Standar Uji Kendaraan 2026 Dimulai, Jangan Panik! Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Regulasi baru KP-DRJD 5201 tahun 2025 mengubah prosedur uji berkala kendaraan bermotor mulai 2 Januari 2026. Simak persyaratan lengkap dan dokumen yang harus dibawa agar proses uji berjalan lancar tanpa hambatan.

Standar Uji Kendaraan 2026 Dimulai, Jangan Panik! Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Standar Uji Kendaraan 2026 Dimulai, Jangan Panik! Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Standar Uji Kendaraan 2026 Dimulai, Jangan Panik! Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Standar Uji Kendaraan 2026 Dimulai, Jangan Panik! Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Memasuki tahun 2026, sistem pengujian kendaraan berkala akan mengalami pembaruan signifikan. Jangan khawatir berlebihan! Perubahan ini justru dirancang untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan membuat administrasi lebih transparan.

Pemerintah telah menetapkan standar baru melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5201 Tahun 2025 mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor dengan menerapkan Aplikasi BLUe Full Cycle. Regulasi ini mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang.

Mengapa Ada Perubahan?

Setiap pembaruan regulasi transportasi diarahkan untuk menciptakan ekosistem berlalu lintas yang lebih aman dan bertanggung jawab. Dengan standar yang lebih ketat, risiko kendaraan tidak layak jalan bisa diminimalkan. Data yang terintegrasi dalam sistem BLUe Full Cycle juga memastikan transparansi dan kemudahan bagi pemilik kendaraan.

"Keselamatan berkendara adalah prioritas utama kami. Perubahan ini bukan untuk memperumit, melainkan untuk memberikan perlindungan lebih kepada seluruh pengguna jalan," ungkap Kepala Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten.

Dokumen Wajib Dibawa untuk perpanjangan masa berlaku uji

Bagi yang melakukan perpanjangan masa berlaku uji kendaraan , siapkan berkas-berkas berikut:

  1. Kendaraan dalam kondisi siap uji

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditambah asli

  3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditambah asli

  4. Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) asli

  5. Surat Keterangan Penyelenggaraan

  6. Surat Kuasa (jika diwakilkan pihak lain)

Berkas untuk Pendaftaran Awal

Mereka yang baru mendaftarkan kendaraan untuk pengujian wajib menyiapkan:

  1. Kendaraan dalam kondisi siap uji

  2. Fotokopi KTP ditambah asli

  3. Fotokopi STNK ditambah asli

  4. Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) asli dan lampiran

  5. Surat Keterangan Penyelenggaraan

  6. Surat Kuasa (bila diwakilkan)

Yang Perlu Diperhatikan saat Uji Pertama

Mereka yang melakukan pengujian pertama kali juga wajib mempersiapkan sejumlah dokumen penting:

  1. Kendaraan siap untuk diuji

  2. Fotokopi KTP plus asli

  3. Fotokopi STNK plus asli

  4. SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) jika belum pernah terdaftar atau ada perubahan bentuk

  5. Surat Keterangan Penyelenggaraan

  6. Surat Kuasa (apabila diwakilkan)

Tidak Serumit yang Dibayangkan

Sebenarnya prosesnya cukup sederhana apabila semua dokumen sudah disiapkan dengan baik dari rumah. Tidak perlu bolak-balik karena ada berkas yang ketinggalan. Dengan persiapan matang, pengalaman uji Anda akan berjalan mulus dan efisien.

Tim pelayanan di Seksi Teknis Keselamatan Sarana Angkutan sudah dilatih untuk memberikan pendampingan menyeluruh. Mereka siap menjelaskan setiap langkah proses uji secara detail, memastikan tidak ada yang terlewat, dan menjawab pertanyaan Anda dengan sabar.

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan prosedur. Justru itu, tim kami telah mempersiapkan diri dengan baik untuk memberikan pelayanan terbaik dan penjelasan yang mudah dipahami kepada setiap pengendara," tambah pihak Dinas Perhubungan.

Keselamatan Adalah Prioritas Bersama

Peraturan ini adalah wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara. Dengan data yang terintegrasi dan proses yang terstandar, setiap kendaraan yang lulus uji adalah jaminan bahwa kendaraan tersebut memenuhi kriteria keselamatan yang ditetapkan.

Mari menyambut regulasi baru ini dengan perspektif positif. Bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai langkah maju menuju transportasi yang lebih selamat dan bertanggung jawab.

Jangan Ragu untuk Bertanya

Masih ada kebingungan mengenai berkas apa saja yang perlu dibawa? Jangan tunda lagi untuk menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten. Tim kami siap membantu menjawab semua pertanyaan Anda.

Hubungi melalui:

  • WhatsApp: 0856-7567-333

  • WhatsApp: 085712783670

  • Aplikasi LaporMasBup: Ajukan pertanyaan atau laporan Anda kapan saja

Jangan ragu pula untuk melaporkan kendala, saran, atau pertanyaan terkait layanan uji kendaraan melalui aplikasi LaporMasBup dengan menghubungi nomor WhatsApp 0856-7567-333 atau 085712783670. Masukan Anda sangat berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0