Klarifikasi Dishub Klaten: Parkir Toko Makmur Bukan Objek Retribusi Tepi Jalan Umum

Dishub Klaten mengundang CV Nderek Kersane Gusti untuk klarifikasi aduan pungli parkir di Toko Makmur. Hasilnya: parkir berada di lahan pribadi (off street), bukan objek retribusi TJU.

Klarifikasi Dishub Klaten: Parkir Toko Makmur Bukan Objek Retribusi Tepi Jalan Umum
Klarifikasi Dishub Klaten: Parkir Toko Makmur Bukan Objek Retribusi Tepi Jalan Umum

Klaten - Menindaklanjuti aduan masyarakat dan ramainya pembahasan di media sosial soal penarikan retribusi parkir di Toko Makmur, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten langsung bergerak cepat dengan mengundang pihak pengelola parkir untuk klarifikasi resmi di kantor Dishub.

Melalui surat undangan yang ditujukan kepada Direktur CV Nderek Kersane Gusti, Dishub Klaten meminta kehadiran yang bersangkutan pada Rabu, 8 Februari 2026 pukul 08.00 WIB di Ruang Rapat Bidang Lalu Lintas Dishub Klaten. Agenda pertemuan: klarifikasi terkait aduan pengelolaan parkir PT/Toko Makmur.

Rapat Klarifikasi: Luruskan Isu, Perjelas Status Parkir

Rapat klarifikasi lapangan kemudian digelar lagi pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 08.00-08.51 WIB di Ruang Rapat Bidang Lalu Lintas Dishub Klaten. Dalam forum ini, perwakilan CV Nderek Kersane Gusti menyampaikan penjelasan resmi terkait aktivitas parkir di sekitar Toko Makmur.

Beberapa poin penting yang disampaikan:

  • CV Nderek Kersane Gusti mengeluarkan dua surat tugas dan menyertakan salinan MoU kepada koordinator lapangan atas nama Maryono dan Prasetyo Wibowo untuk menjelaskan bahwa penarikan parkir yang dilakukan adalah bagian dari pengelolaan parkir resmi di tepi jalan umum, bukan aksi ilegal.

  • Dishub Klaten memberikan arahan teknis terkait perbedaan antara retribusi parkir tepi jalan umum (on street) dan pajak parkir di lahan pribadi (off street) kepada pengelola dan koordinator lapangan, supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan kesalahpahaman di lapangan.

Kesimpulan Tegas: Parkir di Lahan Pribadi, Bukan Objek Retribusi TJU

Dari hasil pembahasan dan klarifikasi, Dishub Klaten menarik kesimpulan yang tegas:

Toko Makmur memiliki lahan parkir di luar badan jalan (off street), sehingga bukan merupakan objek retribusi parkir tepi jalan umum.

Artinya, area parkir utama yang selama ini digunakan pengunjung Toko Makmur berada di lahan pribadi, bukan di badan atau tepi jalan umum. Dengan demikian, lokasi tersebut tidak masuk objek retribusi parkir TJU yang dikelola berdasarkan kerja sama antara Dishub dan pihak ketiga.

Klarifikasi ini penting untuk menghindari salah persepsi publik, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan parkir di lapangan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Himbauan Kasie Dalops: Korlap Harus Paham Aturan

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasie Dalops) juga memberikan penekanan khusus kepada koordinator lapangan (korlap) parkir TJU agar tidak hanya fokus narik retribusi, tapi juga benar-benar paham aturan mainnya.

Kasie Dalops menyampaikan himbauan:

“Kami minta teman-teman koordinator lapangan parkir TJU benar-benar paham bedanya mana yang tepi jalan umum dan mana yang lahan pribadi. Jangan sampai ada penarikan retribusi di lokasi yang bukan objek TJU, karena di lapangan, sedikit salah paham bisa langsung viral dan merugikan banyak pihak.”

Ia melanjutkan:

“Sebelum turun narik retribusi, pastikan dulu dasar hukumnya, cek titik lokasi di MoU, dan kalau masih ragu, silakan koordinasi dengan Dishub. Kita ingin juru parkir itu profesional, jelas dasar kerjanya, dan tidak merugikan pemilik usaha maupun warga.”

Edukatif, Tegas, dan Humanis

Pendekatan Dishub Klaten dalam kasus ini mengikuti pola yang sama seperti penertiban parkir di lokasi lain: cepat merespons aduan, turun ke lapangan, lalu tindak lanjut dalam bentuk klarifikasi dan edukasi.

Beberapa poin sikap yang dijaga Dishub Klaten:

  • Tegas terhadap praktik yang berpotensi melanggar aturan retribusi parkir;

  • Manusiawi dalam penyampaian, dengan mengutamakan dialog dan penjelasan langsung kepada pengelola maupun juru parkir;

  • Transparan kepada masyarakat terkait hasil klarifikasi, termasuk status hukum lokasi parkir dan kewenangan penarikan retribusi.

Dengan selesainya proses klarifikasi ini, Dishub Klaten berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status parkir di Toko Makmur dan lokasi sejenis. Masyarakat diimbau tetap kritis dan tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan, sementara pengelola parkir dan korlap diminta selalu berpegang pada aturan resmi yang berlaku.

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0