Dishub Klaten Serah Tanggung Jawab Penghapusan Piutang Menara ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Proses BPK Terselelesaikan

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten telah menyelesaikan proses tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penghapusan piutang retribusi menara telekomunikasi dengan mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten.

Dishub Klaten Serah Tanggung Jawab Penghapusan Piutang Menara ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Proses BPK Terselelesaikan
Dishub Klaten Serah Tanggung Jawab Penghapusan Piutang Menara ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Proses BPK Terselelesaikan
Dishub Klaten Serah Tanggung Jawab Penghapusan Piutang Menara ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Proses BPK Terselelesaikan

Kesimpulan dari proses audit komprehensif yang panjang akhirnya tiba di titik final ketika Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menyelesaikan penanganan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan dengan mengalihkan seluruh tanggungjawab pengelolaan piutang menara telekomunikasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten. Keputusan strategis ini ditandai dengan penyelenggaraan Desk Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK pada Rabu, 3 Desember 2025 di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, sebuah forum penting dimana berbagai organisasi perangkat daerah melaporkan progres penyelesaian temuan audit.

Perjalanan penyelesaian rekomendasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini telah memakan waktu bertahun-tahun, mencakup berbagai surat keputusan dan permohonan dari tingkat Bupati dan Dinas Perhubungan kepada pemegang saham menara telekomunikasi. Dokumentasi lengkap yang telah dikumpulkan Dinas Perhubungan sejak tahun 2012 hingga 2024 menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan retribusi yang sebelumnya menjadi temuan kritis dalam audit BPK. Dokumen-dokumen ini mencakup berbagai surat kepada perusahaan seperti PT XL-Axiata, PT Solusindo Kreasi Pertama, PT Towerindo Konvergensi, PT Solusi Menara Indonesia, dan PT Tower Bersama yang mengelola menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Klaten.

Alih tanggung jawab ini dipandang sebagai solusi tepat mengingat pengertian bahwa manajemen retribusi menara telekomunikasi lebih sesuai secara substansial berada di bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika yang menguasai aspek teknis komunikasi dan infrastruktur telekomunikasi. Perpindahan penanganan ini memastikan bahwa asset dan piutang menara telekomunikasi dikelola oleh dinas yang memiliki kompetensi spesifik di bidang komunikasi dan informatika, sehingga pengelolaan dapat lebih optimal dan selaras dengan perkembangan regulasi telekomunikasi nasional.

Pertemuan desk pemantauan TLRHP BPK yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Klaten melibatkan Kepala Dinas Perhubungan bersama dengan perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memastikan transisi penanganan berjalan dengan mulus dan semua dokumentasi pendukung tersedia dengan lengkap. Tim dari Dinas Perhubungan menyiapkan data dukung terkait seluruh historis penanganan isu piutang menara sejak tahun 2004 hingga 2024, memberikan gambaran komprehensif tentang upaya yang telah dilakukan dan keadaan piutang saat ini.

Dokumentasi yang disampaikan Dinas Perhubungan dalam proses ini mencakup delapan surat resmi dan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dan Dinas Perhubungan sendiri dalam rangka penyelesaian masalah retribusi menara. Setiap dokumen menceritakan langkah konkret yang diambil untuk mengatasi tunggakan, baik melalui permohonan pertimbangan ke BPK, negosiasi dengan pemegang saham menara, maupun penerbitan keputusan penghapusan denda keterlambatan pembayaran. Komitmen ini menunjukkan bahwa meskipun proses memakan waktu, pemerintah daerah tetap serius dalam menuntaskan rekomendasi audit dengan cara yang bertanggung jawab.

Keputusan untuk mengalihkan penanganan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika juga membuka peluang bagi dinas tersebut untuk melakukan telaah ulang menyeluruh terhadap kebijakan retribusi menara telekomunikasi dan upaya intensif untuk meningkatkan kepatuhan para pemegang saham menara dalam melunasi kewajiban retribusi mereka. Dengan penguasaan teknis yang lebih mendalam, Dinas Komunikasi dan Informatika dapat melakukan koordinasi lebih efektif dengan para operator telekomunikasi untuk memastikan semua kewajiban finansial terpenuhi dengan baik kedepannya.

Selesainya proses TLRHP BPK terkait piutang menara telekomunikasi merupakan bagian dari upaya lebih luas Pemerintah Kabupaten Klaten untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan menunjukkan responsivitas terhadap rekomendasi badan audit independen. Proses pemantauan yang dilakukan Inspektorat Daerah memastikan bahwa setiap OPD tetap fokus pada penyelesaian temuan audit dengan target waktu yang jelas dan terukur sehingga tidak ada rekomendasi yang tersimpan terlalu lama tanpa tindakan nyata.

Kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah sangat bergantung pada bagaimana pemerintah merespons rekomendasi audit. Dengan menyelesaikan proses TLRHP terkait piutang menara melalui mekanisme alih tanggung jawab yang terstruktur, Pemerintah Kabupaten Klaten menunjukkan bahwa setiap saran perbaikan dari BPK ditangani dengan serius dan diselesaikan melalui proses yang rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sekaligus mengalihkan penanganan kepada dinas yang lebih kompeten mencerminkan prinsip efisiensi organisasi yang selaras dengan visi dan misi Bupati Klaten Tahun 2025 untuk membangun pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan efektivitas pelayanan publik. Langkah ini juga menunjukkan bahwa setiap dinas bersedia melakukan evaluasi diri dan melakukan reorganisasi internal jika hal tersebut dianggap lebih menguntungkan bagi penyelesaian tugas-tugas pemerintahan.

Masyarakat Kabupaten Klaten yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penyelesaian rekomendasi audit BPK atau memiliki pertanyaan terkait pengelolaan retribusi daerah dapat menghubungi Dinas Perhubungan atau Dinas Komunikasi dan Informatika, atau menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui aplikasi Lapormasbup atau WhatsApp di nomor 08567567333 dan 085712783670 agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0