Laptah Komite Disabilitas 2025 : Kerja Keras Setahun untuk Klaten Inklusif

Komite Disabilitas Klaten laporkan capaian 2025: 4 rapat pleno, 4 audiensi OPD, FGD konsesi, hingga asesmen lapangan. Dishub Klaten hadir sebagai mitra strategis transportasi inklusif!

Laptah Komite Disabilitas 2025 : Kerja Keras Setahun untuk Klaten Inklusif
Laptah Komite Disabilitas 2025 : Kerja Keras Setahun untuk Klaten Inklusif
Laptah Komite Disabilitas 2025 : Kerja Keras Setahun untuk Klaten Inklusif
Laptah Komite Disabilitas 2025 : Kerja Keras Setahun untuk Klaten Inklusif
Laptah Komite Disabilitas 2025 : Kerja Keras Setahun untuk Klaten Inklusif

Rabu, 31 Desember 2025 , Aula Dissosp3appkb Klaten

Menjelang pergantian tahun, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (KP2HPD) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Kerja Komite Disabilitas untuk memaparkan Laporan Tahunan (LAPTAH) Tahun 2025. Acara yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB ini menghadirkan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten yang diwakili oleh JF Pranata Komputer Muda dan Riko Dwi Santoso, A.Md.Tra (Petugas Transportasi Darat) berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/1136/2025/24 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan, Supriyono, S.Sos.

Siapa dan Apa Itu Komite Disabilitas?

Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (KP2HPD) Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pembentukan komite ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menyediakan perlindungan hukum, menghapus diskriminasi, dan menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di seluruh sektor pembangunan daerah.

Lima Tugas Pokok Komite Disabilitas

Komite Disabilitas Kabupaten Klaten mengemban lima tugas pokok strategis:

1. Rekomendasi Kebijakan

Memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

2. Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di seluruh sektor pembangunan daerah.

3. Jaringan Kerjasama

Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya pengembangan program yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

4. Mendorong Partisipasi

Mendorong upaya peningkatan partisipasi aktif penyandang disabilitas, keluarga, dan masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

5. Pembelaan

Menerima, menampung, dan menganalisa pengaduan serta mengoordinasikan pembelaan secara litigasi dan/atau non-litigasi.

Capaian 2025: Dari Rapat Pleno hingga FGD Konsesi

Kegiatan Rutin: 4 Rapat Pleno

Sepanjang 2025, Komite Disabilitas telah menggelar empat rapat pleno dengan agenda strategis:

1. Rapat Pleno Pertama (Selasa, 27 Mei 2025)

  • Pembahasan: Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (P2HPD)

2. Rapat Pleno Kedua (Selasa, 28 Oktober 2025)

    • Pembahasan: Mekanisme pergantian anggota Komite Disabilitas

    3. Rapat Pleno Ketiga (Senin, 3 November 2025)

      • Pembahasan: Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2026

      4. Rapat Pleno Keempat (Rabu, 24 Desember 2025)

        • Pembahasan: Progress laporan pertanggungjawaban program komite disabilitas tahun 2025 dan Diseminasi Asesmen Lapangan

        Rencana Kerja 2026: Lebih Ambisius, Lebih Konkret!

        Tidak berhenti di capaian 2025, Komite Disabilitas telah menyusun rencana kerja 2026 yang lebih ambisius dan konkret:

        Kegiatan Rutin:

        • Rapat harian, rapat pleno, dan rapat kerja terjadwal

        Bidang 1 (Kajian dan Rekomendasi Kebijakan):

        • Audiensi inisiasi Perbup hak penyandang disabilitas
        • Kajian peraturan perundang-undangan
        • FGD tematik perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

        Bidang 2 (Pengawasan, Layanan Pengaduan, dan Pembelaan):

        • Revisi SOP layanan pengaduan
        • Monitoring dan evaluasi P2HPD
        • Diseminasi hasil monitoring dan evaluasi P2HPD
        • Koordinasi lintas sektor untuk litigasi dan/atau non-litigasi pengaduan

        Bidang 3 (Partisipasi dan Penguatan Kerjasama):

        • Sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
        • Pelatihan bagi kader disabilitas/pendamping disabilitas
        • Kampanye publik perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

        Langkah Selanjutnya: Kolaborasi Lintas Sektor

        Rapat kerja ini ditutup dengan penguatan komitmen untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor di tahun 2026. Komite Disabilitas mengajak seluruh OPD, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas penyandang disabilitas untuk bersama-sama mewujudkan Klaten yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.

        Bagi Dinas Perhubungan, momentum ini menjadi pengingat bahwa aksesibilitas transportasi bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga tentang membangun sistem pelayanan yang humanis, responsif, dan berbasis hak asasi manusia.

        Klaten bergerak. Klaten inklusif. Klaten untuk semua!

        Materi LAPTAH bisa diunduh pada LINK Berikut ini >> LAPORAN TAHUNAN KP2HPD <<

        --

        (ace/dishubklt)

        What's Your Reaction?

        like
        0
        dislike
        0
        love
        0
        funny
        0
        angry
        0
        sad
        0
        wow
        0