Parkir RSBW Jadi Emas! Dishub Klaten Godok Profit Sharing 55%
Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengundang jajaran pimpinan daerah dan instansi terkait rapat kerjasama pemanfaatan parkir di RSUD Bagas Waras pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB. Skema baru meliputi nilai aprasial Rp 63 juta, tender mitra, dan profit sharing 45:55 sesuai regulasi.
Pada Kamis siang, tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten membuka rapat kerjasama pengelolaan parkir di ruang Komite Medik RSUD Bagas Waras. Daftar undangan meliputi Ketua Dewan Pengawas RSBW, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Inspektur Daerah, Kepala Dinkes, Kepala Dishub, Kepala BPKPAD, Kabag Hukum, Kabag Pengadaan, serta pejabat struktural RSBW.
Dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas RSUD Bagas Waras, rapat menyepakati:
-
Perpanjangan sewa lahan parkir enam bulan hingga 31 Desember 2025 atas rekomendasi BPK
-
Nilai aprasial lahan sebesar Rp 63 juta
-
Penggunaan pola kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah lebih menguntungkan daripada sewa
-
Pemilihan mitra melalui proses tender terbuka
-
Skema profit sharing: 45% untuk pengelola, 55% untuk pemerintah sesuai Perbup No. 26/2016
-
Tarif parkir sesuai Perda No. 15/2023 tentang pajak dan retribusi daerah
Nunung Wahyu Dwiningsih, Kasie Dalops Dishub Klaten, menyatakan kesiapan mendukung proses tender dan implementasi sistem parkir sesuai regulasi. Ketua Dewan Pengawas RSBW menuturkan, “Dengan skema ini, layanan parkir meningkat mutu dan PAD Klaten ikut terdongkrak.” Rapat ditutup setelah kesepakatan jadwal tender dan sosialisasi regulasi ke seluruh pihak terkait.
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?






