Pembatasan Angkutan Barang dan Galian C Selama Mudik Lebaran 2026 di Klaten

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dan Galian C mulai 13–29 Maret 2026. Simak jenis kendaraan yang terkena aturan dan dasar hukumnya.

Pembatasan Angkutan Barang dan Galian C Selama Mudik Lebaran 2026 di Klaten

Sobat Darat, bagi pelaku usaha angkutan barang dan pengguna jalan di Klaten, ada info penting yang perlu dicermati menjelang Lebaran tahun ini.

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/500.11.10.1/69/2026/24 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kabupaten Klaten Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026. Surat edaran ini ditetapkan di Klaten pada 10 Maret 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Supriyono, S.Sos.

Kapan Berlakunya?

Pembatasan diberlakukan mulai:

Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
sampai dengan
Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Artinya, selama kurang lebih 17 hari ke depan, kendaraan angkutan barang tertentu tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten.

Empat Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Berikut jenis angkutan barang yang terkena pembatasan operasional:

No Jenis Kendaraan
1 Mobil Barang dengan Sumbu 3 (tiga) atau lebih
2 Mobil Barang dengan Kereta Tempelan
3 Mobil Barang dengan Kereta Gandengan
4 Mobil Barang yang digunakan untuk mengangkut Bahan Galian Golongan C

Dasar Hukum

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026.

Kenapa Angkutan Barang Dibatasi?

Setiap tahun, volume kendaraan di jalur utama meningkat drastis menjelang dan setelah Lebaran. Kehadiran truk besar, kendaraan bersumbu banyak, dan angkutan galian di jalan raya bisa menghambat kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan. Pembatasan ini bertujuan memberi ruang yang lebih aman dan nyaman bagi pemudik.

Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Pengemudi

Bagi pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi, Dishub Klaten mengimbau agar menyesuaikan jadwal operasional kendaraan selama periode tersebut. Rencanakan pengiriman barang sebelum atau sesudah masa pembatasan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan.

Punya pertanyaan atau butuh informasi lebih lanjut? Hubungi kami lewat:

  • Website: dishub.klaten.go.id

  • Instagram: @dishubklaten

  • WhatsApp: 0857-1278-3670 (chat only)

Selamat menjalankan ibadah puasa dan mudik dengan selamat, Sobat Darat. Mari bersama jaga jalan kita tetap aman.

Klaten Keren, Dishub Beken!

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0