesuai dengan regulasi ketat milik DJKA, yang nantinya akan diikat melalui sebuah MoU resmi.

Namun, sekadar menyerahkan pengelolaan aset tidak serta-merta menyelesaikan potensi risiko di lapangan. "Dalam proses pelimpahan pengoperasian nanti, tidak bisa sembarangan; dibutuhkan sertifikasi dan kecakapan khusus yang wajib dimiliki oleh setiap petugas penjaga perlintasan sebidang," tegas poin kesepakatan dalam forum yang juga dihadiri perwakilan PT KAI DAOP 6 Yogyakarta dan Kepolisian tersebut. Terkait urusan infrastruktur jalan, forum juga mengingatkan amanat PM 94 Tahun 2018 bahwa pemeliharaan aspal perkerasan di area perlintasan tetap akan menjadi kolaborasi antara Pemda dan PT KAI.

Di luar urusan administrasi birokrasi, diskusi juga menyoroti pentingnya adopsi teknologi pendukung keselamatan di lapangan. Pemasangan kamera pengawas atau dashcam dinilai krusial sebagai alat bukti otentik untuk mempermudah proses tindak lanjut jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan perkeretaapian. Kini, bola sepenuhnya berada di tangan Pemkab Klaten untuk mengebut pemenuhan standar teknis sebelum aset perlintasan tersebut resmi berpindah tangan demi menjamin kelancaran roda lalu lintas daerah.

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0