Keamanan Berlalu Lintas Dimulai dari Sekolah! Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi Komprehensif untuk SMA Al Abiddin Klaten
Rapat Koordinasi Sistem Lalu Lintas Fundamental (SLF) SMA Al Abiddin Jombor Indah membahas implementasi standar keselamatan lalu lintas. Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memberikan rekomendasi meliputi pemasangan rambu evakuasi, marka jalan, Zona Selamat Sekolah (ZOSS), dan sistem penerangan jalan yang mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Langkah Nyata Meningkatkan Keselamatan Siswa di Sekolah
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mengambil inisiatif strategis dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di sekitar sekolah-sekolah dengan menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Sistem Lalu Lintas Fundamental (SLF) untuk SMA Al Abiddin yang berlokasi di Jalan Jombor Indah, Buntalan, Klaten Tengah pada Kamis, 6 November 2025.
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat C Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten ini menghadirkan tim profesional dari berbagai perangkat daerah yang peduli terhadap keselamatan lalu lintas publik.
Tim Multidisiplin Siap Mendukung Keselamatan
Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala DPUPR Kabupaten Klaten ini melibatkan tim teknis profesional yang terdiri dari:
Tim Pengawas Perizinan Bangunan (TPA):
- Dr. Yosafat Winarto, ST, MT
- Dr. Eng. Halwan Alfisa Saifullah, ST, MT
- Harri Purnomo, ST, MT
Tim Penguji Teknis (TPT):
- Beny Agustian, ST. M.M – Koordinator
- Agus Susanto, S.T
- Catur Wulan Damar W, S.T
- Anton Sri Hono Hartanto, S.T
- Slamet Widodo, S.T
- Lifia Septia Rahma, A.Md
- Sumino, S.Sos., M.Si. (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten)
- Unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten
- Unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
- Unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten
Kehadiran tim lintas sektoral ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun ekosistem keselamatan berlalu lintas yang komprehensif.
Rekomendasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah
Dalam rapat koordinasi ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memberikan empat rekomendasi utama untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di lingkungan SMA Al Abiddin:
- Pemasangan Rambu Lalu Lintas (PM 13 Tahun 2014)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas menjadi dasar teknis pemasangan rambu di lokasi sekolah. Rekomendasi spesifik mencakup:
- a) Rambu Jalur Evakuasi
- Pemasangan rambu yang jelas dan terpandu mengarah ke lokasi titik kumpul darurat
- Rambu harus menggunakan warna standar yang dikenali secara luas (kuning/hitam atau putih/merah)
- Penempatan rambu pada ketinggian dan jarak pandang optimal agar mudah dibaca oleh semua pengguna jalan
- Rambu berfungsi sebagai panduan evakuasi cepat dalam situasi darurat
- b) Rambu Titik Kumpul (Assembly Point)
- Penandaan jelas lokasi berkumpul siswa dan civitas akademika saat terjadi bencana atau keadaan darurat
- Memudahkan proses evakuasi dan penghitungan penghuni sekolah
- Meningkatkan koordinasi dengan tim penyelamat
- c) Rambu Parkir
- Pemasangan rambu parkir untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan papan tambahan yang memudahkan identifikasi
- Papan tambahan berisi informasi tarif, waktu operasional, dan contact person
- Meminimalkan kemacetan di depan sekolah akibat parkir sembarangan
- d) Peneduh (Shelter) untuk Area Parkir
- Konstruksi peneduh atau atap di area parkir untuk kenyamanan pengguna jalan dan siswa
- Melindungi kendaraan dari cuaca ekstrem
- Meningkatkan keamanan dan kenyamanan fasilitas parkir
- Pemasangan Marka Jalan (PM 67 Tahun 2018)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan mengatur standar teknis pemasangan tanda-tanda pada perkerasan jalan. Implementasi mencakup:
- Marka Garis Batas - Garis putih solid dan putih putus-putus untuk menentukan lajur kendaraan
- Marka Garis Penghubung - Untuk menginformasikan perubahan lajur dan keselamatan
- Marka Garis Tepi Jalan - Untuk menjelaskan batas perkerasan dan bahu jalan
- Marka Zebra Cross (Penyeberangan) - Zebra cross yang jelas dan terlindungi dengan rambu peringatan di depan sekolah
- Warna Marka - Putih atau kuning bergaris sesuai jenis marka
Pemasangan marka jalan yang tepat membantu:
- Mengatur arus lalu lintas dengan lebih teratur
- Mengurangi risiko kecelakaan di depan sekolah
- Memberikan pedoman visual yang jelas bagi pengemudi
- Melindungi pejalan kaki dan siswa saat menyeberang
- Pemasangan Zona Selamat Sekolah (ZOSS)
ZOSS (Zona Selamat Sekolah) adalah program komprehensif untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di sekitar lingkungan sekolah. Implementasi ZOSS mencakup:
- a) Instalasi Fisik:
- Rambu ZOSS - Dipasang di pintu masuk area sekolah (minimal 50 meter sebelum gerbang)
- Marka jalan zebra cross yang menonjol dan aman untuk penyeberangan siswa
- Pulau jalan/traffic island untuk memandu alur lalu lintas
- Pembatasan kecepatan melalui road marking yang terukur
- Speed bump/polisitema untuk memperlambat kendaraan
- b) Aspek Regulasi:
- Pembatasan kecepatan di area ZOSS (biasanya 20-30 km/jam)
- Larangan parkir dalam jarak tertentu dari gerbang sekolah
- Jam operasional khusus untuk pengaturan lalu lintas pada saat jam masuk dan pulang sekolah
- c) Manfaat Program ZOSS:
- Mengurangi risiko kecelakaan siswa di jalan
- Meningkatkan kesadaran pengemudi tentang kehadiran sekolah
- Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki
- Mendorong penggunaan moda transportasi yang aman (jalan kaki, sepeda, angkutan umum)
- Penerangan Jalan Umum dan Sistem Pengawasan (CCTV)
Keamanan berlalu lintas tidak hanya tergantung pada siang hari, tetapi juga pada malam hari. Rekomendasi ini mencakup:
- a) Penerangan Jalan Umum (PJU):
- Lampu PJU yang memadai di sekitar lokasi sekolah, khususnya pada jalur akses utama
- Penerangan di area parkir untuk keamanan dan kenyamanan pengguna
- Penerangan pada zebra cross untuk meningkatkan visibilitas
- Standar intensitas cahaya sesuai dengan SNI penerangan jalan
- b) Sistem Pengawasan CCTV:
- Pemasangan CCTV yang mengarah ke ruas jalan di sekitar sekolah
- Pemasangan CCTV di area parkir untuk pencegahan tindak kriminal
- Pemasangan CCTV pada zebra cross untuk pemantauan alur lalu lintas
- Sistem recording 24 jam untuk monitoring aktivitas lalu lintas
- Integrasi dengan pusat pengawasan untuk respons cepat terhadap insiden
Standar Regulasi yang Diterapkan
Semua rekomendasi ini berpedoman pada peraturan dan standar resmi:
|
Aspek |
Dasar Hukum |
Deskripsi |
|
Rambu Lalu Lintas |
PM 13 Tahun 2014 |
Standar desain, warna, ukuran, dan penempatan rambu lalu lintas di Indonesia |
|
Marka Jalan |
PM 67 Tahun 2018 |
Standar teknis penanda pada perkerasan jalan untuk keselamatan berlalu lintas |
|
Sekolah |
Peraturan Pemerintah |
Zona 50 meter di sekitar sekolah sebagai area khusus perlindungan |
|
Sistem Keselamatan |
Standar Internasional |
Mengacu pada best practice keselamatan lalu lintas global |
Proses Selanjutnya: Studi Kelayakan Andalalin
Rapat koordinasi SLF ini merupakan tahap awal sebelum dilakukannya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang lebih mendalam. Penting dicatat bahwa saat ini Andalalin belum dilakukan untuk lokasi ini, sehingga hasil rapat ini akan menjadi masukan teknis berharga untuk tahap Andalalin selanjutnya.
Andalalin akan mencakup:
- Analisis volume kendaraan existing dan prediksi pertumbuhan
- Analisis kapasitas jalan dan derajat kejenuhan
- Evaluasi kemampuan infrastruktur existing
- Rekomendasi teknis yang lebih detail dan terukur
- Strategi manajemen lalu lintas jangka panjang
Kesimpulan
Rapat Koordinasi Pembahasan SLF untuk SMA Al Abiddin Klaten merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di lingkungan sekolah. Dengan menerapkan empat rekomendasi utama—rambu lalu lintas, marka jalan, ZOSS, dan sistem penerangan dengan CCTV—diharapkan lingkungan sekitar sekolah menjadi lebih aman dan nyaman.
Semua pihak diharapkan dapat mendukung implementasi rekomendasi ini sehingga siswa dan seluruh pengguna jalan dapat berlalu lintas dengan aman. Keselamatan adalah hak semua orang, dan keselamatan berlalu lintas dimulai dari sekolah.
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?




