Aduan Masuk, Dishub Bergerak! Kroscek Dugaan Pungli Parkir di Lahan Pribadi Wilayah Wedi

Dinas Perhubungan Klaten merespons cepat aduan warga soal dugaan pungutan liar retribusi parkir di lahan pribadi Toko Makmur Perabot oleh oknum yang mengatasnamakan pengelola parkir TJU. Tim langsung turun ke lapangan dalam 3 jam, koordinasi internal dijadwalkan esok hari.

Aduan Masuk, Dishub Bergerak! Kroscek Dugaan Pungli Parkir di Lahan Pribadi Wilayah Wedi
Aduan Masuk, Dishub Bergerak! Kroscek Dugaan Pungli Parkir di Lahan Pribadi Wilayah Wedi
Aduan Masuk, Dishub Bergerak! Kroscek Dugaan Pungli Parkir di Lahan Pribadi Wilayah Wedi
Aduan Masuk, Dishub Bergerak! Kroscek Dugaan Pungli Parkir di Lahan Pribadi Wilayah Wedi
Aduan Masuk, Dishub Bergerak! Kroscek Dugaan Pungli Parkir di Lahan Pribadi Wilayah Wedi

Selasa pagi itu, pukul 08.03 WIB, WhatsApp Pengaduan Dishub Klaten berdering. Bukan aduan macet, bukan juga soal rambu yang hilang. Kali ini tentang sesuatu yang bikin kita semua harus waspada: dugaan pungutan liar retribusi parkir di lahan yang bukan haknya.

Seorang warga melaporkan bahwa ada oknum yang mengaku perwakilan dari pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di wilayah Kecamatan Wedi, datang ke Toko Makmur Perabot dan meminta prosentase dari penghasilan parkir harian toko tersebut. Padahal, toko ini punya lahan parkir sendiri , bukan di tepi jalan raya, bukan bagian dari kapling TJU.

Pelapor bahkan sudah membaca sendiri dokumen perjanjiannya:

"Kalau lihat klausul Pasal 1 dan Pasal 2 sih, harusnya hanya lahan parkir tepi jalan raya saja. Sedangkan Toko Makmur nggak pakai jalan raya untuk parkir. Dan orangnya minta prosentase dari penghasilan parkir harian."

Warga yang cerdas, pelaporan yang tepat, dan kesadaran hukum yang patut diapresiasi.

Tiga Jam, Tim Sudah di Lapangan

Nggak pakai lama. Pukul 11.06 WIB, tim lapangan Dishub Klaten sudah sampai di lokasi untuk melakukan kroscek. Bukan sekadar telepon atau kirim pesan , langsung datang, langsung koordinasi.

Hasilnya?

Laporan dari tim di lapangan:

"Selamat siang Komandan, izin melaporkan terkait aduan penarikan retribusi parkir di Toko Makmur Perabot yang memiliki lahan parkir pribadi, sudah dikoordinasikan dengan pihak pelayan toko dan benar akan adanya kejadian tersebut."

Fakta terkonfirmasi. Aduan warga bukan hoaks, bukan salah paham. Benar ada oknum yang mendatangi toko dengan lahan parkir pribadi dan meminta bagian dari penghasilan parkirnya.

Apa Kata Dokumen Resmi?

Mari kita buka fakta-faktanya.

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 500.11.33/049 Tahun 2026 antara Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dengan CV. Nderek Kersane Gusti yang ditandatangani pada 2 Januari 2026:

  • Pasal 1 menyebutkan bahwa Pihak Pertama (Dishub Klaten) menyediakan Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum untuk dikelola oleh Pihak Kedua. Wilayahnya: Kapling 27, yaitu Kecamatan Wedi.

  • Pasal 2 menegaskan bahwa Pihak Kedua menerima penyerahan lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum untuk dikelola.

Kata kuncinya jelas: Tepi Jalan Umum.

Bukan halaman toko. Bukan lahan pribadi. Bukan area parkir internal milik pelaku usaha.

Jadi kalau ada pihak yang meminta bagian dari penghasilan parkir di lahan pribadi milik toko atau usaha, itu jelas di luar cakupan perjanjian , dan berpotensi masuk kategori pungutan liar.

Langkah Selanjutnya: Koordinasi Internal

Dishub Klaten tidak berhenti di kroscek lapangan saja. Untuk memastikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak, koordinasi langsung dengan pengelola CV. Nderek Kersane Gusti dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026 di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten.

Ini bukan soal menghakimi. Ini soal meluruskan. Karena bisa jadi ada miskomunikasi di tingkat petugas lapangan, bisa jadi ada pemahaman yang keliru tentang batas wilayah kapling. Yang pasti, Dishub Klaten akan memastikan semuanya jernih dan sesuai koridor hukum.

Tiga Pilar yang Bekerja Hari Ini

Kalau kita lihat dari awal sampai akhir, ada pola yang sama dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya:

Pilar 1 Warga Berani Melapor

Pelapor nggak cuma mengeluh di warung kopi. Dia melapor lewat jalur resmi, bahkan sudah membaca sendiri pasal-pasal perjanjiannya. Ini level kesadaran hukum yang luar biasa.

Pilar 2 Dishub Tanggap dan Transparan

Dari aduan masuk pukul 08.03 sampai tim di lapangan pukul 11.06, hanya butuh 3 jam. Nggak ada birokrasi bertele-tele, nggak ada lempar tanggung jawab. Langsung eksekusi.

Pilar 3  Proses Hukum yang Adil

Dishub tidak langsung menjatuhkan vonis. Ada kroscek, ada konfirmasi, dan ada jadwal koordinasi resmi. Semua pihak akan didengar. Itu namanya proses yang fair.

Pesan untuk Sobat Darat

Kalau kalian punya usaha, punya toko, punya lahan parkir sendiri, dan ada yang tiba-tiba datang minta bagian dari penghasilan parkir kalian dengan mengatasnamakan pengelola resmi, jangan ragu untuk melapor.

Cek dulu: apakah lahan parkir kalian memang berada di Tepi Jalan Umum yang masuk kapling resmi? Kalau jawabannya tidak, maka tidak ada kewajiban kalian membayar retribusi kepada siapa pun selain yang diatur undang-undang.

Gunakan kanal pengaduan resmi Dinas Perhubungan Klaten. Suara kalian didengar, aduan kalian ditindaklanjuti, dan hak kalian dilindungi.

Terima kasih untuk warga yang sudah berani melapor hari ini. Terima kasih untuk tim lapangan yang langsung bergerak. Dan terima kasih untuk semua pihak yang berkomitmen menjaga Klaten tetap bersih dari pungutan liar.

Dishub Klaten: Melindungi Hak, Meluruskan Fakta, Menjaga Keadilan. 

Klaten Keren, Dishub Beken.

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0