Bimtek Aplikasi TPP 2026: Dishub Klaten Update Perbup 50/2025, E-Kinerja, dan Aturan Baru CPNS-PPPK
Ibu Ike Dyah dari Subbag Umum Kepegawaian Dishub Klaten ikuti Bimtek Implementasi Aplikasi TPP di Hotel Morazen Kulon Progo, 3-5 Februari 2026. Simak rangkuman Perbup TPP No. 50/2025, aturan baru APEL, rekonsiliasi, dan hak cuti ASN.
Ibu Ike Dyah dari Subbag Umum Kepegawaian Dishub Klaten ikuti Bimtek Implementasi Aplikasi TPP di Hotel Morazen, Kulon Progo selama 3 hari (3-5 Februari 2026). Hasilnya? Segudang informasi krusial yang wajib diketahui seluruh ASN Klaten mulai dari Perbup TPP No. 50/2025 yang baru saja diteken Bupati, sampai aturan baru soal APEL, rekonsiliasi, dan hak cuti.
Kulon Progo, 3-5 Februari 2026 - Tiga hari penuh. Dari Selasa sampai Kamis. Bukan liburan, tapi marathon belajar soal aturan baru yang bakal mengubah cara seluruh ASN Kabupaten Klaten mengelola Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai tahun ini.
Ibu Ike Dyah, Petugas Rekon Absensi Pegawai pada Subbag Umum Kepegawaian Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, menjadi perwakilan yang dikirim untuk mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Klaten. Bertempat di Hotel Morazen, Jalan Nasional III Yogyakarta-Purworejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama 74 peserta lainnya dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Klaten.
Dan apa yang dibawa pulang dari bimtek ini? Bukan oleh-oleh khas Jogja, tapi informasi strategis yang langsung berdampak pada take-home pay seluruh ASN Klaten.
Perbup TPP No. 50/2025 Resmi Diteken Bupati!
Ini kabar paling ditunggu. Peraturan Bupati Klaten Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai telah resmi ditandatangani (di-Asman) oleh Bupati pada 4 Februari 2026. Perbup ini menjadi dasar hukum utama pengelolaan TPP untuk seluruh ASN Kabupaten Klaten di tahun 2026, menggantikan aturan sebelumnya.
Dari laporan Ibu Ike, berikut poin-poin perubahan krusial yang tercantum dalam Perbup baru tersebut:
CPNS dan PPPK Penuh Waktu baru mendapat TPP setelah masa kerja 1 tahun, terhitung sejak tanggal SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas). Ini penegasan penting agar tidak ada lagi kebingungan soal kapan TPP mulai diterima bagi pegawai baru.
Kelas jabatan Eselon IV di OPD naik menjadi kelas 9. Perubahan ini tentu berdampak langsung pada besaran TPP yang diterima pejabat pengawas di seluruh OPD Kabupaten Klaten.
APEL resmi menjadi komponen penilaian TPP. Bagi ASN yang tidak mengikuti apel, akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 2% dari komponen kedisiplinan (40%). Mekanisme teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Juknis atau Surat Edaran.
"Ini artinya APEL bukan lagi sekadar formalitas. Sekarang benar-benar berpengaruh ke dompet," begitu kira-kira pesan yang bisa diambil dari aturan baru ini.
Selamat Tinggal Saestu, Selamat Datang Aplikasi TPP Versi 1!
Satu lagi perubahan besar yang diumumkan dalam bimtek ini: mulai tahun 2026, aplikasi Saestu resmi tidak lagi digunakan. Seluruh proses pengelolaan TPP akan beralih ke Aplikasi TPP Versi 1 yang baru.
Perpindahan platform ini menjadi salah satu alasan utama diselenggarakannya bimtek selama tiga hari penuh. Peserta dari 75 OPD diajak langsung uji coba dan mempelajari fitur-fitur baru, alur kerja, hingga mekanisme upload data dukung di aplikasi pengganti. Laptop wajib dibawa, praktik langsung di tempat, tidak ada ruang untuk sekadar mendengarkan teori.
Aturan Rekonsiliasi dan E-Kinerja 2026
Selain Perbup baru, bimtek juga membahas aturan operasional harian yang langsung berdampak pada seluruh ASN:
-
Periodesasi E-Kinerja: 1 Januari – 31 Januari 2026. Khusus PPPK Penuh Waktu, periode E-Kinerja adalah 1 Januari – 30 September 2026. Apabila kontrak diperpanjang, periode dapat diedit menyesuaikan
-
Rekonsiliasi lupa absen: maksimal hanya 5 kali dalam sebulan. Lebih dari itu? Tidak bisa direkonsiliasi
-
Batas waktu rekonsiliasi: 8 hari kerja di bulan berikutnya
-
Pencetakan rekap TPP: tanggal 15-19 bulan berikutnya
-
Data dukung rekonsiliasi: berupa Surat Tugas dalam bentuk soft file yang di-upload langsung ke Aplikasi TPP
Aturan-aturan ini terkesan teknis, tapi dampaknya sangat riil. Satu kali telat rekonsiliasi, TPP bulan itu bisa terpotong.
Hak Cuti ASN: PNS vs PPPK
Dalam bimtek ini juga dibahas mengenai hak cuti ASN berdasarkan PerkaBKN No. 7 Tahun 2021 dan PerkaBKN No. 7 Tahun 2022. Materi ini penting karena masih banyak ASN yang belum memahami perbedaan hak cuti antara PNS dan PPPK.
| Jenis Cuti | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Cuti Tahunan | 12 hari/tahun (setelah bekerja min. 1 tahun). Jika tidak diambil, jatah tahun berikutnya maks. 18 hari | 12 hari/tahun (setelah bekerja min. 1 tahun perjanjian kerja). Jika tidak diambil, jatah tahun berikutnya maks. 18 hari |
| Cuti Besar | Setelah bekerja min. 5 tahun, maks. 3 bulan. Tidak berhak cuti tahunan pada tahun bersangkutan | Tidak ada |
| Cuti Sakit | 1 hari = suket dokter; 1-14 hari = suket dokter; >14 hari = suket dokter pemerintah. Dapat diperpanjang 6 bulan dgn uji kesehatan. Cuti gugur kandungan maks. 1,5 bulan | 1 hari = suket dokter; 1-14 hari = suket dokter; >14 hari = suket dokter pemerintah. Dapat diperpanjang 1 bulan. Cuti gugur kandungan maks. 1,5 bulan |
| Cuti Melahirkan | Anak ke-1, 2, 3 (berstatus PNS) = 3 bulan. Kelahiran ke-4 = Cuti Besar | Anak ke-1, 2, 3 (berstatus PPPK) = 3 bulan |
| Cuti Alasan Penting | Keluarga sakit keras/meninggal, melangsungkan perkawinan. Maks. 1 bulan | Tidak ada |
| Cuti Bersama | Ditetapkan Presiden, tidak mengurangi cuti tahunan | Sama |
| CLTN | Setelah bekerja min. 5 tahun, maks. 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun | Tidak ada |
Poin kunci yang ditekankan: CPNS dan PPPK baru dapat mengambil cuti tahunan setelah masa kerja 1 tahun. Selain itu, PPPK tidak mendapatkan Cuti Alasan Penting dan Cuti Besar.
Apa yang Harus Dilakukan Dishub Klaten Sekarang?
Sepulang dari Kulon Progo, Ibu Ike Dyah langsung menyampaikan rangkuman hasil bimtek kepada jajaran internal Dishub Klaten. Beberapa langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan:
-
Menunggu sosialisasi resmi Perbup TPP No. 50/2025 dari BKPSDM untuk dicermati bersama secara detail
-
Memastikan seluruh pegawai Dishub Klaten memahami aturan baru soal APEL, rekonsiliasi, dan batas lupa absen
-
Melakukan migrasi dari Saestu ke Aplikasi TPP Versi 1 sesuai panduan teknis
-
Menyiapkan Surat Tugas dalam format soft file untuk kebutuhan data dukung rekonsiliasi
-
Mensosialisasikan perbedaan hak cuti PNS dan PPPK kepada seluruh pegawai
"Sekian laporan saya. Besok bila Perbup TPP 2026 sudah disosialisasikan, dapat kita cermati bersama," tutup Ibu Ike Dyah dalam laporan kegiatan bimteknya.
Tiga hari belajar intensif, satu Perbup baru yang langsung berlaku, dan segudang aturan yang harus segera diadaptasi. Tahun 2026 memang baru dimulai, tapi urusan TPP sudah langsung ngebut dari garis start.
Siap adaptasi, siap bergerak. Dishub Klaten selalu update!
--
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?




